Tawarkan Orangutan, Seorang Pemuda Ditangkap Petugas

Gardaanimalia.com - Tim Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I, Ditjen Gakkum KLHK menangkap seorang pemuda berinisial DP (23) ditangkap setelah kepergok menjual seekor Orangutan di Gayo Lues, Aceh pada Rabu (22/1).
Kepala Balai Gakkum Sumatera Eduward Hutapea mengatakan bahwa Penangkapan DP dilakukan dalam operasi pengamanan di Dusun Aruldeng, Desa Pining, Gayo Lues, Aceh.
Ia menuturkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh petugas terkait adanya perdagangan satwa dilindungi di Gayo Lues.
"Masyarakat yang menyampaikan ada warga Desa Pining, Gayo Lues, Aceh, memiliki dan berupaya menjual (menawarkan) orangutan hidup," ujarnya.
Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian bergerak dan melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, petugas Gakkum melakukan penangkapan di Jalan Pining-Pasir Putih persisnya di Jembatan Pasir Putih, Dusun Aruldeng, Desa Pining, Gayo Lues.
Menurut Edward, pelaku DP dibawa ke Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tim Balai Gakkum berkoordinasi dengan polisi untuk membawa DP ke meja hijau.
Sementara orang utan kini dibawa ke Karantina Orangutan Sumatera, di Batu Mbelin, Sibolangit, Sumatera Utara, untuk perawatan. Hal itu dilakukan karena kondisi orang utan dalam keadaan lemah dan stres.
"Orang utan adalah satwa yang secara genetika paling mirip dengan manusia dibandingkan dengan satwa lainnya. Orang utan semakin terancam keberadaannya. Saya kira ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk melindunginya," jelasnya.
Edward berterima kasih kepada masyarakat yang melaporkan perdagangan satwa dilindungi ke petugas.
"Kami mengimbau semua pihak untuk tidak terlibat dalam perburuan dan perdagangan satwa dilindungi," sebutnya.
Pelaku dikenakan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 /MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
09/05/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera
19/03/25
BKSDA Kalteng Selamatkan Dua Orangutan dalam Dua Hari
26/02/25
Payang, Bayi Orangutan yang Diselamatkan dari Kejaran Anjing
18/02/25
Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi
17/02/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
