Gardaanimalia.com – Seekor elang brontok (Nisaetus cirrhatus) dalam kondisi terluka dijumpai di kebun kelapa sawit pada Jumat (23/6/2023) lalu.
Burung didapati oleh seorang warga Jorong Pasia Paneh, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatra Barat bernama Panca.
“Burung elang itu saya dapat di kebun kelapa sawit di samping rumah, Jumat,” ucap Panca di Lubuk Basung, Minggu (25/6/2023), dikutip dari Antara.
Ia ungkap, awalnya elang brontok tampak berada di atas pohon. Saat coba dihalau, satwa dari kelas unggas itu tidak kunjung terbang.
Panca lalu mendekat dan mencoba menangkap satwa. Saat itulah, Ia melihat hewan itu terluka di bagian ekor dan menentukan bawa satwa pulang untuk diobati.
“Sesampai di rumah, elang segera saya obati dan disimpan di dalam salah satu kamar rumah sembari memberi makan ikan,” sambung Panca.
Panca lantas coba hubungi BKSDA Sumatra Barat karena sadar yang ditemukannya adalah satwa dilindungi. Oleh karena itu, Ia pun mencari kontak BKSDA lewat media sosial dengan maksud ingin menyerahkan satwa.
Elang Brontok Betina Dapat Perawatan
Di sisi lain, Kepala Resort Maninjau BKSDA Sumatra Barat Rusdiyan P. Ritonga sebut, pihak BKSDA lakukan tindak lanjut pada laporan itu.
“Elang dievakuasi dari warga pada Sabtu (24/6/2023). Dan segera dibawa ke klinik kesehatan hewan di Lubuk Basung untuk mendapatkan pertolongan,” tutur Rusdiyan.
Menurut hasil pengamatan petugas, jenis kelamin burung pemangsa itu adalah betina. Selain itu, benar bahwa satwa alami luka di bagian ekor.
Sebelum dilepas kembali ke habitat, kata Rusdiyan, pihak BKSDA akan memastikan elang dalam kondisi sehat. Ia turut ucapkan terima kasih dan apresiasi warga yang telah selamatkan satwa itu.
Perlu diketahui, elang brontok masuk dalam kategori Risiko Rendah (Least Concern) menurut IUCN dan Appendix II dalam CITES.
Di Indonesia, elang brontok adalah hewan dilindungi dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam aturan itu, siapa pun dilarang memiliki, memelihara, memperdagangkan, menangkap, dan membunuh hewan dilindungi.
Apabila melanggar akan diancam Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.