perdagangan ilegal satwa liar - Garda Animalia https://gardaanimalia.com/tag/perdagangan-ilegal-satwa-liar/ Media Spesialis Satwa Liar Sat, 24 Aug 2024 07:47:16 +0000 en-US hourly 1 https://gardaanimalia.com/wp-content/uploads/2021/09/cropped-logo-garda-animalia-ef884115-70x70.png perdagangan ilegal satwa liar - Garda Animalia https://gardaanimalia.com/tag/perdagangan-ilegal-satwa-liar/ 32 32 Elang Brontok Korban Perdagangan Ilegal Akhirnya Terbang Bebas https://gardaanimalia.com/elang-brontok-korban-perdagangan-ilegal-akhirnya-terbang-bebas/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=elang-brontok-korban-perdagangan-ilegal-akhirnya-terbang-bebas https://gardaanimalia.com/elang-brontok-korban-perdagangan-ilegal-akhirnya-terbang-bebas/#respond Fri, 23 Aug 2024 14:50:54 +0000 https://gardaanimalia.com/?p=24451 Gardaanimalia.com – Tim BKSDA Jambi bersama Kejaksaan Negeri Jambi berhasil melepasliarkan anakan elang brontok (Nisaetus cirrhatus) pada Rabu...

The post Elang Brontok Korban Perdagangan Ilegal Akhirnya Terbang Bebas appeared first on Garda Animalia.

]]>
Elang brontok korban tindak pidana TSL yang dilepasliarkan. | Foto: Instagram BKSDA Jambi
Elang brontok korban tindak pidana TSL yang dilepasliarkan. | Foto: Instagram BKSDA Jambi

Gardaanimalia.com – Tim BKSDA Jambi bersama Kejaksaan Negeri Jambi berhasil melepasliarkan anakan elang brontok (Nisaetus cirrhatus) pada Rabu (21/8/2024).

Tim melepasliarkan satwa tersebut di kawasan lindung PBPH PT Sumber Hijau Permai, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.

Pelepasliaran elang brontok itu merupakan bagian dari tindak lanjut hasil operasi peredaran tindak pidana satwa liar yang dilaksanakan BKSDA Jambi bersama Polresta Jambi.

Pada Sabtu, 29 Juni 2024 lalu, anakan elang telah diserahkan oleh penyidik Polresta Jambi kepada BKSDA.

“Elang brontok tersebut telah dirawat secara intensif di Tempat Penyelamatan Satwa (TPS) BKSDA Jambi selama bulan Juli 2024 sampai waktu pelepasliaran dilakukan,” tulis akun Instagram BKSDA Jambi, Rabu (21/8/2024).

Satwa itu merupakan hasil operasi tindak pidana satwa liar yang telah diputus inkrah, dengan M Akbar bin Alfian sebagai terdakwa.

Dalam putusan pengadilan bernomor perkara 144/Pid.Sus/LH/2024/PN.Jmb, terdakwa M Akbar terbukti secara sah bersalah berdasarkan Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp20 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kronologis Kasus

Sebagaimana tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi, dijelaskan bahwa M Akbar bin Alfian tercatat melakukan transaksi satwa liar pada Januari 2024.

Tepatnya pada Minggu, 28 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, ia membeli seekor owa sumatra atau owa ungko (Hylobates agilis) berwarna kuning.

Primata itu dibelinya dengan harga Rp1.550.000 dari seseorang asal Muara Bulian melalui Facebook.

Sehari setelahnya, M Akbar kembali membeli seekor owa ungko berwarna hitam kepada orang Muara Bulian.

Di hari yang sama pada pukul 11.00 WIB, ia menerima kembali empat ekor elang brontok.

Burung predator itu diterima Akbar dari seorang sopir Bus Rapi di loket Rapi Simpang Rimbo, Jambi.

Elang brontok rencananya akan dikirim menuju kediaman Arman, salah satu teman Akbar yang berkedudukan di Jakarta.

Namun, karena Akbar tidak mengetahui alamat lengkap Arman, maka ia menyimpan satwa-satwa tersebut di dalam keranjang buah di depan rumahnya.

Penangkapan Akbar dilakukan setelah tim Polresta Jambi menghubungi terdakwa dengan dalih memesan owa ungko berwarna kuning.

Satwa Lain yang Dimiliki Akbar

Dengan diamankannya Akbar, pihak kepolisian selanjutnya melakukan penggeledahan di kediamannya di Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Dari hasil penggeledahan, kepolisian mengamankan 1 ekor owa ungko berwarna hitam, serta 4 ekor elang brontok berwarna putih totol hitam.

Untuk mengetahui kondisi satwa lain yang menjadi barang bukti dalam kasus M Akbar, Garda Animalia menghubungi Kasubag TU BKSDA Jambi Teguh Sriyanto.

Teguh menjelaskan, bahwa owa ungko berwarna kuning (masih anakan) mati. Sementara, seekor lainnya yang berwarna hitam masih dalam perawatan.

Sementara, selain yang dilepasliarkan, elang brontok lainnya mati dalam masa perawatan.

“Semua satwa yang dititip rawat oleh Penyidik Polresta Jambi masih anakan dan sangat rentan sakit,” tulisnya melalui pesan WhatsApp pada Jumat (23/8/2024).

Ia menambahkan, pemberian pakan satwa-satwa itu masih harus disuapi. Begitu pula pada anakan owa ungko yang membutuhkan perawatan medis oleh dokter hewan di TPS.

The post Elang Brontok Korban Perdagangan Ilegal Akhirnya Terbang Bebas appeared first on Garda Animalia.

]]>
https://gardaanimalia.com/elang-brontok-korban-perdagangan-ilegal-akhirnya-terbang-bebas/feed/ 0 elang brontok BKSDA Jambi Elang brontok korban tindak pidana TSL yang dilepasliarkan. | Foto: Instagram BKSDA Jambi
Bisnis Haram Ketam Kenari di Maluku Utara https://gardaanimalia.com/bisnis-haram-ketam-kenari-di-maluku-utara/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=bisnis-haram-ketam-kenari-di-maluku-utara https://gardaanimalia.com/bisnis-haram-ketam-kenari-di-maluku-utara/#respond Wed, 07 Aug 2024 07:33:00 +0000 https://gardaanimalia.com/?p=24066 Gardaanimalia.com – Pikap hitam melaju di Pelabuhan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kota Ternate, Maluku Utara. Mobil itu...

The post Bisnis Haram Ketam Kenari di Maluku Utara appeared first on Garda Animalia.

]]>
Ketam kenari tangkapan Martin. | Foto: Apriyanto Latukau/Kieraha.com
Ketam kenari tangkapan Martin. | Foto: Apriyanto Latukau/Kieraha.com

Gardaanimalia.com – Pikap hitam melaju di Pelabuhan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kota Ternate, Maluku Utara. Mobil itu mengangkut delapan kardus rokok Magnum, tujuh di antaranya berisikan ketam kenari (Birgus latro).

Saat mobil sudah di atas dermaga, David Mayor (53 tahun) dan Jasman Mistar (25 tahun) memasukkan dus tadi ke dalam dek paling bawah KM Karya Indah.

Sebanyak 156 ekor kepiting dalam 111 karung plastik berwarna putih dan biru, yang didatangkan dari Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat, itu hendak dibawa ke Manado, Sulawesi Utara.

Di dek kapal, ketam yang terbungkus karung digabungkan dengan ikan asin. Namun, tiga puluh menit sebelum kapal lepas tali, petugas menciduk David dan Jasman pada Senin, 24 September 2018.

Petugas mengamankan 95 ekor kepiting jantan dan 61 betina. Akibat pelanggaran tersebut, pada Maret 2019, mereka dijatuhi sanksi kurungan penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta.

Hasil penelusuran kieraha.com, praktik perburuan dan perdagangan ilegal ketam kenari di Maluku Utara diduga masih berlangsung masif. Yang tak terungkap mungkin ada lebih banyak–mirip fenomena gunung es.

Ketam kenari adalah Arthropoda darat terbesar di dunia dan merupakan satwa liar yang dilindungi menurut Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Meski begitu, khusus di wilayah Maluku Utara, Crustacea ini berstatus sebagai satwa buru berdasarkan Keputusan Menlhk/Setjen/KAS.2/5/2017. Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan kuota tangkap ketam di wilayah Maluku Utara sebanyak 15.673 ekor.

“Penetapan tersebut berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi BRIN (dulu LIPI),” tutur Abas Hurasan, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Ternate BKSDA Maluku, Kamis, 5 Oktober 2023.

Regulasi lain juga mengatur penangkapan atau pengambilan ketam kenari dari alam yang harus menyertai dengan izin khusus. Peraturannya Kepmen Kehutanan Nomor: 447/Kpts-II/2003.

Ketentuan tersebut sekaligus menata pemanfaatan dan peredaran satwa liar dan tumbuhan di dalam dan luar negeri. Meski begitu, masih ada pelaku bisnis kepiting kenari di Maluku Utara yang belum mengantongi izin.

Pada awal Agustus 2023, kami menemui Marten (37 tahun), pemburu ketam di Kabupaten Halmahera Timur. Pria bertubuh tegap ini sudah melakoni aktivitas perburuannya sejak dua tahun terakhir, tanpa izin.

Ia mengaku tak mengetahui sejumlah regulasi yang mengatur soal perburuan itu, namun sepertinya ia berbohong, karena ia selalu menyembunyikan ketam kenari tangkapannya saat dikirim ke penadah.

Martin saat memasang perangkap ketam kenari. | Foto: Apriyanto Latukau/Kieraha.com
Martin saat memasang perangkap ketam kenari. | Foto: Apriyanto Latukau/Kieraha.com

Pada suatu pagi, Marten membopong perangkap kepiting yang dibuatnya dari papan bekas. Jerat berbentuk balok itu memiliki panjang sekitar satu meter dan lebar 30 sentimeter.

Di bagian depan jerat, terdapat pintu yang dapat dilepas. Sementara, pada sisi lainnya, tertutup rapat.

Pada sisi yang tak bisa dibuka tersebut, terdapat lubang kecil untuk dimasukkan tali yang diikatkan daging buah kelapa, sebagai umpan.

Sedangkan, ujung tali lainnya diikatkan pada setangkai rotan yang terhubung langsung dengan pintu jerat. Sehingga, saat kepiting memakan umpannya, pintu itu akan tertutup.

Ia pun mengajak kami memasang perangkap tersebut, yang tak jauh dari tempat kami. Pada sebuah tebing pantai bebatuan, ranjau kemudian diletakan. Mulut perangkap mengarah langsung sarang ketam.

“Tiga hari lagi baru torang (kita) cek,” tuturnya.

Sesuai katanya, setelah tiga hari berlalu, jerat tersebut berhasil menjebak seekor ketam kenari. Berbekal perangkap yang dibuatnya sendiri itu, Marten bisa menjerat belasan ekor Ketam dari setiap sarangnya.

Hasil buruannya itu untuk melayani pembeli yang berasal dari beberapa kecamatan di Kabupaten Halmahera Utara. Dia mengungkapkan, pemesan ketam ini kemudian akan memasarkannya ke Manado, ataupun sekadar untuk dimakan. Meskipun tak rutin, tapi dalam sekali suplai ia bisa menjual lima sampai enam ekor.

“Biasanya dilego deng (dengan) harga Rp100.000 sampe (sampai) Rp150.000 per ekor, di dorang (pemesan),” kata Marten di rumahnya.

Setiap akan mendistribusikan ketam itu kepada pemesan, Marten selalu membungkusnya di dalam karung. Setelah itu, hewan ini kemudian dimasukkan lagi ke dalam dus agar bisa mengelabui petugas Pelabuhan Tobelo.

Praktik pelanggaran juga kami temukan di Kota Ternate. Ibrahim (50 tahun) mengatakan, dia telah memulai perburuan ketam sejak akhir tahun 2009.

Kepada kami dia bercerita, ketam yang ditangkapnya itu dijual ke Rumah Makan Pondok Katu dan Royal Resto di kota setempat. Bahkan ada yang dibawa ke luar Maluku Utara. Namun, dia tidak mengetahui pasti tujuannya ke mana.

“Mereka (pemesan) yang langsung datang ambe (ambil) di rumah, mungkin kepiting itu akan dijual ke Jakarta,” ungkap dia, di rumahnya, pada akhir September 2023.

Walaupun sudah berhenti berburu sejak tiga tahun lalu. Namun, dari Ibrahim kami mendapatkan nama Rasid (50 tahun), pemburu lain yang masih aktif menangkap ketam di beberapa tempat, di Pulau Gamalama ini.

Saat ditemui pada suatu malam di bulan September 2023, Rasid bilang bahwa dia baru saja menjual lima ekor ketam lima ekor ketam ke Royal Resto pada bulan Agustus kemarin, dengan harga Rp500.000.

“Yang satu kilo empat ekor, dan 1,5 kilo satu ekor,” kata Rasid, di rumahnya.

Ketam tersebut dia tangkap di pesisir Kecamatan Ternate Barat. Kata Rasid, dalam semalam dirinya bisa menangkap belasan ekor.

Kepada kami, ia mengaku tidak memiliki izin tangkap atau ambil. Meski begitu, pria yang sehari-harinya sebagai petani ini juga tetap berburu karena sudah menjadi kebiasaan sejak masih muda.

Saat membawa kepiting tersebut ke rumah makan, dia selalu menyelimutinya dalam karung, kemudian disembunyikan di dalam dus lalu dibungkus lagi menggunakan lakban. Hal itu dilakukannya untuk mengelabui petugas, jika ada pemeriksaan.

“Sama deng tong (kami) jual cap tikus (jenis miras) lagi, jadi harus sembunyi-sembunyi,” ujarnya.

Akal-Akalan yang Berizin

Martin menyiapkan kelapa untuk dijadikan umpan dalam menjerat ketam kenari. | Foto: Apriyanto Latukau/Kieraha.com
Martin menyiapkan kelapa untuk dijadikan umpan dalam menjerat ketam kenari. | Foto: Apriyanto Latukau/Kieraha.com

Kieraha.com berusaha menelusuri pengguna izin edar dan menemukan dua pemegang izin ketam kenari yang terdaftar di BKSDA Maluku, yaitu CV Surya Pelangi Nusantara dan CV Gamumu Sejahtera. Keduanya berdomisili di Kota Ternate. Surat tersebut dikeluarkan pada tahun 2019, dan berlaku selama lima tahun.

Abas mengatakan, berdasarkan izin peredaran tersebut kemudian pemiliknya akan mengajukan izin tangkap atau ambil sebagai syarat sahnya pengambilan.

Setelah itu, Kepala Seksi ini menerangkan, mereka akan melakukan pemeriksaan lokasi yang hendak dijadikan tempat penampungan.

“Kami akan menerbitkan berita acara pemeriksaan (BAP) tempat sebagai syarat kelayakan yang menjadi bahan pertimbangan Kepala Balai untuk menerbitkan izin ambil atau tangkap,” jelasnya.

Menurutnya, pemanfaatan ketam kenari dari penangkap yang tak berizin tidak dibenarkan. Meskipun begitu, lanjutnya, Royal Resto dan Rumah Makan Pondok Katu sudah mendapatkan izin sekitar 2019 silam.

Namun, ia tak dapat menunjukkan izin tersebut, dengan alasan, harus mencarinya dulu.

Abas bilang, dirinya baru mengetahui kalau restoran tersebut mendapat pasokan dari penangkap ilegal. Meskipun hal tersebut merugikan, tapi dia mengaku, lebih khawatir dengan pemanfaatan ketam dalam jumlah yang lebih besar.

“Rumah makan ini juga punya izin dan, karena ini konsumsinya di lokal jadi tidak seberapa. Tapi kami juga mengarahkan mereka untuk mengambilnya kepada penangkap yang punya izin juga,” kata Abas di ruang kantornya.

Muhdar Hasanat, Direktur CV Pulau Gamumu dan CV Surya Pelangi Nusantara, saat dihubungi, mengemukakan bahwa kepiting yang dijadikan menu makanan oleh kedua rumah makan itu tidak berasal dari tempatnya.

Saat kieraha.com mengonfirmasi pengelola Rumah Makan Pondok Katu, mengenai pemanfaatan ketam kenari sebagai menu makanan, pada awal Februari 2024. Kami, dilayani oleh Arifin, pengelola rumah makan tersebut. Kepada tim, pria asal Jawa Timur ini mengaku, tidak mengetahui pasti dari mana asal ketam tersebut.

“Tidak tahu dari mana, mereka (penangkap) yang langsung bawa kemari,” ujarnya. Ia melanjutkan, pasokan ketam ke restorannya pada umumnya berasal dari Loloda, Halmahera Utara.

Pada hari yang sama, tim kemudian bergegas ke Royal Resto, yang tak jauh dari tempat Arifin. Saat hendak menemui Manajer Royal, customer service mengatakan manajernya baru saja meninggalkan tempat itu.

Tim akhirnya meminta nomor kontaknya. Kami kemudian menghubungi nomor yang diberikan, melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, hingga artikel ini ditulis, pesan tersebut belum terbalaskan.

Selain itu, aktivitas penangkapan ketam kepada pebisnis ketam dengan izin yang berlaku hanya satu tahun kalender. Hal tersebut disertai pula dengan kriteria ketam yang boleh ditangkap, antara lain memiliki bobot 1,3 kilogram atau dengan panjang karapas 9,5 sentimeter.

Abas menjelaskan, aturan juga mewajibkan bahwa pebisnis yang akan memasarkan ketam keluar Maluku Utara harus menyertai Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri atau SATS-DN yang diterbitkan Kepala BKSDA Maluku. Tim kolaborasi pun kemudian menelusuri surat angkut itu.

Dari penelusuran tersebut, kami menemukan, CV Pulau Gamumu dan CV Surya Pelangi Nusantara telah mengedarkan 4.900 ekor ketam sepanjang tahun 2021–2023.

Seluruh tujuan ekspornya berada di Pulau Jawa, di antaranya PT Fauna Indonesia di Bekasi, CV Anega Satwa Sulawesi di Banten dan PT Mega Abadi Surya di Jakarta.

Kami menghitung bobot dan jumlah ketam yang tertera dalam SATS-DN. Nah! Penghitungan ini menemukan, rata-rata bobot ketam yang dibawa keluar Maluku Utara berada di bawah ketentuan karena hanya seberat 1–1,1 kg.

Muhdar Hasanat, Direktur CV Pulau Gamumu dan CV Surya Pelangi Nusantara, saat dihubungi menyebutkan BKSDA telah mengeluarkan sebanyak empat SATS-DN pada tanggal 12 April 2023.

Namun, dari jumlah itu baru dua yang diangkut, sementara sisanya belum. Ditambah lagi dengan masa berlaku SATS-DN tersebut telah berakhir pada tanggal 12 Juni 2023.

“Tapi yang belum diangkut itu juga sudah dibayarkan PNBP-nya,” sebut Muhdar.

Dua surat angkut yang barangnya telah dibawa keluar Maluku Utara, katanya, menuju PT Fauna Indonesia dan PT Mega Abadi Surya, masing-masing sebanyak 200 ekor ketam, dengan berat 180 kg.

Menurut dia, syarat untuk memperoleh SATS-DN tersebut adalah melalui pemeriksaan BKSDA, terhadap stok ketam yang bakal ekspor keluar dari Maluku Utara.

“Dilakukan dua kali pemeriksaan, yang pertama oleh Balai Karantina Perikanan dan yang kedua oleh Seksi Konservasi Wilayah I Ternate BKSDA Maluku. Namun, untuk ukuran itu sudah bisa dikonsumsi,” dia menjelaskan.

Ihwal ketam CV Pulau Gamumu yang berdasarkan dokumen diduga di bawah berat seharusnya, Abas mengakui, masih ada kemungkinan ketam yang dikirim itu tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan.

“Saat melakukan pemeriksaan, kami tidak memeriksa seluruhnya dan hanya mengambil sampel untuk diukur,” ucapnya.

Potensi Ancaman

Perangkap yang dipasang untuk menangkap ketam kenari. | Foto: Apriyanto Latukau/Kieraha.com
Perangkap yang dipasang untuk menangkap ketam kenari. | Foto: Apriyanto Latukau/Kieraha.com

Distribusi habitat Kenari di Indonesia hanya tersebar di beberapa wilayah bagian timur Indonesia, seperti Sulawesi, Irian Jaya, Nusa Tenggara, Maluku, dan Maluku Utara. Begitupun di Maluku Utara, tidak seluruh wilayahnya menjadi habitat kepiting tersebut.

“Namun demikian informasi tentang ekologi Ketam kenari masih sangat kurang,” tulis Rugaya H Serosero, Suryani dan Rina dalam riset mereka.

Para peneliti dari Universitas Khairun Ternate ini menyebutkan, populasinya ditentukan oleh stok yang berbeda yang dicirikan oleh perbedaan morfologi, habitat, dan daur hidup baik inter dan intra populasi.

Peneliti lainnya juga menyebutkan, meski pemerintah sudah menetapkan ketam kenari sebagai satwa yang dilindungi, tetapi belum ada upaya penetapan suatu kawasan atau pulau tertentu sebagai kawasan konservasi bagi kelangsungan hidup kepiting tersebut.

Selain karena menganggap hewan ini sebagai hama, juga karena masyarakat masih menangkapnya tanpa ada upaya pelestarian.

“Kepiting kenari juga bernilai ekonomis tinggi dan kondisi populasinya saat ini mengalami penurunan,” tulis Supyan dan Yuyun Abubakar.

Ancaman lain terhadap kepiting yang aktif pada malam hari ini adalah karena kurangnya kesadaran masyarakat.

Ini ditemukan oleh tim peneliti dari Universitas Pelita Harapan, Tangerang. Menurut mereka, kepiting kenari kerap dikonsumsi dan dijadikan menu makanan mahal di beberapa restoran.

Hal ini mengakibatkan, “Kepiting kenari menjadi hewan endemik yang mengalami ancaman dikarenakan populasinya terus menurun,” sebut Krisdarwindah Mardiana, Andara Frida Sheilaliany Dealy dan Wahyu Irawati.

Selain itu, degradasi habitat akibat aktivitas manusia, serta adanya predator yang dibawa manusia seperti anjing, juga mempercepat kepunahan kepiting ini. Adanya dorongan permintaan pasar yang kuat, membuat hewan ini terus diburu.

“Hambatan dalam mempertahankan populasi hewan ini diantaranya pembukaan lahan perkebunan dan pemukiman, kurangnya kesadaran, perburuan, permintaan pasar potensial, serta hama potensial untuk pohon kenari dan kelapa,” kata tim peneliti dari Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong, bersama BKSDA Papua Barat ini.

Abas juga menjelaskan, hal serupa juga terjadi di Maluku Utara. Meskipun menurut ketentuan hewan ini bisa diburu di wilayah tertentu, namun pemanfaatannya yang tidak terkontrol akan mengancam populasinya.

Sementara itu, katanya, proses evaluasi pada wilayah kerja seksi masih mengalami banyak kendala. Hal ini karena jumlah personel yang dan sumber daya lain yang masih terbatas.

Ia berharap, kedepannya ada perbaikan sehingga proses pengawasan dapat berjalan maksimal.

***

Laporan ini didukung dan didanai Garda Animalia lewat program Fellowship Bela Satwa Project 2023.

The post Bisnis Haram Ketam Kenari di Maluku Utara appeared first on Garda Animalia.

]]>
https://gardaanimalia.com/bisnis-haram-ketam-kenari-di-maluku-utara/feed/ 0 Ketam-kenari-tangkapan-Martin.jpg Ketam kenari tangkapan Martin. | Foto: Apriyanto Latukau/Kieraha.com Martin-saat-memasang-perangkap-ketam-kenariApriyanto-Latukaukieraha.com_-qlxk9c1hvyn04en2bd3q08kkbafjok5y0vly944wtc Martin saat memasang perangkap ketam kenari. | Foto: Apriyanto Latukau/Kieraha.com Martin-menyiapkan-kelapa-untuk-dijadikan-umpan-dalam-menjerat-ketam-kenari-qlxk8v4egxzubfbn25sfrcu9mcqxu0aryjv7m4tzxc Martin menyiapkan kelapa untuk dijadikan umpan dalam menjerat ketam kenari. | Foto: Apriyanto Latukau/Kieraha.com Perangkap-yang-dipasang-untuk-menangkap-ketam-kenari-qlxk93ky6gbf7wzcorg2vspeytl8ra8czpqkxmhgdc Perangkap yang dipasang untuk menangkap ketam kenari. | Foto: Apriyanto Latukau/Kieraha.com
Polisi Amankan Puluhan Sisik Trenggiling di Sanggau https://gardaanimalia.com/polisi-amankan-puluhan-sisik-trenggiling-di-sanggau/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=polisi-amankan-puluhan-sisik-trenggiling-di-sanggau https://gardaanimalia.com/polisi-amankan-puluhan-sisik-trenggiling-di-sanggau/#respond Thu, 25 Jul 2024 15:28:28 +0000 https://gardaanimalia.com/?p=24145 Gardaanimalia.com – Seberat 66,8 kilogram sisik trenggiling diamankan oleh pihak kepolisian di Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau....

The post Polisi Amankan Puluhan Sisik Trenggiling di Sanggau appeared first on Garda Animalia.

]]>
Polres Sanggau melakukan konferensi pers terkait kasus perdagangan sisik trenggiling. | Sumber: Humas Polri
Polres Sanggau melakukan konferensi pers terkait kasus perdagangan sisik trenggiling. | Sumber: Humas Polri

Gardaanimalia.com – Seberat 66,8 kilogram sisik trenggiling diamankan oleh pihak kepolisian di Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.

Dalam konferensi pers yang digelar di Basement Mapolres Sanggau, Wakapolres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang mengungkapkan kasus tersebut.

Yafet menyebutkan bahwa terduga pelaku memiliki inisial ME, seorang berusia 46 tahun dan FA yang berusia 52 tahun.

Kasus itu terbongkar karena adanya informasi dari masyarakat terkait adanya kendaraan yang diduga membawa sisik trenggiling di wilayah hukum Polsek Kembayan.

Lalu, Senin (15/7/2024) sekira pukul 22.00 WIB, personel Polsek Kembayan melakukan razia di Jalan Raya Balai Sebut-Kembayan Dusun Serambai, Kabupaten Sanggau.

Setengah jam setelahnya, petugas memberhentikan sebuah kendaraan roda empat merek Toyota Calya warna merah dengan Nopol KB 1430 EI.

Mobil tersebut melintas dari arah Balai Sebut menuju Kembayan. Ketika dilakukan pengecekan, kendaraan tersebut ditumpangi oleh 1 sopir dan 2 orang penumpang.

“Dua orang penumpang yang berinisial saudari ME dan saudara FA,” jelas Yafet melalui keterangan tertulis pada 25 Juli 2024.

Kemudian, dalam mobil tersebut ditemukan adanya barang berupa sisik trenggiling (Manis javanica). Bagian tubuh satwa dilindungi itu ditempatkan pada bagasi belakang.

Sisik Trenggiling Berasal dari Sanggau dan Ketapang

“Berdasarkan hasil interogasi lisan, terhadap sisik trenggiling tersebut merupakan milik dari saudari ME yang didapatkan dengan cara membeli dari daerah Kecamatan Kembayan,” ujarnya.

Sementara, sebagian sisik lainnya didapatkan dari daerah Kabupaten Ketapang dengan cara memberikan modal kepada saudara FA untuk membantu membeli dari daerah tersebut.

Saat ini, ME dan FA beserta barang bukti sisik dibawa ke Polres Sanggau untuk diproses lebih lanjut.

Yafet juga menyampaikan bahwa tersangka membeli sisik trenggiling dan dikemas untuk dikirim ke Sumatra Utara melalui jasa pengiriman JNT.

Adapun modus yang digunakan tersangka beralasan barang yang dikirim adalah kerupuk atau bajakah guna dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

“Untuk kedua tersangka kita terapkan dengan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya”.

ME dan FA terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak sebanyak Rp100.000.000.

The post Polisi Amankan Puluhan Sisik Trenggiling di Sanggau appeared first on Garda Animalia.

]]>
https://gardaanimalia.com/polisi-amankan-puluhan-sisik-trenggiling-di-sanggau/feed/ 0 konferensi pers Polres Sanggau melakukan konferensi pers terkait kasus perdagangan sisik trenggiling. | Sumber: Humas Polri
Dugaan Penangkar Resmi Jadi ‘Mesin Cuci’ Paruh Bengkok Ilegal [2] https://gardaanimalia.com/dugaan-penangkar-resmi-jadi-mesin-cuci-paruh-bengkok-ilegal-2/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=dugaan-penangkar-resmi-jadi-mesin-cuci-paruh-bengkok-ilegal-2 https://gardaanimalia.com/dugaan-penangkar-resmi-jadi-mesin-cuci-paruh-bengkok-ilegal-2/#respond Tue, 09 Jul 2024 12:02:11 +0000 https://gardaanimalia.com/?p=24020 Gardaanimalia.com – Sejumlah akun Facebook yang saling terkoneksi antar-sesama anggota dalam akun-akun grup pencinta parrot, tim kolaborasi pantau...

The post Dugaan Penangkar Resmi Jadi ‘Mesin Cuci’ Paruh Bengkok Ilegal [2] appeared first on Garda Animalia.

]]>
Paruh bengkok dalam penangkaran M Parrot tidak memiliki cincin indikator pengenal sebagai objek yang dibudidayakan. | Foto: Tim kolaborasi investigasi
Paruh bengkok dalam penangkaran M Parrot tidak memiliki cincin indikator pengenal sebagai objek yang dibudidayakan. | Foto: Tim kolaborasi investigasi

Gardaanimalia.com – Sejumlah akun Facebook yang saling terkoneksi antar-sesama anggota dalam akun-akun grup pencinta parrot, tim kolaborasi pantau sejak pertengahan 2023. Penelusuran digital dengan kata kunci ‘parrot’ kami lakukan selama sembilan bulan.

Sebagian dari mereka, yang diduga sebagai pelaku, aktif memosting aneka parrot dilindungi. Ada juga yang terang-terangan menjual hasil penetasan telur parrot di penangkaran, salah satu pemilik akun M Parrot, yang disebut-sebut memperjualbelikan burung legal yang dibudidayakan di penangkaran resmi berbadan hukum.

Setidaknya, kami coba berinteraksi dengan tiga orang pelaku jual beli paruh bengkok yang saling terkoneksi (berteman) di beberapa akun pencinta parrot. Mereka adalah WL, Putra B, dan M Parrot.

WL menawarkan kakatua putih jambul-oranye dan kakatua jambul-kuning triton kepada kami masing-masing Rp7 juta per ekor tanpa mengantongi ‘dokumen’ resmi.

Dia mengaku dapat mengirim parrot ke Surabaya, Jawa Timur, kalau ada pesanan dari Pulau Jawa.

“Terima sby (Surabaya) brangnya (barangnya) dan untuk harga sdh (sudah) termasuk dngan (dengan) ongkir,” tulisnya dalam pesan singkat di Facebook. Dia tidak mau membahas hal lain saat ditanyakan tentang modus operandi penyelundupan parrot.

Sementara, Putra B menawarkan sisa parrot yang ada, dua nuri kepala-hitam dan satu kakatua skill atau kakatua yang pandai melafalkan beberapa kosa kata (tanpa menyebutkan detail jenis kakatua itu).

Sedang M Parrot diduga melegalkan atau ‘mencuci’ parrot ilegal melalui usaha penangkaran TSL resminya, menawarkan harga jenis-jenis paruh bengkok dilindungi, antara lain nuri talaud Rp1,2 juta per ekor, anakan kakatua bare eyed atau kakatua rawa (Cacatua sanguinea) Rp4 juta per ekor, anakan nuri bayan Rp2 juta per ekor.

Dalam percakapan terakhir 23 Maret lalu, dia jual parrot yang katanya bersertifikat legal (bukan miliknya): nuri kepala-hitam Rp4 jutaan per ekor, kakatua Rp12 juta-Rp16 juta per ekor.

M Parrot juga memfasilitasi jual beli burung dilindungi. “(Sam)pean mau beli kaktua (kakatua) harga berapa???? Bajetnya biar saya carikan,” tulisnya dalam percakapan singkat via WhatsApp kepada kami.

Di percakapan singkat terakhir akhir Maret, M Parrot mengaku stok parrot legal dari penangkaran kosong, baik hasil budi daya ataupun habitat asli.

Dia bersedia mencari stok parrot di koneksinya di penangkaran TSL lain di Kendari, yang katanya ‘resmi’.

Estimasi harganya, nuri kepala-hitam kisaran Rp4 juta per ekor dan kakatua Rp12 juta–Rp16 juta per ekor, lengkap dengan ‘surat-suratnya’. Bagi pemesan di Makassar, parrot-parrot itu akan dikirim melalui pesawat.

Tangkapan layar akun Facebook M Parrot dan WL mengunggah nuri talaud (Eos histrio) dalam sangkar yang sama persis di dua waktu yang berbeda pada Februari 2024.
Tangkapan layar akun Facebook M Parrot dan WL mengunggah nuri talaud (Eos histrio) dalam sangkar yang sama persis di dua waktu yang berbeda pada Februari 2024.

Belum Ada Pengawasan, ‘Mainin’ Aturan?

Pada pertengahan Oktober 2023, tim liputan mendatangi BKSDA Sultra untuk mengonfirmasi perihal siapa saja yang mendapatkan perizinan penangkaran TSL di Sulawesi Tenggara.

Ternyata, hanya ada satu salinan dokumen perizinan yang terbit, yaitu kepemilikan sertifikasi standar Pemerintah Indonesia untuk penangkaran jenis TSL atas nama Asriaddin, berlaku resmi sejak 14 Maret 2023.

Catatan alamat dan kepemilikan nomor telepon seluler tertera dalam salinan dokumen itu, sesuai alamat dan nomor telepon gawai pengelola akun M Parrot yang telah dikumpulkan tim.

Dokumen itu melampirkan lembar data sumber indukan parrot berupa, kakatua jambul putih (Cacatua sulphurea) 2 ekor, kakatua tanimbar (Cacatua goffiniana) 2 ekor, dan nuri talaud (Eos histrio) 4 ekor.

Nuri kepala-hitam (Lorius lory) 4 ekor, nuri ternate (Lorius garrulous) 2 ekor, nuri seram (Lorius domicella) 2 ekor, kakatua rawa (Cacatua sanguinea) 6 ekor, nuri pelangi dada kuning (Trichoglossus merigod) 2 ekor, dan nuri bayan (Eclectus roratus vosmaeri) 10 ekor.

BKSDA Sultra mengaku, pemegang izin penangkaran TSL bersangkutan belum pernah sekalipun melaporkan aktivitas penangkarannya.

Saat ditanyakan apakah penangkaran TSL bersangkutan bisa mengedarkan atau menjual burung dari hasil budi dayanya, Erni Timang, Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sultra, menjawab.

“Dia hanya bisa menangkarkan, belum bisa berdagang. Harus punya izin edar dulu”.

Ahmar, Kepala Seksi Konservasi Wilayah Kota Kendari–BKSDA Sultra, mengaku beberapa kali menyampaikan rencana datang untuk memantau aktivitas penangkaran burung itu.

Sayangnya, rencana tak pernah terealisasi, lantaran pemegang izin penangkaran TSL selalu beralasan sedang tak di rumah. Katanya, dia sibuk bekerja di Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Kendari.

Pemegang perizinan TSL itu seorang TNI-AL dengan status keanggotaan aktif bertugas di Lanal Kendari. Informasi itu dibenarkan Humas Lanal Kendari Letda Laut (P) Fajar, saat dikonfirmasi melalui telepon, akhir Februari 2024.

Singky Soewadji dari Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (Apecsi), kepada tim kolaborasi dalam wawancara online pertengahan Maret 2024 menilai, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mudah memberi izin penangkaran ke pihak-pihak yang tak berkompeten.

Dia duga ada kejanggalan dalam proses penerbitan izin penangkaran TSL kepada prajurit TNI aktif untuk mendapatkan rekomendasi kelayakan dari BKSDA Sultra.

“Yang ada di KLHK, Dirjen BKSDA harusnya melakukan fungsi kontrol, tidak menunggu mesti ada pelanggaran hukum,” katanya.

“Kalau pejabat berwenang taat aturan, tidak akan terjadi perdagangan satwa liar ilegal”.

***

Nuri dari Kepulauan Aru (Chalcopsitta sintillata) ilegal diperjualbelikan secara bebas di pasar sekitar Industri Smelter Nikel PT IMIP Morowali, Sulawesi Tengah. | Foto: Riza Salman/Mongabay Indonesia
Nuri dari Kepulauan Aru (Chalcopsitta sintillata) ilegal diperjualbelikan secara bebas di pasar sekitar Industri Smelter Nikel PT IMIP Morowali, Sulawesi Tengah. | Foto: Riza Salman/Mongabay Indonesia

Rumah berdinding semen dengan pagar depan dari teralis besi terbuka lebar akhir Maret lalu. Rumah ini teridentifikasi sebagai kediaman Asriaddin, sesuai nama pemilik alamat satu-satunya pemegang sertifikasi standar dari pemerintah Indonesia untuk penangkaran jenis TSL di Sulawesi Tenggara.

Pada pertengahan Maret, masa perizinan penangkar itu genap satu tahun.

Menuju rumah itu, lorong selebar empat meter hanya bisa dilalui satu kendaraan roda empat. Ia berada di permukiman warga di Kelurahan Kadia, Kendari, Sulawesi Tenggara.

Satu mobil hitam tipe SUV terparkir di halaman bernaung kanopi konstruksi baja ringan beratapkan seng. Rumah gedongan ini memiliki sistem kamera pengawas berlapis di berbagai sudut, mulai dari depan pagar sampai teras rumah.

Dalam dokumen sertifikasi, Asriaddin, pemilik usaha penangkaran yang membudidayakan burung jenis paruh bengkok, wajib melaporkan realisasi penangkaran TSL kepada Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) melalui Kepala BKSDA Sultra dengan tembusan kepada Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik (KKH SG) paling lambat setiap tanggal 5 setiap triwulan.

Laporan itu antara lain berisi perubahan (mutasi) pada hasil penangkaran, seperti kelahiran, perbanyakan, kematian, penjualan untuk setiap generasi.

Juga membuat buku silsilah (studbook) dan membuat catatan kegiatan (logbook) serta memberikan penandaan pada induk dan anakan hasil penangkaran yang diketahui BKSDA Sultra berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemuda bertubuh tegap, rambut cepak–menempati satu kamar kecil di pojok depan halaman rumah ini–datang menyambut kami yang ingin melihat seperti apa proses budi daya satwa liar di penangkaran itu. Namun, katanya, orang yang dimaksud sedang ke luar kota.

Pemuda itu berusaha menelepon ke nomor gawai orang itu berkali-kali. Nomor yang dituju tidak tersambung.

Sebelumnya, kami juga beberapa kali berkomunikasi via WhatsApp ke pemegang izin TSL itu, menyampaikan rencana kedatangan kami tetapi mendapat penolakan tanpa memberi kepastian kesediaan.

Tak lama, pemuda itu bersedia menunjukkan lokasi penangkaran satwa, setelah berkonsultasi dengan istri pemilik izin penangkaran. Kami diberi izin melihat langsung isi penangkaran satwa di pekarangan belakang rumah.

Pemuda itu lalu bergegas menuntun kami berjalan kaki ke luar halaman, mengitari beton setinggi dua meter lebih yang memagari rumah.

Sesampainya di bagian belakang rumah, kami dipersilakan masuk melewati pintu berwarna hitam terbuat dari rakitan lembar baja.

Melewati pintu itu, suara aneka jenis suara paruh bengkok terdengar menyambut siapa saja yang masuk di pekarangan belakang seukuran setengah lapangan olahraga bola voli itu.

Setelah pintu masuk, terdapat satu penangkaran besar terbuat dari rangkaian kawat, dengan pembagian bilik-bilik berukuran sedang berisi macam-macam paruh bengkok impor eksotik yang salah satu kaki melingkar cincin sebagai identitas pengenal.

Terpisah di belakang sangkar besar itu, hanya diperantarai lorong sempit selebar satu meter, berderet sangkar-sangkar kotak persegi berdampingan–menempel–memanjang pada dinding pagar beton.

Paruh bengkok dalam penangkaran Asriaddin. | Foto: Tim kolaborasi investigasi
Paruh bengkok dalam penangkaran Asriaddin. | Foto: Tim kolaborasi investigasi

Sangkar-sangar itu berisi berpasang-pasang nuri endemik Wallacea dan Papua yang dilindungi, dengan bulu beraneka warna.

Ada juga nuri kepala-hitam dan nuri dengan warna dengan sekujur tubuh berwarna hitam, teridentifikasi sebagai nuri hitam endemik Maluku.

Di sudut pekarangan, dua kakatua jambul-kuning bertengger pada sangkar berbeda. Pengamatan kami, sebagian dari berbagai jenis paruh bengkok dalam negeri itu tidak ada yang memakai cincin di kaki.

Cincin itu sebagai penanda yang lazim oleh penangkaran satwa untuk mengidentifikasi objek itu dibudidayakan sesuai peraturan dan perundang-undangan berlaku.

“Dulu, banyak sekali (paruh bengkok) di dalam (penangkaran), tetapi sekarang sudah kurang,” kata pemuda itu.

Sebagian peranakan burung diperoleh dari Jawa. Ada juga dari Papua tetapi dia tidak tahu persis bagaimana burung-burung bisa sampai ke penangkaran lalu diperjualbelikan ke tangan lain, sampai ke “Jawa, Surabaya”.

Pada 25 Mei, tim kolaborasi investigasi mengonfirmasi dugaan Asriaddin menjalankan aktivitas jual beli parrot melalui penangkaran resmi miliknya.

“Itu tidak benar, itu cuma dugaan,” jawab Asriaddin, saat dihubungi melalui telepon seluler.

Katanya, burung di penangkarannya kini masih berstatus F0 (Filial 0) atau indukan burung hasil tangkapan alam. Ada juga yang berstatus F1 atau peranakan dari sepasang F0, yang tidak mungkin bisa keluar dari penangkaran untuk jual bebas.

Dalam aturan perdagangan satwa dilindungi di Indonesia, hanya satwa keturunan F2 dan seterusnya yang boleh diperdagangkan secara bebas. Hal itu dibuktikan dengan sertifikat dan ring dari BKSDA.

“Dia hanya bisa menangkarkan, belum bisa berdagang. Harus punya izin edar dulu,” kata Erni.

Bagaimana soal wajib lapor aktivitas penangkaran? “Terus terang saya kurang paham kalau soal pelaporan itu. …Saya masih memiliki semua indukan, cuma kan kita tidak bisa menyuruh burung itu untuk bertelur,” jawab Asriaddin.

Lintas Batas

Dalam penelusuran terpisah, tim kolaborasi mengungkap parrot endemik Wallacea dan Papua dikirim ke Makassar, hub Indonesia Timur untuk penyelundupan satwa dilindungi sampai ke luar negeri.

Parrot ilegal dikirim ke Kepulauan Sangihe di Sulawesi Utara, lalu masuk ke General Santos, Filipina Selatan melalui jalur laut dengan perahu pompa, selanjutnya mengalir ke negara-negara lain.

Parrot terkumpul di General Santos bukan hanya dari Makassar. Kami mendapati sebagian besar dari Maluku Utara.

Aneka parrot dalam berbagai modus penyelundupan dan perdagangan ilegal dari Papua, Maluku, Sulawesi pada investigasi ini masuk dalam 87 jenis paruh bengkok dilindungi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Pada level internasional, nilai jual parrot sekelas kakatua jambul-kuning berstatus apendiks I bisa menembus harga Rp125 juta.

Soewadji bilang, penjualan parrot di dalam negeri dengan cara-cara penyelundupan dilakukan mereka yang ‘ecek-ecek, dan persoalan perut.’ Pemain sebenarnya, dia duga mereka yang berdasi. (Selesai).

***

Laporan ini merupakan kolaborasi Gardaanimalia.com, Jaring.id, Mongabay.co.id, Tempo, Zonautara.com, Kalesang.id. Liputan ini berupaya mengungkap perdagangan ilegal satwa endemik Wallacea dan Papua dari dalam negeri hingga mancanegara. Liputan ini didukung dan didanai Garda Animalia lewat program Fellowship Bela Satwa Project 2023.

The post Dugaan Penangkar Resmi Jadi ‘Mesin Cuci’ Paruh Bengkok Ilegal [2] appeared first on Garda Animalia.

]]>
https://gardaanimalia.com/dugaan-penangkar-resmi-jadi-mesin-cuci-paruh-bengkok-ilegal-2/feed/ 0 satwa dilindungi Paruh bengkok dalam penangkaran M Parrot tidak memiliki cincin indikator pengenal sebagai objek yang dibudidayakan. | Foto: Tim kolaborasi investigasi satwa lindung Tangkapan layar akun Facebook M Parrot dan WL mengunggah nuri talaud (Eos histrio) dalam sangkar yang sama persis di dua waktu yang berbeda pada Februari 2024. burung Nuri dari Kepulauan Aru (Chalcopsitta sintillata) ilegal diperjualbelikan secara bebas di pasar sekitar Industri Smelter Nikel PT IMIP Morowali, Sulawesi Tengah. | Foto: Riza Salman/Mongabay Indonesia burung dalam sangkar Paruh bengkok dalam penangkaran Asriaddin. | Foto: Tim kolaborasi investigasi
Jual Ratusan Burung Dilindungi, Terduga Oknum Bea Cukai Diringkus Petugas https://gardaanimalia.com/jual-ratusan-burung-dilindungi-terduga-oknum-pegawai-negeri-diringkus-petugas/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=jual-ratusan-burung-dilindungi-terduga-oknum-pegawai-negeri-diringkus-petugas https://gardaanimalia.com/jual-ratusan-burung-dilindungi-terduga-oknum-pegawai-negeri-diringkus-petugas/#respond Wed, 01 May 2024 13:47:41 +0000 https://gardaanimalia.com/?p=23425 Gardaanimalia.com – Tim operasi gabungan mengamankan seorang terduga pelaku yang mengaku sebagai pemilik 213 ekor burung dilindungi di...

The post Jual Ratusan Burung Dilindungi, Terduga Oknum Bea Cukai Diringkus Petugas appeared first on Garda Animalia.

]]>
Puluhan burung dalam sangkar yang dimiliki oleh KW dan disita petugas. | Foto: Dok. Gakkum Wilayah Kalimantan
Puluhan burung dalam sangkar yang dimiliki oleh KW dan disita petugas. | Foto: Dok. Gakkum LHK Wilayah Kalimantan

Gardaanimalia.com – Tim operasi gabungan mengamankan seorang terduga pelaku yang mengaku sebagai pemilik 213 ekor burung dilindungi di sebuah rumah yang berlokasi di Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada Jumat (26/04/2024).

Tim operasi personel SPORC Brigade Bekantan, Balai GAKKUM LHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak, BKSDA Kalimantan Barat (Kalbar) dan Seksi Wilayah I Ketapang mengamankan terduga pelaku berinisial KW (46).

Dalam keterangannya, KW membenarkan bahwa Ia adalah pemilik dari 213 ekor burung dilindungi, serta 352 ekor burung tidak dilindungi.

Terduga pelaku menyatakan, ratusan burung yang Ia pelihara dikumpulkan dengan cara membeli dari penangkap dan penjual burung di berbagai daerah di Kalbar.

Ratusan burung disimpan pelaku di dalam rumah dan halaman belakang rumah. Satwa berada dalam sangkar, kandang, dan beberapa di antaranya dikemas keranjang buah yang siap dikirim.

Pelaku lalu menjual burung-burung itu dengan menawarkannya secara online melalui media sosial.

KW bahkan membenarkan bahwa penjualan satwa miliknya menjangkau hingga luar pulau, di antaranya Banten, dan Jawa Barat.

Gakkum: Tidak Mungkin Satu Orang, Pasti Ada Jaringan

Kepala Seksi Gakkum LHK Wilayah III Pontianak Anton Jumaedi mengaku penangkapan pelaku awalnya diketahui dari laporan masyarakat.

“Jadi ada aduan dari masyarakat, kemudian kita lanjutkan dengan bekerja sama dengan BKSDA Kalbar untuk melakukan pemeriksaan awal,” ujar Anton saat dikonfirmasi Garda Animalia, Selasa (30/4/2024).

Saat dilakukan pemeriksaan, akhirnya pelaku tertangkap basah melakukan aktivitas yang mencurigakan.

“Pada saat kita melakukan pemeriksaan, terindikasi adanya aktivitas dan perbuatannya memang melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sehingga kami mengamankan pelaku dalam rangka meminta keterangan dan proses selanjutnya,” terangnya.

Anton mencurigai tindak kejahatan ini disinyalir tak hanya dilakukan satu pelaku. Hingga kini pihak terkait masih berusaha melakukan penyelidikan lanjutan.

“Untuk sementara kita mengamankan satu orang. Kemarin sempat [ada] dua orang, cuma yang satunya itu tidak cukup bukti untuk kita tindaklanjuti karena memang hanya sebagai pekerja yang membantu. Jadi memang yang paling bertanggungjawab satu orang ini [KW],” beber Anton.

Namun, Anton menekankan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan di hulu maupun hilir. Ia meyakini, perbuatan seperti ini tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan pasti ada jaringan.

Lima Spesies Merupakan Jenis Dilindungi

Ratusan burung milik KW yang diamankan petugas. | Foto: Dok. Gakkum LHK Wilayah Kalimantan
Ratusan burung milik KW yang diamankan petugas. | Foto: Dok. Gakkum LHK Wilayah Kalimantan

Dari 565 ekor burung yang diamankan, petugas identifikasi BKSDA Kalbar berhasil mengidentifikasi 213 ekor terdiri dari 5 jenis burung dilindungi.

Jenis dilindungi tersebut adalah burung serindit, burung tangkar ongklet, burung cica daun kecil, burung madu sepah-raja, dan burung empuloh paruh-kait. Sementara, burung yang tidak dilindungi terdiri dari 18 jenis.

Hingga kini, kasus masih dalam proses penyelidikan pertama dalam masa 20 hari sejak penangkapan pelaku.

“Kalau selama ini berjalan, sih, kami punya kewenangan 20 hari. Pertama untuk melakukan penyelidikan, kalau memang penyelidikan kami belum selesai bisa diperpanjang lagi melalui kejaksaan selama 40 hari. Jadi, kami punya kewenangan sekitar 60 hari untuk proses penyelidikan ini hingga nanti tuntas, kami limpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Sementara proses penyelidikan berlangsung, ratusan burung dilindungi tersebut dititipkan kepada BKSDA Kalbar

“Khusus untuk yang dilindungi karena itu termasuk ke dalam ranah kami tindak pidana, kami sita sebanyak 213 ekor,” paparnya.

Tersangka Diduga Oknum Pegawai Bea Cukai Ketapang

KW, tersangka dalam kasus ini sedang menjalani pemeriksaan. | Foto: Dok. Gakkum LHK Wilayah Kalimantan
KW, tersangka dalam kasus ini sedang menjalani pemeriksaan. | Foto: Dok. Gakkum LHK Wilayah Kalimantan

Status KW yang telah ditetapkan sebagai tersangka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling tinggi Rp100 juta.

Berdasarkan informasi yang Garda Animalia himpun, KW merupakan seorang pegawai Bea Cukai Ketapang.

Dalam sebuah akun Facebook bernama Andy Gondronk milik KW, terdapat puluhan unggahan foto atau video beragam jenis burung.

Dalam salah satu unggahan bahkan didapati seekor primata langka jenis owa kalimantan.

Mengenai profil tersangka yang diduga merupakan seorang pegawai Bea Cukai, Anton tak banyak memberikan keterangan.

“Kita belum bisa pastikan. Masih kita dalami,” tutupnya.

The post Jual Ratusan Burung Dilindungi, Terduga Oknum Bea Cukai Diringkus Petugas appeared first on Garda Animalia.

]]>
https://gardaanimalia.com/jual-ratusan-burung-dilindungi-terduga-oknum-pegawai-negeri-diringkus-petugas/feed/ 0 WhatsApp Image 2024-04-30 at 20.57.44 Puluhan burung dalam sangkar yang dimiliki oleh KW dan disita petugas. | Foto: Dok. Gakkum LHK Wilayah Kalimantan WhatsApp Image 2024-04-30 at 20.57.45 Ratusan burung milik KW yang diamankan petugas. | Foto: Dok. Gakkum LHK Wilayah Kalimantan WhatsApp Image 2024-04-30 at 20.57.46 KW, tersangka dalam kasus ini sedang menjalani pemeriksaan. | Foto: Dok. Gakkum LHK Wilayah Kalimantan
Terdakwa Kasus Sisik Trenggiling Dituntut 2 Tahun Bui https://gardaanimalia.com/terdakwa-kasus-sisik-trenggiling-dituntut-2-tahun-bui/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=terdakwa-kasus-sisik-trenggiling-dituntut-2-tahun-bui https://gardaanimalia.com/terdakwa-kasus-sisik-trenggiling-dituntut-2-tahun-bui/#respond Wed, 11 Oct 2023 13:51:00 +0000 https://gardaanimalia.com/?p=20729 Gardaanimalia.com – Terdakwa kasus jual beli sisik trenggiling (Manis javanica) berinisial FAP dan MR dituntut hukuman penjara 2...

The post Terdakwa Kasus Sisik Trenggiling Dituntut 2 Tahun Bui appeared first on Garda Animalia.

]]>
Ketiga terduga pelaku kasus perdagangan sisik trenggiling di Kalimantan Barat. | Sumber: Dok. KLHK
Ketiga terduga pelaku kasus perdagangan sisik trenggiling di Kalimantan Barat. | Sumber: Dok. KLHK

Gardaanimalia.com – Terdakwa kasus jual beli sisik trenggiling (Manis javanica) berinisial FAP dan MR dituntut hukuman penjara 2 tahun dan 2,5 tahun.

Selain itu, kedua terdakwa dengan barang bukti 20 kilogram sisik itu juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp43 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Hermawan menyatakan, FAP dan MR terbukti bersalah berdasarkan sejumlah fakta persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak.

Kedua terdakwa tersebut, ujar Eka, terbukti melanggar Pasal 21 Jo. Pasal 40 Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Kamis ini sidang putusannya,” beber Eka, pada Selasa (10/10/2023).

Diketahui, kasus ini berawal dari penangkapan tiga orang berinisial FAP, MR, dan MND. Ketiganya dibekuk atas dugaan perdagangan 57 kilogram sisik trenggiling di Kalimantan Barat.

Jaringan Perdagangan Sisik Trenggiling di Kalimantan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengungkapkan terkait hasil penyelidikan pihaknya.

Menurut Rasio, FAP, MR, dan MND terhubung dengan jaringan atau sindikat penyelundupan 360 kilogram sisik trenggiling yang terjadi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Adapun kasus yang di Kalimantan Barat, lanjutnya, itu berhasil diungkap oleh tim gabungan Gakkum KLHK dan Polda Kalimantan Barat, Rabu (7/6/2023) pukul 22.00 WIB.

Tim gabungan memperoleh informasi adanya upaya perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut dari masyarakat. Usai menerima laporan, tim langsung mengikuti sebuah mobil.

Saat mobil jenis Daihatsu Luxio berwarna putih itu diperiksa, tim gabungan segera menangkap dua orang terduga pelaku berinisial FAP dan MR.

Dalam penangkapan tersebut, tim juga berhasil mengamankan 20 kilogram sisik hewan pemakan serangga itu yang disimpan dalam empat buah karung.

“Dari keterangan kedua tersangka, tim mengejar jaringannya di Kecamatan Sejangkung, Sambas. Tim juga menangkap pemilik dan penampung berinisial MND,” kata Rasio.

Pada saat tim menangkap MND di kediamannya, petugas menemukan barang bukti 37 kilogram sisik Manis javanica yang dimuat dalam karung.

The post Terdakwa Kasus Sisik Trenggiling Dituntut 2 Tahun Bui appeared first on Garda Animalia.

]]>
https://gardaanimalia.com/terdakwa-kasus-sisik-trenggiling-dituntut-2-tahun-bui/feed/ 0 kasus trenggiling Ketiga terduga pelaku kasus perdagangan sisik trenggiling di Kalimantan Barat. | Sumber: Dok. KLHK
Dagang Kulit Harimau di Jambi, Tiga Tersangka Diamankan https://gardaanimalia.com/dagang-kulit-harimau-di-jambi-tiga-tersangka-diamankan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=dagang-kulit-harimau-di-jambi-tiga-tersangka-diamankan https://gardaanimalia.com/dagang-kulit-harimau-di-jambi-tiga-tersangka-diamankan/#respond Thu, 11 May 2023 09:37:19 +0000 https://gardaanimalia.com/?p=19014 Gardaanimalia.com – Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra bersama BKSDA dan Polda Jambi berhasil menangkap tiga terduga pelaku jual...

The post Dagang Kulit Harimau di Jambi, Tiga Tersangka Diamankan appeared first on Garda Animalia.

]]>
Barang bukti perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi berupa kulit dan tulang harimau sumatera. | Foto: Gakkum KLHK
Barang bukti perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi berupa kulit dan tulang harimau sumatera. | Foto: Gakkum KLHK

Gardaanimalia.com – Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra bersama BKSDA dan Polda Jambi berhasil menangkap tiga terduga pelaku jual beli organ harimau sumatera.

Penangkapan terjadi di halaman parkir depan masjid Jalan Lintas Sarolangun-Bangko, Kabupaten Sarolangun, Jambi, Rabu (10/5/2023) pukul 00.30 WIB.

Pemeriksaan sementara sudah tetapkan tiga tersangka, yaitu MA (46) warga Desa Paseban, Kecamatan VII Koto Ilir, dan MK (33) warga Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun.

Sementara, satu tersangka lainnya adalah ML (48) warga Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra Subhan mengungkap, tiga tersangka saat ini telah diamankan di rumah tahanan Polda Jambi.

Mereka masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Gakkum untuk dalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan adanya jaringan peredaran TSL di Jambi.

Barang bukti berupa dua karung tulang dan kulit harimau sumatera, satu mobil, satu sepeda motor, dan tiga ponsel. Semuanya diamankan di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi.

Awal Penangkapan Tersangka Jual Beli Kulit Harimau

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang akan terjadi jual beli kulit dan tulang harimau senilai 70 juta rupiah oleh warga Kecamatan Sarolangun.

Informasi lalu ditindaklanjuti lewat operasi peredaran TSL oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra bersama BKSDA dan Polda Jambi.

“Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya,” jelas Subhan.

Pihak Gakkum akan terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti cyber patrol dan intelligence centre guna pantau perdagangan satwa dilindungi.

Dalam beberapa tahun terakhir, KLHK telah lakukan 1.931 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia.

Sejumlah 456 di antaranya Operasi Tumbuhan dan Satwa Liar. Selain itu, sebanyak 1.375 perkara pidana dan perdata telah dibawa ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat hukum pidana menurut Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.

Pelanggarnya terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

The post Dagang Kulit Harimau di Jambi, Tiga Tersangka Diamankan appeared first on Garda Animalia.

]]>
https://gardaanimalia.com/dagang-kulit-harimau-di-jambi-tiga-tersangka-diamankan/feed/ 0 bagian tubuh harimau sumatera Barang bukti perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi berupa kulit dan tulang harimau sumatera. | Foto: Gakkum KLHK
Penyidikan Selesai, Gakkum Ungkap Ancaman Utama Macan Tutul https://gardaanimalia.com/penyidikan-selesai-gakkum-ungkap-ancaman-utama-macan-tutul/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=penyidikan-selesai-gakkum-ungkap-ancaman-utama-macan-tutul https://gardaanimalia.com/penyidikan-selesai-gakkum-ungkap-ancaman-utama-macan-tutul/#respond Thu, 30 Mar 2023 03:11:29 +0000 https://gardaanimalia.com/?p=18758 Gardaanimalia.com – Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra tuntas lakukan penyidikan terhadap perkara perdagangan bagian tubuh macan tutul....

The post Penyidikan Selesai, Gakkum Ungkap Ancaman Utama Macan Tutul appeared first on Garda Animalia.

]]>
Gakkum KLHK bersama terduga pelaku dan barang bukti perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi. | Foto: PPID KLHK
Gakkum KLHK bersama terduga pelaku dan barang bukti perdagangan bagian tubuh macan tutul dan satwa liar lainnya. | Foto: PPID KLHK

Gardaanimalia.com – Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra tuntas lakukan penyidikan terhadap perkara perdagangan bagian tubuh macan tutul.

Dalam rilis pada Senin (27/3/2023), berkas perkara kasus disebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Pada kesempatan itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Jabalnusra Taqiuddin mengatakan ada tiga ancaman utama terhadap macan tutul.

“Yakni penyusutan habitat, konflik dengan manusia, dan perburuan serta perdagangan bagian-bagian tubuh seperti kulit, tulang, taring, dan kuku,” tutur Taiquddin.

Ia menegaskan, pihak Gakkum akan lakukan pengembangan kasus lebih lanjut untuk ungkap jejaring perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi.

Untuk itu, pemanfaatan teknologi seperti cyber patrol dan intelligence centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi akan terus diperkuat.

Bagian Tubuh Macan Tutul dan Penyu Diperdagangkan lewat Facebook

Sebelumnya, dua tersangka berhasil diringkus petugas. Mereka adalah MR (22), warga Kelurahan Sukaresmi, Kota Bogor, dan R (40), warga Kelurahan Jatisari, Kabupaten Garut.

Kegiatan perdagangan satwa liar awalnya terungkap dari laporan masyarakat mengenai penjualan bagian tubuh Panthera pardus melas di akun media sosial Facebook.

Tim Patroli Siber Dirjen Gakkum KLHK kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan lakukan profiling akun pelaku. Setelah itu, petugas lakukan operasi di Jawa Barat.

Petugas berhasil menangkap MR yang akan melakukan transaksi di tempat parkir Hotel Cibubur Inn pada 12 Januari 2023 pukul 23.15 WIB.

Dari tangan terduga pelaku, tim Gakkum KLHK berhasil menyita sejumlah bagian tubuh macan tutul, karapas penyu, dan sebuah telepon genggam.

Tim operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar kemudian mengembangkan penyidikan untuk melacak jejaring perdagangan tersebut.

Hasilnya, petugas menangkap R di Kota Bogor pada 21 Februari 2023. R diduga merupakan pemilik bagian tubuh macan tutul meliputi ekor, kulit badan, kepala, sepasang kaki depan, dan sepasang kaki belakang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Keduanya terancam pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling lama 100 juta rupiah.

Perlu diketahui, macan tutul adalah salah satu hewan dilindungi menurut Permen LHK Nomor P.106 tahun 2018.

The post Penyidikan Selesai, Gakkum Ungkap Ancaman Utama Macan Tutul appeared first on Garda Animalia.

]]>
https://gardaanimalia.com/penyidikan-selesai-gakkum-ungkap-ancaman-utama-macan-tutul/feed/ 0 barang bukti macan tutul dan satwa liar lainnya Gakkum KLHK bersama terduga pelaku dan barang bukti perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi. | Foto: PPID KLHK
Jelajahi Facebook, Tim Intelijen Temukan Penjual Satwa Langka https://gardaanimalia.com/jelajahi-facebook-tim-intelijen-temukan-penjual-satwa-langka/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=jelajahi-facebook-tim-intelijen-temukan-penjual-satwa-langka https://gardaanimalia.com/jelajahi-facebook-tim-intelijen-temukan-penjual-satwa-langka/#respond Fri, 24 Mar 2023 12:02:19 +0000 https://gardaanimalia.com/?p=18721 Gardaanimalia.com – Jual beli satwa langka di media daring berhasil diungkap oleh tim gabungan di Kabupaten Mimika, pada Rabu...

The post Jelajahi Facebook, Tim Intelijen Temukan Penjual Satwa Langka appeared first on Garda Animalia.

]]>
Ilustrasi satwa langka kasturi kepala hitam (Lorius lory). | Foto: Carlosbocos/iNaturalist
Ilustrasi satwa langka kasturi kepala hitam (Lorius lory). | Foto: Carlosbocos/iNaturalist

Gardaanimalia.com – Jual beli satwa langka di media daring berhasil diungkap oleh tim gabungan di Kabupaten Mimika, pada Rabu (22/3/2023).

Tim gabungan terdiri dari SPORC (Satuan Polhut Reaksi Cepat) Brigade Kanguru Balai Gakkum Maluku dan Papua SKW III Jayapura, serta personel Korwas PPNS Polda Papua.

Seorang tersangka dengan inisial BS (33 tahun) ditangkap bersama barang bukti 13 anakan kasturi kepala hitam (Lorius lory) dan 3 anakan kakatua koki (Cacatua galerita).

Kini, BS sedang diperiksa lebih lanjut oleh penyidik di Kantor Seksi Wilayah II Timika BBKSDA Papua di Mimika.

Tersangka diketahui memperdagangkan satwa langka melalui Facebook di wilayah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Menurut keterangan tertulis Ditjen Gakkum KLHK pada Jumat (24/3/2023), pemantauan target dilakukan tim intelijen lewat akun Facebook.

Setelah itu, ada pendalaman dengan Pengumpulan Data dan Informasi (Puldasi) terlebih dulu di Kabupaten Mimika, wilayah BS lakukan jual beli.

Jual Satwa Langka, BS Dijerat Pidana

Karena tindakan dilarang negara, BS pun dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) Huruf a dan/atau Huruf c Jo. Pasal 40 Ayat (2) UU 5/1990.

Menurut UU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, BS terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua Leonardo Gultom menyampaikan, pihak Gakkum akan terus lakukan pengembangan kasus.

Hal itu guna mengungkap jaringan perdagangan satwa liar dilindungi. Pun, sebagai bentuk komitmen pemerintah melindungi sumber daya kekayaan hayati Indonesia.

Ia menyebut, mereka juga punya tekad untuk atasi kejahatan terhadap TSL yang dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan.

Gakkum KLHK, lanjut Leonardo, terus perkuat kerja sama dengan aparat hukum dan lembaga lainnya. Di sisi lain, pemanfaatan teknologi juga akan diperkuat.

“Kami terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol, dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi,” kata Leonardo.

Dalam memastikan kekayaan hayati sebagai keunggulan komparatif Indonesia yang tidak dimiliki negara-negara lain, konsistensi Gakkum KLHK tangani dan tegakkan hukum terhadap kejahatan TSL sangat penting.

“Agar (tumbuhan dan satwa liar) tetap lestari,” tandas Leonardo.

The post Jelajahi Facebook, Tim Intelijen Temukan Penjual Satwa Langka appeared first on Garda Animalia.

]]>
https://gardaanimalia.com/jelajahi-facebook-tim-intelijen-temukan-penjual-satwa-langka/feed/ 0 burung kasturi kepala hitam Ilustrasi satwa langka kasturi kepala hitam (Lorius lory). | Foto: Carlosbocos/iNaturalist
Kuskus Bertotol Acap Dijual Bebas di Manokwari https://gardaanimalia.com/kuskus-bertotol-acap-dijual-bebas-di-manokwari/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kuskus-bertotol-acap-dijual-bebas-di-manokwari https://gardaanimalia.com/kuskus-bertotol-acap-dijual-bebas-di-manokwari/#respond Tue, 21 Mar 2023 04:51:47 +0000 https://gardaanimalia.com/?p=18665 Gardaanimalia.com – Sebuah kota pesisir Manokwari dinilai oleh BBKSDA Papua Barat sebagai pasar perdagangan satwa liar dilindungi. Plh....

The post Kuskus Bertotol Acap Dijual Bebas di Manokwari appeared first on Garda Animalia.

]]>
Ilustrasi kuskus pontai (Spilocuscus maculatus). | Foto: gego/iNaturalist
Ilustrasi kuskus pontai (Spilocuscus maculatus). | Foto: gego/iNaturalist

Gardaanimalia.com – Sebuah kota pesisir Manokwari dinilai oleh BBKSDA Papua Barat sebagai pasar perdagangan satwa liar dilindungi.

Plh. Kepala Bidang KSDA Wilayah II Manokwari BBKSDA Papua Barat Gerard Wamaer menyebut, terutama kasturi kepala-hitam yang didatangkan dari Pulau Numfor, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua.

“Peminat satwa burung di Manokwari sangat banyak. Makanya dari Numfor dikirim ke sini,” kata Gerard kepada TribunPapuaBarat, Senin (20/3/2023).

Oleh karena itu, BBKSDA Papua Barat terus menjalin hubungan kerja sama secara berkesinambungan dengan BBKSDA Papua.

Kerja sama yang dilakukan, lanjut Gerard, tujuannya adalah untuk mengawasi peredaran satwa lindung di pasar gelap pada kedua wilayah itu.

Tak hanya kerja sama dengan BKSDA, Ia mengatakan bahwa mereka juga bersinergi dengan Polsek Kawasan Pelabuhan Manokwari.

“Itu upaya pencegahan kita dalam tahun ini. Sambil terus mengedukasi masyarakat tentang jenis satwa dilindungi,” tutur Gerard.

Kuskus Berstatus Dilindungi

Bahkan, kata Gerard, pihaknya acap kali temukan masyarakat menjual kuskus bertotol (Spilocuscus) secara bebas di Manokwari.

Padahal, mengacu pada peraturan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, kuskus dan nuri adalah satwa lindung.

Dalam kerja itu, BKSDA berupaya lakukan metode persuasif kepada warga. “Kita coba pendekatan terus dengan masyarakat yang jual kuskus di pinggir jalan itu,” ungkapnya.

Adapun wilayah kerja KSDA Wilayah II Manokwari BBKSDA Papua Barat, di antaranya Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, dan Fakfak.

Mengingat sumber daya manusia terbatas dan wilayah kerja yang luas, Gerard harap, khususnya masyarakat adat dapat terlibat dalam pengawasan satwa dilindungi.

“Kita belum tahu satwa yang dilindungi yang dijual di Manokwari ini akan dipasarkan ke mana lagi, atau hanya di Manokwari,” ujarnya.

Perlu diketahui, saat ini BBKSDA Papua Barat menaungi Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya.

The post Kuskus Bertotol Acap Dijual Bebas di Manokwari appeared first on Garda Animalia.

]]>
https://gardaanimalia.com/kuskus-bertotol-acap-dijual-bebas-di-manokwari/feed/ 0 kuskus tutul Ilustrasi kuskus pontai (Spilocuscus maculatus). | Foto: gego/iNaturalist