Tangkar Cendrawasih Ilegal, Penghobi Burung Dibekuk Polisi

Gardaanimalia.com - Satreskrim Polres Jember mengungkap kasus penangkaran ilegal burung cendrawasih di Kecamatan Jombang, Jawa Timur.
Petugas menemukan dua ekor cendrawasih berada dalam sangkar raksasa berukuran panjang 5 meter, lebar 3 meter, dan tinggi 4 meter di belakang rumah.
Dalam pengungkapan kasus itu, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AJF (38 tahun), seorang laki-laki yang merupakan warga Dusun Krajan, Desa Padomasan.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama melalui Kanit Pidter, Ipda Adi Atmaja Mahardika menyebut, tersangka tak bisa tunjukkan surat resmi.
"Sewaktu petugas menanyakan perizinan terkait penangkaran, pemilik rumah tidak bisa menunjukkan. Akhirnya kami amankan barang bukti dua ekor burung cendrawasih itu, untuk proses lebih lanjut," ujarnya, Minggu (13/11).
Burung cendrawasih, lanjutnya, merupakan satwa dilindungi sebagaimana Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.
Adi menjelaskan, AJF mengakui bahwa dua ekor burung itu berasal dari transaksi gelap melalui pembelian seharga Rp7,5 juta di luar kota Jember.
Sementara, dirinya menyebut, motif tersangka menangkar cendrawasih karena terdorong oleh obsesi yang gemar memelihara burung.
"Tersangka ini di rumahnya memelihara banyak burung. Termasuk juga yang sepasang cendrawasih jenis kuning kecil (Paradisaea minor)," ungkap Adi.
Penangkar Burung Cendrawasih Terancam Pidana
Berdasarkan peraturan yang berlaku, tersangka diancam hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.
"Karena tersangka melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan b UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya".
Dia mengatakan, tersangka secara nyata telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Sebab menangkarkan satwa langka terancam punah yang dilindungi oleh negara.
Satwa langka yang terdiri dari satu ekor jantan dan satu ekor betina tersebut, imbuhnya, akan diserahkan kepada pihak BKSDA.
Perlu diketahui, cendrawasih merupakan burung endemik asal Papua. Berdasarkan daftar merah IUCN, Paradisaea minor mempunyai status konservasi Least Concern (LC).
"Unggas dengan corak bulu eksotik ini memang terancam punah. Gara-gara perusakan habitat, perburuan liar, perdagangan gelap, dan penangkaran ilegal," pungkas Adi.

Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Amankan Monyet Peliharaan, BKSDA Jelaskan Bahaya Domestikasi Satwa Liar
15/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Berkelana dengan Lensa ala Regina Safri
08/03/25
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng

FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!

Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser

Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik

Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
