Seorang Warga Lampung Ditangkap Polisi Setelah Ketahuan Jual Burung Dilindungi

Gardaanimalia.com - Satu orang warga Lampung perdagangan satwa dilindungi ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Lampung di sebuah rumah di jalan Blora, Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung pada Rabu, (2/10).
Tersangka bernama Hendra (42), warga Gunung Agung, Langkapura, Tanjungkarang Barat memperdagangkan 14 burung dilindungi di wilayah Lampung.
Ditreskrimsus Polda Lampung Kombespol Subakti melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Daniel Binsar Manurung mengatakan bahwa penangkapan pelaku dilakukan pihaknya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Lalu tim melakukan penyelidikan serta pengecekan lokasi, di Jalan Imam Bonjol, Gang Pangeran Mangkubumi No. 02, Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Tanjungkarang Barat untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
"Setelah kita cek ternyata benar ada berbagai satwa jenis burung dilindungi yang merupakan tindak pidana menurut UU Konservasi," katanya.
Menurutnya Hendra sebagai pemilik satwa dilindungi tersebut tidak bisa menunjukan dokumen izin kepemilikan atas 14 ekor burung yang ada di kediamannya.
Dari tangan pelaku kemudian diamankan barang bukti berupa 2 ekor burung Kakatua, 2 ekor burung Nuri bayan, 2 ekor burung Nuri ambon, 2 ekor burung Jalak putih, 6 ekor burung Beo, 10 sangkar burung, KTP dan HP pelaku.
"Untuk kasus ini masih kita dalami, tapi sementara infonya burung-burung itu memang berasal dari luar Lampung, dan memang untuk dijual," paparnya
Pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat ayat (2) huruf a jo. pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman pidana paling banyak 5 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp. 100 juta.
Sesuai Pasal 21 disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.
Bagi siapa saja yang melanggarnya, dalam pasal 40 disebutkan barang siapa melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
23/04/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Jual Sepatu sekaligus Pipa Rokok Gading Gajah, FS Diringkus Polisi
13/03/25
Hidup-mati Kukang Sumatera di Jaringan Listrik Air Naningan
24/02/25
Dari Medan menuju Jakarta, Dihentikan di Bakauheni
24/10/24
Polisi Gagalkan Penyeludupan Ribuan Benih Bening Lobster di Lampung
21/10/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
