Gardaanimalia.com – Tidak kunjung usai, deretan kasus menyangkut satwa liar terus bermunculan. Dari penyelundupan, perdagangan, hingga pemeliharaan satwa liar secara ilegal.
Usai Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil membongkar perdagangan 3 ekor anak kucing hutan (Prionailurus bengalensis) dan 1 ekor owa ungko (Hylobates agilis) pada Jumat (1/8/2025), di hari yang sama polisi menangkap seorang pria berinisial B atas kasus pemeliharaan seekor siamang (Symphalangus syndactylus) di Kota Pekanbaru, Riau.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menjelaskan bahwa B memelihara seekor siamang di rumahnya daerah perumahan Villa Permata Paus, Pekanbaru.
"Tersangka memelihara satu ekor siamang yang diikat di pekarangan rumahnya," jelas Kompol Bery mengutip dari artikel Kompas, Senin (4/8/2025).
Kompol Bery mengungkapkan, tersangka ditangkap karena memelihara siamang tanpa dokumen atau izin resmi dari instansi berwenang.
"Tersangka tidak ada izin memelihara siamang tersebut," tegas Kompol Bery.
Siamang merupakan salah satu primata langka yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.
Satwa ini hanya boleh dirawat oleh lembaga konservasi resmi dengan izin khusus dan dilarang dimiliki oleh perseorangan.
“Pelaku tidak memiliki izin sah. Memelihara satwa dilindungi seperti ini merupakan pelanggaran hukum. Ini termasuk tindakan memiliki, menyimpan, dan memelihara satwa liar tanpa izin resmi,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2). Ancaman hukuman bagi pelanggar adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran terhadap satwa dilindungi di wilayah Riau. Di tempat yang sama, perwakilan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Jaya Sitorus, mengingatkan masyarakat agar tidak memperjualbelikan atau memelihara satwa liar.
"Perlu kami tekankan bahwa memelihara satwa liar dilindungi sangat bertentangan dengan hukum. Mari kita bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan keberadaan satwa di habitat alaminya," kata Jaya kepada.
Sementara, satwa-satwa yang berhasil diamankan akan menjalani masa observasi dan karantina di kandang khusus di kantor BBKSDA Riau.
Penulis: Nadaa











