Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Tak Mampu Mengurus Lagi, Warga Serahkan Monyet ke BKSDA

623
×

Tak Mampu Mengurus Lagi, Warga Serahkan Monyet ke BKSDA

Share this article
Ilustrasi monyet ekor panjang atau Macaca fascicularis. | Foto: TheOtherKev/Pixabay
Ilustrasi monyet ekor panjang atau Macaca fascicularis. | Foto: TheOtherKev/Pixabay

Gardaanimalia.com – Warga Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, menyerahkan monyet ekor panjang kepada BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) Sumatra Utara.

Satwa liar yang terancam punah menurut daftar merah IUCN (International Union for Conservation of Nature) tersebut diketahui berjumlah dua ekor.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kepala Subbag Data, Evlap dan Kehumasan BBKSDA Sumatra Utara Elvina Simanjuntak membenarkan serah terima satwa bernama ilmiah Macaca fascicularis tersebut.

Elvina menjelaskan, bahwa informasi awal berasal dari Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kota Binjai, pada Sabtu (26/8/2023).

Dalam informasi tersebut, lanjutnya, dikatakan bahwa ada seorang warga yang melakukan serah terima satwa liar kepada BPBD Kota Binjai.

“Warga yang memelihara monyet ekor panjang itu awalnya menyerahkan kepada petugas BPBD Kota Binjai, sebelum akhirnya diserahkan ke kita,” ceritanya, Rabu (30/8/2023) dilansir dari Mistar id.

Dia menyampaikan, menurut keterangan yang diperoleh pihak BKSDA, dua ekor monyet ekor panjang itu telah dipelihara warga sejak masih kecil.

“Seiring berjalannya waktu, pemilik tak mampu merawat dan mengurusnya lagi sehingga menghubungi call center BPBD Kota Binjai dan menyerahkannya,” terang Elvina.

BBKSDA Sumut Evakuasi Monyet Peliharaan Warga

Ia mengungkapkan, setelah diterima, satwa liar tersebut pun langsung dievakuasi. Lalu, pihaknya juga melakukan observasi serta rehabilitasi sebelum monyet dikembalikan ke habitat alaminya.

Tak lupa, Elvina juga mengimbau warga agar tak memelihara satwa liar. Terlebih, imbuhnya, satwa memiliki sifat liar, seperti perilaku agresif.

“Kita meminta masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar, apalagi yang memiliki perilaku ganas,” kata Elvina.

Larangan itu dikarenakan, memelihara satwa liar dapat menimbulkan konflik jika satwa sudah tumbuh semakin besar. Ia mencontohkan, tindakan seperti melukai dan mencederai antara pemelihara dan satwa.

Di Indonesia, Macaca fascicularis belum berstatus dilindungi. Nama spesies tersebut tidak terdaftar dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Akan tetapi, IUCN menyatakan bahwa monyet ekor panjang bestatus terancam punah atau Endangered. Artinya, satwa tengah menghadapi risiko kepunahan di alam liar pada waktu dekat.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments