Terancam Denda Rp100 Juta, Penjual Kukang Masuk Penjara

Gardaanimalia.com - Tim gabungan berhasil meringkus RS saat akan memperjualbelikan kukang di Simpang Padang Koto Gadang pada Sabtu (9/4) sekitar pukul 13.50 WIB.
Warga Gumarang, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam itu ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Agam.
Satwa langka yang memiliki nama ilmiah Nycticebus coucang tersebut diangkut oleh RS menggunakan sebuah kendaraan roda empat.
Pengungkapan kasus perdagangan ilegal satwa liar dilindungi tersebut berhasil berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait adanya seseorang yang mengangkut kukang.
Informasi yang diperoleh kemudian ditelusuri dan akhirnya terkonfirmasi kebenarannya oleh tim gabungan yang turun ke lapangan.
Tim berhasil menemukan pelaku bersama kendaraan yang digunakannya untuk mengangkut kukang. Saat penangkapan, satwa dilindungi tersebut ditemukan berada di dalam dua buah karung plastik.
RS sendiri telah merecanakan untuk melakukan jual beli kukang dengan harga atas dasar kesepakatan antara dirinya dan pembeli yang mengaku dari Pekanbaru, yang mana saat ini sedang dalam pengembangan oleh petugas.
Dalam keterangan tertulis, Ardi Andono, Kepala BKSDA Sumatera Barat menjelaskan, bahwa RS bersama barang bukti tiga ekor kukang dan kendaraan roda empat pun kini telah diamankan
"Selanjutnya pelaku, RS bersama barang bukti tiga ekor satwa kukang dan kendaraan roda empat diamankan ke kantor Polres Agam di Lubuk Basung untuk proses hukum selanjutnya," ungkapnya, Senin (11/4).
Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh penyidik di rumah tahanan (Rutan) Polres Agam.
Akibat perbuatannya tersebut, RS dikenai sanksi karena telah melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam pasal itu disebutkan, bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
Menurut undang-undang tersebut, RS terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Kukang adalah jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
"Sedangkan di Internasional status konservasinya adalah terancam punah (Endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan," pungkas Ardi.

Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga
03/03/25
Primata Berbisa Dievakuasi dari Permukiman di Kabupaten Kuningan
24/02/25
Hidup-mati Kukang Sumatera di Jaringan Listrik Air Naningan
24/02/25
Perjalanan Panjang 10 Kukang Jawa menuju Kehidupan Liar
26/10/24
BKSDA Kalbar Lepasliarkan Kukang di Cagar Alam Raya Pasi
21/10/24
7 Tahun Dipelihara, Owa Owa Akhirnya Diserahkan ke BKSDA Kalteng!
19/09/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
