Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Gardaanimalia.com - Seorang pria berinisial WW diringkus kepolisian setelah diketahui menyelundupkan, menyimpan dan menernak penyu secara ilegal di Bali, Jumat (21/3/2025).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Roy Hutan Marulamrata Sihombing, mengatakan pada awalnya ia mendapatkan laporan dari masyarakat terkait ternak ilegal tersebut.
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan ke sebuah rumah di Banjar Pikah yang diduga sebagai tempat menyimpan satwa dilindungi tersebut,” jelasnya melalui Radar Buleleng, Senin (24/3/2025) silam.
Pria asal bali ini ditangkap di rumahnya yang diketahui menjadi tempat beternak penyu, di Banjar Pikah, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Petugas menyita barang bukti berupa 13 ekor penyu, 2 ekor penyu mati dan 11 sisanya masih hidup.
Penyu-penyu tersebut diakui WW didapatkan dari luar pulau, yakni Lombok Timur, Nusa Tengggara Barat (NTB).
Ia menyelundupkan satwa tersebut melalui Pelabuhan Padang Bai yang menghubungkan antara Lombok dan Bali.
Setelah membeli, penyu-penyu tersebut diletakkan ke dalam bak dan dibawa ke Bali dengan cara menumpang dan menitipkannya ke dalam mobil truk.
Sesampainya di Bali, satwa dilindungi tersebut diturunkan di Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Timur.
Setelah itu, sang pelaku naik truk lagi untuk membawanya ke rumah di Banjar Pikah.
Pelaku nekat memelihara satwa dilindungi ini ditujukan untuk berbisnis. Nantinya daging dari penyu tersebut akan dijual ke warung-warung yang sudah jadi langganannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyu-penyu tersebut didapatkan dengan harga murah untuk dijual dengan harga mahal.
“Rencananya dijual ke warung-warung sebagai bahan konsumsi dengan harga yang cukup tinggi,” tambahnya.
Pria paruh baya tersebut kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan karena telah melanggar tindak pidana memburu, menangkap, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang di lindungi dalam keadaan hidup dan dalam keadaan mati.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf b Jo Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf e Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024.
Undang-Undang tersebut merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999, tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.
"Diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 5 miliar," tutupnya.

Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
11/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
18/03/25
Seekor Penyu Terdampar dalam Keadaan Terluka di Pangkalpinang
27/08/24
Bangkai Pesut Ditemukan di Pesisir Bangka Barat
02/08/24
Penyu Hasil Buruan Warga Dikembalikan ke Laut Lepas
24/07/24
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
