Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Terdakwa Penyelundupan Kangguru Pohon Jalani Sidang di PN Ambon

681
×

Terdakwa Penyelundupan Kangguru Pohon Jalani Sidang di PN Ambon

Share this article
Berlangsungnya sidang pertama terdakwa dugaan penyelundupan 7 ekor kangguru pohon asal Jayapura di PN Ambon. | Foto: Daniel/Antara
Berlangsungnya sidang pertama terdakwa dugaan penyelundupan 7 ekor kangguru pohon asal Jayapura di PN Ambon. | Foto: Daniel/Antara

Gardaanimalia.com – Terdakwa kasus penyelundupan tujuh ekor kangguru pohon, Muhammad Yusuf (35) mulai menjalani proses persidangan di PN Ambon.

Ketua PN Ambon Orpha Martina mengatakan bahwa sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Ambon Lilia Heluth.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan tiga orang saksi,” ungkapnya, Selasa(8/8/2023).

Terdakwa awalnya diminta bantuan untuk mengangkut barang milik Luke (nama panggilan) ke dalam kapal. Barang tersebut berupa tujuh ekor kangguru pohon endemik Papua.

“Alih-alih menanyakan izin resmi, terdakwa yang mengetahui bawaan Luke merupakan satwa dilindungi malah melakukan negosiasi,” ungkap JPU Lilia Heluth.

Proses tawar-menawar yang dilakukan, lanjut Lilia Heluth, yaitu terkait pengangkutan dengan bayaran 1,5 juta rupiah.

Terdakwa yang diketahui merupakan seorang Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Jayapura tersebut kemudian menyanggupi permintaan Luke.

Alhasil, satwa kangguru pohon yang berstatus dilindungi tersebut dibawa ke dalam kapal, yakni menuju kamar 6018 yang di dalamnya terdapat saudara Luke.

Terdakwa bahkan menanyakan harga penawaran yang akan diberikan Luke apabila tiba di Surabaya. Terdakwa dijanjikan mendapatkan bayaran sebesar 3 juta rupiah.

Satu dari Tujuh Ekor Kangguru Pohon Mati

Kangguru pohon saat diamankan. | Foto: titaStory
Kangguru pohon saat diamankan. | Foto: titaStory

Penahanan terdakwa dilakukan oleh aparat kepolisian Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon dipimpin Kapolsek Iptu Julkisno dan petugas BKSDA Maluku.

Barang bukti tujuh ekor kangguru pohon (1 ekor dalam kondisi mati dan 6 ekor lainnya dalam keadaan stres) berhasil diamankan di atas KM Dobonsolo.

Pengamanan dilakukan saat KM Dobonsolo merapat di Pelabuhan Yos Sudarso, pada 15 Mei 2023. Penangkapan berhasil dilakukan setelah mendapatkan informasi dari salah satu sumber di Jayapura.

Muhammad Yusuf diancam pidana sebagaimana Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) Huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Sementara, 6 ekor satwa endemik Papua tersebut saat ini tengah menjalani masa pemulihan atau rehabilitasi di BKSDA Maluku. Rencananya, usai pulih, semua satwa akan dilepasliarkan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments