Berita

Sembilan Kakatua Disita di Ambon, Polisi Dalami Indikasi Perdagangan Satli

05/08/2025|Garda Animalia
Sembilan ekor kakatua maluku yang diamankan oleh BKSDA Maluku dan Polsek Teluk Ambon. | Foto: Polres Kota Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Polda Maluku

Sembilan ekor kakatua maluku yang diamankan oleh BKSDA Maluku dan Polsek Teluk Ambon. | Foto: Polres Kota Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Polda Maluku

Gardaanimalia.com – Sebanyak sembilan ekor burung kakatua maluku (Cacatua moluccensis) disita petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku pada Senin (4/8/2025).

Penyitaan satwa liar dan dilindungi ini dilakukan di rumah Yudi Suat, warga Dusun Kemiri Pante, RT 001 RW 001, Negeri Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Yudi mengurung burung endemik Maluku ini di dua kandang berbeda. masing-masing kandang berisi empat dan lima ekor burung.

Melibatkan personel Polsek Teluk Ambon, petugas juga menemukan 10 buah kandang yang siap digunakan dan 20 unit keranjang buah yang berada di dalam kamar kosong. Proses penggeledahan ini juga disaksikan Ketua RT 001 RW 001 Dusun Kamiri Pante, Arwin Rawiky.

Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janet Luhukay, Selasa (5/8/2025), menyampaikan hasil penelusuran sementara satwa liar yang diamankan adalah hasil jual beli.

Sebelum disita, Janet menjelaskan, informasi tentang sembilan burung kakatua maluku berhasil dideteksi oleh Fredik Luhukay, petugas Polhut Maluku yang kebetulan tinggal dekat dengan lokasi kejadian.

Memahami tugas dan tupoksinya, Fredik Luhukay lalu berkoordinasi dengan petugas Polhut Maluku lain, Denny Soewarlan.

“Setelah terdeteksi, ada sembilan ekor burung kakatua maluku oleh petugas BKSDA Maluku. Mereka pun membangun komunikasi dengan Polsek Teluk Ambon untuk pendampingan keamanan, dan penggeberekan pun dilakukan usai magrib,” jelas Janet. 

Kini, sembilan ekor burung dilindungi itu dan barang bukti lainnya telah diamankan di kantor BKSDA Maluku. Di sisi lain, polisi sedang menyelidiki Yudi Suat sebagai pemilik barang bukti.


Penulis: Edison Waas