Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Terjerat di Kebun, Kaki Kanan Kucing Emas Alami Memar

257
×

Terjerat di Kebun, Kaki Kanan Kucing Emas Alami Memar

Share this article
<yoastmark class=
Kucing emas yang terjerat di kebun warga di Nagari Sariak, Kecamatan Sungai Pua, Kabupaten Agam. | Foto: BKSDA Sumatera Barat

Gardaanimalia.com Seekor kucing emas (Catopuma temminckii) terjerat tali sling di kebun milik warga Nagari Sariak, Kecamatan Sungai Pua, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatra Barat, Kamis (1/8/2024).

“[Kami] mendapatkan informasi dari laporan pengaduan masyarakat bahwasa ada satwa kucing emas terjerat di kebun milik mereka,” tulis Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat dalam rilis sosial medianya, Jumat (2/8/2024).

Usai terima laporan, Wildlife Response Unit (WRU) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Batusangkar lekas menuju lokasi untuk melakukan evakuasi.

Tak hanya tim SKW II Batusangkar, proses evakuasi juga melibatkan dokter hewan dari Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan (TMSBK).

Setelah melakukan observasi, tim memutuskan mengevakuasi satwa dengan cara ditulup atau menyuntik bius dengan sumpit.

Setelah terbius, tim kemudian melakukan pengecekan kondisi kucing emas yang terjerat. Hasilnya, tidak ada luka akibat jerat. Namun, terdapat memar pada kaki kanan belakang kucing emas karena jerat yang mengikat kakinya.

Mamalia itu lalu dibawa ke TMSBK untuk diobservasi lebih lanjut.

Kucing emas yang terjerat di kaki kanan bagian belakang. | Foto: tangkapan layar BKSDA Sumatera Barat
Kucing emas yang terjerat di kaki kanan bagian belakang. | Foto: tangkapan layar video BKSDA Sumatera Barat

Terancam Punah dan Alami Penurunan Populasi

Dalam Daftar Merah Internasional Union for Conservation of Nature (IUCN), Kucing Emas Asia diberikan label hampir terancam (near threatened).

Dalam beberapa tahun terakhir, spesies yang tersebar di dua belas negara Asia Tenggara ini kemungkinan mengalami penurunan populasi 20 sampai 30 persen. Hal ini diakibatkan oleh hilangnya habitat dan perburuan di wilayah jelajahnya.

Di Indonesia kucing emas (Catopuma temninckii) masuk dalam daftar hewan yang dilindungi oleh Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106 Tahun 2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. 

Dalam tahun ini, setidaknya sudah ada dua kali kasus kucing emas yang terkena jerat warga.

Sebelumnya, peristiwa serupa terjadi pada 6 Juni 2024 di Desa Ulu Aron, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah. Dalam peristiwa itu, seekor kucing emas terkena jerat dan berhasil dievakuasi petugas.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments