Tak Berizin, Pemelihara Burung Cucak Hijau Terancam Dipidana

Gardaanimalia.com - Pemelihara burung Cica daun besar atau dikenal populer dengan nama Cucak hijau terancam dipidana. Pasalnya burung cucak hijau kini telah masuk dalam daftar satwa dilindungi.
Demi menghindari hal tersebut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) meminta para pemelihara untuk mendaftarkan dan mengurus izin kepemilikan burung Cucak hijau. BKSDA di berbagai wilayah membuka pendataan kepemilikan burung, tujuannya untuk melindungi jenis burung kicau ini dari kegiatan perburuan dan perdagangan ilegal.
Sementara, burung yang tidak terdaftar dianggap satwa ilegal. Apabila diketahui tidak mampu menunjukkan izin itu akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Perlindungan jenis cucak hijau sudah disahkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106 Tahun 2018 tentang Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Apabila merunut pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, pemeliharaan burung ini sudah termasuk ke dalam tindak pidana. Dengan konsekuensi terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Kepala Bidang Teknis BBKSDA Sumut Irzal Azhar mengatakan pendataan dilakukan mulai dari jenisnya, ciri khusus, kelamin dan data pemiliknya. Burung yang sudah didata kemudian dipasangi gelang khusus di kakinya. Pemiliknya juga mendapat sertifikat izin resmi seperti dilansir dari Kumparan.
“Pendataan ini, arahnya, mereka harus melakukan penangkaraan. Jadi yang di alam tidak dieksploitasi, kemudian, yang akan diperjualbelikan adalah hasil dari penangkaran. Nanti akan kami registrasi. Semua ini bebas biaya,” ujarnya.
Pendaftaran ini sesungguhnya sudah dilakukan dalam dua tahun terakhir. BKSDA pun menyasar komunitas-komunitas pehobi burung untuk melakukan pendataan.
“Kalau setelah 5 September, kita akan proses sesuai aturan. Kalau mereka melakukan penyerahan, kita terima. Kalau tidak mau menyerahkan akan kita proses,” tegas Irzal.
Baca juga: Angkut Burung Cucak Hijau, Seorang Penumpang Kapal Diamankan Petugas Karantina
Banyak Diburu
Burung Cucak hijau mulai naik pamornya semenjak burung ini sering diikutsertakan dalam kontes kicau burung yang digagas komunitas kicau mania. Burung ini juga memiliki keahlian dalam menirukan suara burung Murai batu dan Kacembang gadung.
Perburuan burung tentu berkaitan dengan permintaan pasar untuk stok perdagangan ilegal di pasaran. Burung cucak hijau masih dapat ditemukan di pasar burung di Indonesia. Umumnya burung jenis ini diperjualbelikan sebagai burung kicau. Dengan suara yang lantang dan indah, tak pelak burung ini menjadi salah satu incaran para penghobi.
Burung umumnya dikirim dari Sumatera dan Kalimantan untuk memenuhi permintaan di Pulau Jawa. Sumber lokal menyebutkan bahwa banyak orang di sepanjang perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan telah memperdagangkan burung cucak hijau dalam jumlah fantastis, menyebabkan populasi spesies ini menurun drastis dan bahkan hampir punah di Kalimantan Barat. Hal ini menyebabkan banyak pemburu mencari hutan baru untuk memburu jenis burung ini.
Populasi burung liar kian terancam keberadaannya akibat masifnya perburuan liar dan penyelundupan satwa. Flight Indonesia mencatat setidaknya 80.000 ribu ekor burung diselundupkan dari Sumatera ke Jawa dalam kurun waktu dua tahun, sejak 2019 hingga Juli 2020.

Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Belasan Cica Daun dari Kalimantan
04/03/25
Penjual Burung Dilindungi Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
01/11/24
Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara
23/10/24
Jual 187 Cica Daun Besar, BB Dibekuk Petugas
01/09/24
Dua Cica Daun Besar Diamankan di Bandara YIA
17/08/24
Tertangkap sebelum Diedarkan, 21 Cica Daun Diamankan Petugas
15/08/24
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur

Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado

Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana

Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi

Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi

Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa

Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh

FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban

Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi

Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng

FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!

Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser

Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik

Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi
