Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Hasbi
3 min read
2025-03-26 10:07:12
Iklan
Tersangka WW yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Bali karena memperdagangkan satwa dilindungi jenis penyu. | Foto: Adrian Suwanto/Radar Buleleng

Gardaanimalia.com - Seorang pria berinisial WW diringkus kepolisian setelah diketahui menyelundupkan, menyimpan dan menernak penyu secara ilegal di Bali, Jumat (21/3/2025).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Roy Hutan Marulamrata Sihombing, mengatakan pada awalnya ia mendapatkan laporan dari masyarakat terkait ternak ilegal tersebut.

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan ke sebuah rumah di Banjar Pikah yang diduga sebagai tempat menyimpan satwa dilindungi tersebut,” jelasnya melalui Radar Buleleng, Senin (24/3/2025) silam.

Pria asal bali ini ditangkap di rumahnya yang diketahui menjadi tempat beternak penyu, di Banjar Pikah, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Petugas menyita barang bukti berupa 13 ekor penyu, 2 ekor penyu mati dan 11 sisanya masih hidup.

Penyu-penyu tersebut diakui WW didapatkan dari luar pulau, yakni Lombok Timur, Nusa Tengggara Barat (NTB).

Ia menyelundupkan satwa tersebut melalui Pelabuhan Padang Bai yang menghubungkan antara Lombok dan Bali.

Setelah membeli, penyu-penyu tersebut diletakkan ke dalam bak dan dibawa ke Bali dengan cara menumpang dan menitipkannya ke dalam mobil truk.

Sesampainya di Bali, satwa dilindungi tersebut diturunkan di Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Timur.

Setelah itu, sang pelaku naik truk lagi untuk membawanya ke rumah di Banjar Pikah.

Pelaku nekat memelihara satwa dilindungi ini ditujukan untuk berbisnis. Nantinya daging dari penyu tersebut akan dijual ke warung-warung yang sudah jadi langganannya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyu-penyu tersebut didapatkan dengan harga murah untuk dijual dengan harga mahal.

“Rencananya dijual ke warung-warung sebagai bahan konsumsi dengan harga yang cukup tinggi,” tambahnya.

Pria paruh baya tersebut kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan karena telah melanggar tindak pidana memburu, menangkap, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang di lindungi dalam keadaan hidup dan dalam keadaan mati.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf b Jo Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf e Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024.

Undang-Undang tersebut merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999, tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.

"Diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 5 miliar," tutupnya.

Tags :
penyu perdagangan ilegal satwa liar Bali
Writer: Hasbi