Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Jual Sisik Trenggiling di Marketplace, Terdakwa Dituntut Pasal Berlapis

814
×

Jual Sisik Trenggiling di Marketplace, Terdakwa Dituntut Pasal Berlapis

Share this article
Ilustrasi sisik trenggiling (Manis javanica) dalam kasus perdagangan ilegal di Kalimantan Barat. | Foto: Ken/Garda Animalia
Ilustrasi sisik trenggiling (Manis javanica) dalam kasus perdagangan ilegal di Kalimantan Barat. | Foto: Ken/Garda Animalia

Gardaanimalia.com – Dua warga Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara dituntut 18 bulan penjara pada Selasa (3/10/2023), atas kasus perdagangan sisik trenggiling yang dilakukan lewat marketplace.

Kedua orang tersebut bernama Oktario Sitio alias Rio (30) dan Bernando Gultom alias Ucok (25). Mereka dituntut di Pengadilan Negeri Medan karena menjual 1,2 kilogram sisik trenggiling melalui media sosial.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Diketahui, Oktario Sitio dan Bernando Gultom ditangkap pada 13 April 2023. Saat ini, keduanya menyandang status sebagai terdakwa dan dinyatakan terbukti secara sah melanggar undang-undang, ungkap Jaksa Penuntut Umum Asepte Ginting.

Asepte Ginting menyebut, terdakwa melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) Huruf d UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain pasal tersebut, Jaksa Penuntut Umum Asepte Ginting juga menyampaikan bahwa Rio dan Ucok melanggar Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Kitab Undang- Undang Hukum Pidana).

Terancam Penjara dan Denda karena Jual Trenggiling

Ilustrasi pengadilan. | Sumber: Billion Photos/Canva
Ilustrasi pengadilan. | Sumber: Billion Photos/Canva

“Menjatuhkan terdakwa Oktario Sitio alias Rio dan terdakwa Bernando Gultom alias Ucok dengan pidana masing-masing 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan. Masing-masing denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara,” ungkapnya.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim menyampaikan terkait penundaan sidang hingga Selasa (10/10/2023), dengan agenda pembelaan terdakwa atau pleidoi.

Dia menjelaskan, berdasarkan dakwaan, kasus bermula pada Selasa (11/4/2203). Awalnya, Oktario Sitio mengajak Bernando Gultom mencari satwa dilindungi trenggiling (Manis javanica).

Kedua orang itu kemudian mencari satwa ke beberapa desa di Kabupaten Simalungun. Akhirnya, ketika tiba di Jalan Desa Aek Nauli, Kabupaten Simalungun, mereka bertemu tiga laki-laki tanpa identitas.

“Setibanya di Jalan Desa Aek Nauli, kedua terdakwa bertemu dengan tiga orang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya, masing-masing memiliki 1 kantong plastik berisi sisik trenggiling,” terangnya.

Bagian tubuh satwa dilindungi tersebut pun ditimbang. “Setelah ditimbang beratnya 1,2 kilogram,” beber Asepte Ginting, Selasa (3/10/2023).

Usaha Ilegal Berujung Pidana

Diketahui, terdakwa Oktario Sitio dan Bernando Gultom membeli sisik hewan pemakan serangga tersebut seharga Rp750.000. Akan tetapi, uang yang dibayarkan hanya sebagian, yaitu sebesar Rp400.000.

Rencananya, sisa pembayaran jual beli sisik satwa langka itu akan dilakukan setelah sisik terjual. Alhasil, setelah menerima barang tersebut, kedua terdakwa pun memasarkan sisik Manis javanica di marketplace.

Tak lama setelah itu, tepat pada Kamis (13/4/2023), petugas dari Polsek Medan Baru menyamar sebagai pembeli dan disepakati mereka akan bertemu pukul 14.00 WIB di Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Oktario Sitio dan Bernando Gultom pun berangkat dari Simalungun ke Kota Medan, dengan menumpang sebuah bus. Lalu, mereka berjumpa dengan petugas yang menyamar jadi calon pembeli pukul 19.30 WIB.

Saat itulah, kedua terdakwa dibekuk oleh petugas. Barang bukti berupa tiga buah kantong plastik berisi sisik trenggiling seberat 1,2 kilogram langsung diamankan.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments