Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Puluhan Kakatua Diamankan Ditpolairud Polda Papua Barat

981
×

Puluhan Kakatua Diamankan Ditpolairud Polda Papua Barat

Share this article
Sejumlah 98 ekor satwa liar diamankan oleh Intel Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat, Senin (16/1/2023). | Sumber: BBKSDA Papua Barat
Sejumlah 98 ekor satwa liar termasuk kakatua diamankan oleh Intel Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat, Senin (16/1/2023). | Sumber: BBKSDA Papua Barat

Gardaanimalia.com – Puluhan hewan dilindungi di antaranya kakatua berhasil diamankan oleh Intel Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat, pada Senin (16/1/2023).

Satwa-satwa ini diamankan setelah satu bulan lebih disembunyikan di kamp penampungan yang terletak di dalam hutan di Distrik Salawati Tengah, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Dirpolairud Polda Papua Barat, Kombes Pol Budy Utomo mengatakan lokasi persembunyian ini merupakan tempat oknum melakukan transaksi satwa.

Dia melanjutkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku kemungkinan akan memperjualbelikan satwa-satwa tersebut. Ini karena jumlah satwa sebanyak itu tidak mungkin untuk dipelihara.

“Kita ketahui bahwa burung-burung endemik Papua ini sangat menarik bagi kolektor-kolektor di Jawa sana dan harganya lumayan fantastis,” imbuh Budy, Selasa (17/1/2023).

Total hewan yang diamankan sejumlah 98 ekor, meliputi 28 ekor kakatua koki (Cacatua galerita), dan 26 ekor kakatua maluku (Cacatua moluccensis).

Selain itu, terdapat pula 9 ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus), 29 ekor nuri bayan (Eclectus roratus). 4 ekor biawak maluku (Varanus indicus), dan 2 ekor biawak ekor biru (Varanus macraei).

Status Konservasi Kakatua dan Biawak

Seluruh spesies tersebut, kecuali biawak ekor biru, merupakan jenis yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Bersama dengan itu, personil Subditgakkum Ditpolairud Polda Papua Barat juga mengamankan dua orang tersangka berinisial RB (38) dan JJ (40).

Keduanya merupakan orang yang bertugas untuk menjaga burung dan biawak di kamp penampungan. Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100.000.000.

Namun, polisi juga masih mengejar pelaku lainnya yang diduga menjadi aktor utama perdagangan hewan dilindungi.
Ditpolairud Papua Barat telah menyerahkan satwa kepada BBKSDA Papua Barat.

Kepala BBKSDA Papua Barat, Johny Santoso mengatakan, pihaknya akan melakukan pelepasliaran setelah satwa melewati beberapa proses karantina.

Tak cuma itu, proses habituasi juga akan dilakukan di kandang transit di kantor balai dan Taman Wisata Alam Sorong. Sedangkan, lanjut  kakatua maluku akan segera ditranslokasikan ke habitat aslinya.

“Secara bertahap mengembalikan jiwa liarnya. Karena kalau tidak dikembalikan jiwa liarnya, pada saat dilepasliarkan di alam takutnya tidak survive,” jelasnya, pada Selasa (17/1/2023).

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments