Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Gardaanimalia.com - Seekor orangutan (Pongo pygmaeus) berhasil dilepasliarkan di Feeding Camp Filomena Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah, Jumat (2/5/2025).Orangutan tersebut bernama Telaga Paring.
Telaga Paring berjenis kelamin jantan dan dilepasliarkan oleh tim BKSDA Kalimantan Tengah (Kalteng), Balai Taman Nasional Tanjung Puting dan Orangutan Foundation International (OFI).
"Telaga Paring berjenis kelamin jantan dengan berat 55 kilogram dan diperkirakan berusia lebih dari 20 tahun," tulis BKSDA Kalteng dalam rilis Instagramnya, Rabu (7/5/2025).
Sebelumnya Telaga Paring ditemukan warga mengapung di antara banjir yang tengah melanda Desa Telaga Pulang, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah pada akhir 2024.
Orangutan ini terlihat terjebak di antara pohon yang rebah di tengah sungai sehingga kesulitan untuk keluar dari sana. Warga yang menemukan, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada BKSDA Kalteng.
Kemudian pada Senin, (16/12/24) Tim Wildlife Rescue Unit SKW II Pangkalan Bun bersama OFI menuju lokasi keberadaan orangutan tersebut.
Ia ditemukan dalam kondisi dehidrasi berat ketika itu. Kemudian, Telaga Paring dibawa menuju kantor SKW II Pangkalan Bun, dan keesokan harinya dibawa ke klinik OFI untuk mendapatkan perawatan intensif.
Tak butuh waktu lama, Telaga Paring kemudian menjalani proses rehabilitasi sampai pertengahan tahun ini dengan tujuan agar sifat liarnya kembali.
Setelah mendapati kondisinya yang berangsur membaik selama perawatan tersebut, lalu diputuskanlah agar Telaga Paring dilepasliarkan.
Pelepasliaran ini menjadi bagian dari upaya konservasi untuk menyelamatkan populasi orangutan Kalimantan yang semakin terancam punah. Orangutan Kalimantan saat ini berstatus “Kritis” (Critically Endangered) menurut Daftar Merah IUCN.
Spesies ini menghadapi berbagai ancaman serius di habitat aslinya, mulai dari perusakan hutan, alih fungsi lahan menjadi perkebunan, kebakaran hutan, hingga perburuan dan perdagangan ilegal.
Sebagai salah satu spesies kunci dalam ekosistem hutan hujan tropis, keberadaan orangutan sangat penting bagi keseimbangan alam. Mereka berperan dalam penyebaran biji dan menjaga regenerasi hutan.
Pihak BKSDA mengapresiasi kepada semua pihak yang turut serta membantu kepulihan dan keselamatan Telaga Paring sampai ia berhasil dikembalikan ke alam.
“Apresiasi kepada semua pihak yang menyelamatkan, mengasuh, hingga mengantarkan kembali Telaga Paring ke rumahnya. Semesta akan membalas kebaikannya,” tulis BKSDA Kalteng.

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
09/05/25
BKSDA Kalteng Selamatkan Dua Orangutan dalam Dua Hari
26/02/25
Payang, Bayi Orangutan yang Diselamatkan dari Kejaran Anjing
18/02/25
Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi
17/02/25
Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan
13/02/25
Kesalahan Penanganan Diduga Sebabkan Kematian Orangutan yang Tersengat Listrik
05/02/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
