Selundupkan Satwa ke Malaysia, Empat Warga Lampung Divonis 4 Tahun Penjara

3 min read
2019-09-20 15:36:14
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Ketua Majelis hakim, Renaldo Meiji H Tobing, S.H, M.H menjatuhkan vonis pidana 4 tahun kurungan penjara kepada empat orang terdakwa kasus penyelundupan satwa dilindungi lintas negara di Pengadilan Negeri Dumai, Riau pada Rabu, 19 September 2019 Sore.

“Empat orang terdakwa juga harus membayar denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,” ujar Renaldo saat pembacaan vonis.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Agung Nugroho, S.H, yang menuntut keempatnya dengan 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

“Keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengangkut Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang RI No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ujarnya.

Renaldo pun menjelaskan bahwa satwa dilindungi berupa dua ekor Owa Ungko (Hylobates agilis), tiga ekor Julang Sulawesi (Aceros cassidix), dan dua belas ekor burung Kakatua Raja (Probosciger aterrimus) dirampas menjadi milik negara. Ketiga jenis satwa dilindungi tersebut telah diserahkan kepada pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau untuk dititiprawatkan.

Persidangan dengan jadwal putusan ini hanya dihadiri oleh tiga orang terdakwa, sementara satu orang terdakwa lainnya tidak dapat menghadiri persidangan karena sakit.

Ketiga terdakwa yang hadir menyatakan untuk banding setelah mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim, Sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas hasil putusan tersebut.

Kasus ini berawal dari penangkapan keempat terdakwa oleh Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas kasus penyelundupan satwa dilindungi ke wilayah Malaysia yang digagalkan oleh tim gabungan Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut Dumai di Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan, Dumai, Riau pada Kamis 21 Maret 2019.

Keempat terdakwa bernama Yogo Atmino (29), Ahmad Nur Habib (24), Suwardi (36) dan Tarno (20) merupakan warga Lampung terciduk membawa 40 satwa liar dilindungi yang terdiri dari 38 burung dan dua primata asal Lampung menuju Riau untuk dikirim secara gelap ke negeri Jiran Malaysia.

Tags :
Lampung malaysia pengadilan riau vonis dumai
Writer:
Pos Terbaru
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Liputan Khusus
16/04/25
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
Berita
16/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Berita
16/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Liputan Khusus
15/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Berita
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Berita
14/04/25
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Liputan Khusus
14/04/25
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Berita
11/04/25
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
Edukasi
11/04/25
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
Berita
11/04/25
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
Feature
07/04/25
FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
Edukasi
07/04/25
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
Berita
07/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
Berita
05/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
Berita
26/03/25
Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
Berita
26/03/25
Berpacu dengan Kepunahan [3]
Berpacu dengan Kepunahan [3]
Liputan Khusus
25/03/25
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
Liputan Khusus
25/03/25
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
Liputan Khusus
25/03/25
Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi
Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi
Berita
25/03/25