Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Gardaanimalia.com - Seorang pria berinisial WW diringkus kepolisian setelah diketahui menyelundupkan, menyimpan dan menernak penyu secara ilegal di Bali, Jumat (21/3/2025).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Roy Hutan Marulamrata Sihombing, mengatakan pada awalnya ia mendapatkan laporan dari masyarakat terkait ternak ilegal tersebut.
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan ke sebuah rumah di Banjar Pikah yang diduga sebagai tempat menyimpan satwa dilindungi tersebut,” jelasnya melalui Radar Buleleng, Senin (24/3/2025) silam.
Pria asal bali ini ditangkap di rumahnya yang diketahui menjadi tempat beternak penyu, di Banjar Pikah, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Petugas menyita barang bukti berupa 13 ekor penyu, 2 ekor penyu mati dan 11 sisanya masih hidup.
Penyu-penyu tersebut diakui WW didapatkan dari luar pulau, yakni Lombok Timur, Nusa Tengggara Barat (NTB).
Ia menyelundupkan satwa tersebut melalui Pelabuhan Padang Bai yang menghubungkan antara Lombok dan Bali.
Setelah membeli, penyu-penyu tersebut diletakkan ke dalam bak dan dibawa ke Bali dengan cara menumpang dan menitipkannya ke dalam mobil truk.
Sesampainya di Bali, satwa dilindungi tersebut diturunkan di Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Timur.
Setelah itu, sang pelaku naik truk lagi untuk membawanya ke rumah di Banjar Pikah.
Pelaku nekat memelihara satwa dilindungi ini ditujukan untuk berbisnis. Nantinya daging dari penyu tersebut akan dijual ke warung-warung yang sudah jadi langganannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyu-penyu tersebut didapatkan dengan harga murah untuk dijual dengan harga mahal.
“Rencananya dijual ke warung-warung sebagai bahan konsumsi dengan harga yang cukup tinggi,” tambahnya.
Pria paruh baya tersebut kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan karena telah melanggar tindak pidana memburu, menangkap, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang di lindungi dalam keadaan hidup dan dalam keadaan mati.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf b Jo Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf e Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024.
Undang-Undang tersebut merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999, tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.
"Diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 5 miliar," tutupnya.

Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
18/03/25
Seekor Penyu Terdampar dalam Keadaan Terluka di Pangkalpinang
27/08/24
Bangkai Pesut Ditemukan di Pesisir Bangka Barat
02/08/24
Penyu Hasil Buruan Warga Dikembalikan ke Laut Lepas
24/07/24
Empat Penyu Tempayan Selamat dari Perburuan
02/07/24
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
