Gardaanimalia.com – Satu orang warga Lampung perdagangan satwa dilindungi ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Lampung di sebuah rumah di jalan Blora, Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung pada Rabu, (2/10).
Tersangka bernama Hendra (42), warga Gunung Agung, Langkapura, Tanjungkarang Barat memperdagangkan 14 burung dilindungi di wilayah Lampung.
Ditreskrimsus Polda Lampung Kombespol Subakti melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Daniel Binsar Manurung mengatakan bahwa penangkapan pelaku dilakukan pihaknya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Lalu tim melakukan penyelidikan serta pengecekan lokasi, di Jalan Imam Bonjol, Gang Pangeran Mangkubumi No. 02, Kelurahan  Gunung Agung, Kecamatan Tanjungkarang Barat untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
“Setelah kita cek ternyata benar ada berbagai satwa jenis burung dilindungi yang merupakan tindak pidana menurut UU Konservasi,” katanya.
Menurutnya Hendra sebagai pemilik satwa dilindungi tersebut tidak bisa menunjukan dokumen izin kepemilikan atas 14 ekor burung yang ada di kediamannya.
Dari tangan pelaku kemudian diamankan barang bukti berupa 2 ekor burung Kakatua, 2 ekor burung Nuri bayan, 2 ekor burung Nuri ambon, 2 ekor burung Jalak putih, 6 ekor burung Beo, 10 sangkar burung, KTP dan  HP pelaku.
“Untuk kasus ini masih kita dalami, tapi sementara infonya burung-burung itu memang berasal dari luar Lampung, dan memang untuk dijual,” paparnya
Pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat  ayat (2) huruf a jo. pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman pidana paling banyak 5 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp. 100 juta.
Sesuai Pasal 21 disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.
Bagi siapa saja yang melanggarnya, dalam pasal 40 disebutkan barang siapa melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.