Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Patroli BKSDA Maluku Berhasil Amankan Puluhan Burung Dilindungi

1462
×

Patroli BKSDA Maluku Berhasil Amankan Puluhan Burung Dilindungi

Share this article
Ilustrasi perkici lembayung (Psitteuteles goldiei), salah satu satwa yang sukses diamankan petugas BKSDA Maluku. | Foto: Ltshears/Wikispecies
Ilustrasi perkici lembayung (Psitteuteles goldiei), salah satu burung yang sukses diamankan petugas BKSDA Maluku. | Foto: Ltshears/Wikispecies

Gardaanimalia.com – Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan dua ekor perkici lembayung (Psitteuteles goldiei) dari penumpang Kapal Motor (KM) Sirimau.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (25/3/2024) di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto menerangkan bahwa penyitaan burung dilindungi tersebut digawangi oleh Tim Personel Resort Tual.

“Tim personel Resort Tual telah menyita satwa burung yang dilindungi dengan jenis perkici lembayung (Psitteuteles goldiei) sebanyak dua ekor,” ungkapnya di Ambon, Senin (1/4/2024).

Kedua burung perkici lembayung tersebut dibawa oleh penumpang yang rencananya berlayar menggunakan KM Sirimau dari Kota Tual menuju Saumlaki. 

“Satwa tersebut ditemukan di KM Sirimau yang akan menuju Saumlaki,” ujarnya, dilansir dari Antara News.

Kata Seto, walau satwa-satwa dalam keadaan sehat, tapi tetap butuh direhabilitasi. Setelah itu, baru bisa dilepasliarkan ke habitatnya.

“Saat ini dirawat di Stasiun Konservasi Satwa di Saumlaki. Karena ini burung-burung dari Papua, mungkin nanti kita serahkan atau translokasikan kembali ke sana,” jelasnya.

Terhadap pelaku yang membawa satwa, pihak BKSDA memberikan pembinaan. Karena itu, pemilik perkici lembayung pun sadar dan menyerahkan satwa kepada Polhut BKSDA.

“Kami akhirnya memberikan pembinaan kepada penumpang tersebut sehingga dia mau menyerahkan satwa dilindungi itu ke polisi kehutanan,” ungkap Seto.

Perkici Lembayung Dilindungi

Dia mempertegas kepada masyarakat bahwa satwa liar khususnya endemik dilindungi tidak bisa ditemukan di lokasi lain. Oleh karenanya, harus dijaga keanekaragaman hayatinya, baik tumbuhan maupun satwa liar.

Selain itu, Ia juga mempunyai harapan kepada masyarakat, jika menemukan kasus penyelundupan satwa agar segera melaporkan kepada pihak berwenang.

“Kita terbuka kepada masyarakat, apabila ada penyerahan maupun laporan akan kita terima,” ujar Seto.

Menurut Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, perkici lembayung termasuk dilindungi.

Siapa pun dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati.

Berdasarkan Pasal 40 Ayat (2) dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Giat BKSDA Maluku Amankan Satwa Liar Dilindungi

Di hari yang sama, yakni Senin (25/3/2024), Tim Resor Halmahera Barat sukses mengamankan satwa liar dari pekerja dan penjual kasur keliling di Desa Sidangoli, Halmahera, Maluku Utara.

Dalam giat SMART Patrol tersebut, petugas berhasil amankan dua puluh ekor aves dilindungi.

Satwa itu adalah 1 ekor kakatua koki (Cacatua galerita), 2 ekor kakatua putih (Cacatua alba), 7 ekor nuri bayan (Eclectus roratus). Ditambah, 8 ekor kasturi ternate (Lorius garrulus), dan 2 ekor nuri kalung-ungu (Eos squamata).

Satwa kemudian dibawa ke Kantor Resor Halmahera Barat. Empat hari setelahnya, 20 burung tersebut dikirim ke Kandang Stasiun Konservasi Satwa Ternate.

“Pada Jumat (29/3/2024) berhasil dikirim ke Kandang Stasiun Konservasi Satwa Ternate melalui jalur laut dan darat,” terang Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Ternate Abas Hurasan dalam Instagram BKSDA Maluku.

Tak berhenti sampai di situ, Selasa (26/3/2024) lalu, BKSDA Maluku juga berhasil amankan sembilan burung paruh bengkok di KM Sirimau.

Pengamanan berhasil berjalan di bawah komando Kepala SKW III Saumlaki Lebrina Serpara.

“Burung-burung cantik yang tidak diketahui pemiliknya tersebut ditemukan di KM Sirimau yang akan menuju Kupang,” tulis Lebrina.

Burung paruh bengkok yang disita petugas terdiri dari 1 ekor kakatua jambul-kuning (Cacatua sulphurea), 5 ekor kasturi kepala-hitam (Lorius lory), 1 ekor nuri tanimbar (Eos reticulata).

Selain itu, ada juga 1 ekor nuri aru (Chalcopsitta scintillata), dan 1 ekor nuri bayan (Eclectus roratus).

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments