Gardaanimalia.com – Burung hantu (Ketupa ketupu) dan simpai (Presbytis melalophos) hewan dilindungi diserahkan oleh dua warga Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat ke Resor KSDA setempat, Selasa (16/11).
Kedua hewan tersebut ditemukan di dua tempat yang berbeda. Burung hantu berjenis kelamin jantan dengan usia tiga tahun itu didapati oleh Deni di kandang ayam miliknya, Minggu malam (14/11).
Segera keesokan harinya, Deni, warga Simpang Ampek Tangah, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung pun menyerahkan hewan dilindungi tersebut ke Resor KSDA Agam, Senin (15/11).
Sedangkan simpai jantan berusia lima tahun diserahkan pada Selasa (16/11). Satwa dilindungi tersebut ditemukan oleh Novera Ismadi, warga Perumahan Kampuang Pinang Jorong Pasar Durian, Nagari Kampuang Pinang, Kecamatan Lubukbasung di sebuah kebun.
Novera, ketika mengetahui simpai yang didapatinya merupakan satwa langka, ia langsung memberitahukan penemuannya itu kepada petugas Resor KSDA Agam.
Simpai yang merupakan satwa endemik pulau Sumatera tersebut dilindungi oleh Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ade Putra, Kepala Resor KSDA Agam mengonfirmasi kebenaran peristiwa tersebut. “Deni langsung menyerahkan burung hantu ke kantor Resor KSDA Agam. Sementara Novera melaporkan ke kita dan langsung di jemput ke rumahnya,” ujarnya.
Melalui keterangan tertulis KSDA Resor Agam, saat ini kedua satwa akan diobservasi selama beberapa hari di di Kantor Resor KSDA Agam.
Jika kemudian kondisi kedua satwa itu diketahui dalam keadaan sehat, maka keduanya akan dilepasliarkan ke alam bebas atau habitatnya.
Ade juga menyampaikan penghargaan kepada warga yang sudah menyerahkan satwa yang populasinya perlu dijaga. “Kami memberikan apresiasi kepada warga yang telah menyerahkan satwa langka dan dilindungi itu,” ungkapnya.
Diketahui pula, simpai merupakan hewan dilindungi oleh Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.