Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Terdakwa Kasus Sisik Trenggiling Dituntut 2 Tahun Bui

509
×

Terdakwa Kasus Sisik Trenggiling Dituntut 2 Tahun Bui

Share this article
Ketiga terduga pelaku kasus perdagangan sisik trenggiling di Kalimantan Barat. | Sumber: Dok. KLHK
Ketiga terduga pelaku kasus perdagangan sisik trenggiling di Kalimantan Barat. | Sumber: Dok. KLHK

Gardaanimalia.com – Terdakwa kasus jual beli sisik trenggiling (Manis javanica) berinisial FAP dan MR dituntut hukuman penjara 2 tahun dan 2,5 tahun.

Selain itu, kedua terdakwa dengan barang bukti 20 kilogram sisik itu juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp43 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Hermawan menyatakan, FAP dan MR terbukti bersalah berdasarkan sejumlah fakta persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak.

Kedua terdakwa tersebut, ujar Eka, terbukti melanggar Pasal 21 Jo. Pasal 40 Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Kamis ini sidang putusannya,” beber Eka, pada Selasa (10/10/2023).

Diketahui, kasus ini berawal dari penangkapan tiga orang berinisial FAP, MR, dan MND. Ketiganya dibekuk atas dugaan perdagangan 57 kilogram sisik trenggiling di Kalimantan Barat.

Jaringan Perdagangan Sisik Trenggiling di Kalimantan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengungkapkan terkait hasil penyelidikan pihaknya.

Menurut Rasio, FAP, MR, dan MND terhubung dengan jaringan atau sindikat penyelundupan 360 kilogram sisik trenggiling yang terjadi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Adapun kasus yang di Kalimantan Barat, lanjutnya, itu berhasil diungkap oleh tim gabungan Gakkum KLHK dan Polda Kalimantan Barat, Rabu (7/6/2023) pukul 22.00 WIB.

Tim gabungan memperoleh informasi adanya upaya perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut dari masyarakat. Usai menerima laporan, tim langsung mengikuti sebuah mobil.

Saat mobil jenis Daihatsu Luxio berwarna putih itu diperiksa, tim gabungan segera menangkap dua orang terduga pelaku berinisial FAP dan MR.

Dalam penangkapan tersebut, tim juga berhasil mengamankan 20 kilogram sisik hewan pemakan serangga itu yang disimpan dalam empat buah karung.

“Dari keterangan kedua tersangka, tim mengejar jaringannya di Kecamatan Sejangkung, Sambas. Tim juga menangkap pemilik dan penampung berinisial MND,” kata Rasio.

Pada saat tim menangkap MND di kediamannya, petugas menemukan barang bukti 37 kilogram sisik Manis javanica yang dimuat dalam karung.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments