Seorang Warga Lampung Ditangkap Polisi Setelah Ketahuan Jual Burung Dilindungi

3 min read
2019-10-07 14:45:08
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Satu orang warga Lampung perdagangan satwa dilindungi ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Lampung di sebuah rumah di jalan Blora, Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung pada Rabu, (2/10).

Tersangka bernama Hendra (42), warga Gunung Agung, Langkapura, Tanjungkarang Barat memperdagangkan 14 burung dilindungi di wilayah Lampung.

Ditreskrimsus Polda Lampung Kombespol Subakti melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Daniel Binsar Manurung mengatakan bahwa penangkapan pelaku dilakukan pihaknya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Lalu tim melakukan penyelidikan serta pengecekan lokasi, di Jalan Imam Bonjol,  Gang Pangeran Mangkubumi No. 02, Kelurahan  Gunung Agung, Kecamatan Tanjungkarang Barat untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

"Setelah kita cek ternyata benar ada berbagai satwa jenis burung dilindungi yang merupakan tindak pidana menurut UU Konservasi," katanya.

Menurutnya Hendra sebagai pemilik satwa dilindungi tersebut tidak bisa menunjukan dokumen izin kepemilikan atas 14 ekor burung yang ada di kediamannya.

Dari tangan pelaku kemudian diamankan barang bukti berupa 2 ekor burung Kakatua, 2 ekor burung Nuri bayan, 2 ekor burung Nuri ambon, 2 ekor burung Jalak putih, 6 ekor burung Beo, 10 sangkar burung, KTP dan  HP pelaku.

"Untuk kasus ini masih kita dalami, tapi sementara infonya burung-burung itu memang berasal dari luar Lampung, dan memang untuk dijual," paparnya

Pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat   ayat (2) huruf a jo. pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman pidana paling banyak 5 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Sesuai Pasal 21 disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Bagi siapa saja yang melanggarnya, dalam pasal 40 disebutkan barang siapa melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Tags :
Lampung burung dilindungi nuri kakatua beo jalak
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25