Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Terdakwa Perdagangan Sisik Trenggiling Divonis 17 Bulan Penjara

1108
×

Terdakwa Perdagangan Sisik Trenggiling Divonis 17 Bulan Penjara

Share this article
Ilustrasi sisik trenggiling yang sering kali diperdagangkan atau diperjualbelikan. | Foto: Internasional Kompas
Ilustrasi sisik trenggiling yang sering kali diperdagangkan atau diperjualbelikan. | Foto: Internasional Kompas

Gardaanimalia.com – Seorang bernama Kawi yang didapati hendak melakukan penjualan sisik trenggiling (Manis javanica) seberat 6 kilogram akhirnya diputuskan bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.

Hakim Ketua Majelis PN Palangka Raya menyatakan bahwa terdakwa Kawi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi, Senin (10/1).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Dalam persidangan kasus Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) tersebut, Majelis Hakim memutuskan sanksi pidana penjara selama 17 bulan dan denda sebanyak Rp10 juta atau diganti kurungan selama 6 bulan.

Kasus yang menjerat Kawi hingga masuk jeruji besi ini bermula dari forum jual beli Facebook pada Agustus 2021, saat itu Kawi menawarkan sisik trenggiling seberat 1,3 kilogram.

Melalui pesan di media sosial, seseorang pun mengaku tertarik dan menghubungi Kawi dengan menanyakan ketersediaan stok sisik satwa dilindungi tersebut.

Menindaklanjuti hal itu, Kawi kemudian menanyakan kepada calon pembeli berapa sanggup membayar untuk setiap kilogram sisik yang akan dijual olehnya.

Berhubung Kawi belum memiliki stok sisik trenggiling ketika percakapan itu berlangsung, maka ia menyanggupi untuk mencari lebih banyak sisik usai calon pembeli sepakat membayar Rp3,5 juta per kilogramnya.

Kawi pun mengumpulkan sisik satwa pemakan semut tersebut hingga akhirnya dapat mengumpulkan sebanyak 6 kilogram dengan modal Rp1 juta untuk setiap kilogram yang ia beli dari warga kampungnya.

Tak lama, ia lalu menghubungi calon pembeli dan menyepakati harga baru yaitu Rp4,5 juta per kilogram. Kawi dan calon pembeli kemudian merencanakan pertemuan di Jalan Pancasila Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Rabu (15/9/2021).

Setelah berangkat dari Mess Perusahaan PKS Nanga Kiu PT SMU Desa Pedongatan dengan membawa sisik trenggiling yang dikemas dalam karung putih, Kawi pun menunggu pelanggannya.

Saat Kawi tengah menunggu, ternyata yang datang bukan calon pembeli, melainkan tim Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah yang menangkap dan membawanya ke Mapolda Kalimantan Tengah untuk diproses lebih lanjut.

Ketika dilakukan penyidikan, Kawi diduga melakukan tindak pidana karena tanpa izin memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit atau sisik trenggiling sebagai hewan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK.SETJEN/KUM.1/12/2018.

Kini, Kawi pun terbukti bersalah dan telah dijerat ancaman pidana Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) Huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments