Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Tapir Masuk Perumahan Warga, BBKSDA Riau Turun Tangan!

15
×

Tapir Masuk Perumahan Warga, BBKSDA Riau Turun Tangan!

Share this article
Tapir Masuk Perumahan Warga, BBKSDA Riau Turun Tangan!
Tapir masuk ke pemukiman rumah warga di Rumbai, Kota Pekanbaru. | Foto: Riau online

Gardaanimalia.com – Beredar sebuah video viral di media sosial tentang seekor tapir (Tapirus indicus) berkeliaran masuk di wilayah permukiman warga pada Senin (16/9/2024).

Rekaman tersebut memperlihatkan tapir yang tampak kebingungan melintasi jalan. Lokasi penampakan satwa langka tersebut berada di Jl. Arowana, Unban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau.

Merespons laporan warga terkait satwa dilindungi tersebut, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau segera menurunkan petugas ke lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan warga yang ditemui petugas, kejadian itu terjadi pada Sabtu (14/9/2024) malam.

Menurut Kepala Bagian TU BBKSDA Riau Andri Hansen Siregar, satwa liar tersebut tidak membahayakan warga dan hanya sekadar melintas.

“Tapir tersebut hanya sekedar melintas. Kendati demikian, warga tidak melakukan tindakan yang mengusik satwa tersebut. Akhirnya, tapir itu berjalan ke dalam semak belukar mengarah ke hutan melewati kebun warga,” jelasnya kepada Gardaanimalia.com. Dirinya menduga, satwa itu berasal dari kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasim, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.

Peristiwa ini dapat terjadi karena tapir merupakan jenis satwa nokturnal atau aktif pada malam hari. Tapirus indicus merupakan satwa herbivor dengan wilayah jelajah yang sangat luas, sehingga satwa ini selalu berpindah dari satu habitat ke habitat lainnya untuk mencari pakan yang mengandung mineral yang tinggi.

Kemunculan tapir di permukiman merupakan hal yang dapat terjadi karena wilayah tersebut masuk kedalam wilayah jelajahnya.

BBKSDA Riau turut mengimbau warga untuk tidak melakukan tindakan ilegal terhadap tapir apabila kejadian ini terulang lagi. Alasannya, ini merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 106 Tahun 2018.

Hewan endemik Pulau Sumatera ini juga masuk ke dalam kategori endangered atau memiliki resiko kepunahan yang sangat tinggi menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN).

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments