Berita

Terjerat Kabel di Pos Polisi, Monyet Ekor Panjang Berhasil Dievakuasi

01/08/2025|Garda Animalia
Petugas BKSDA Jawa Tengah mengevakuasi monyet ekor panjang yang terlilit kabel di pos polisi, Semarang, Jawa Tengah. | Foto: Instagram bksda_jateng

Petugas BKSDA Jawa Tengah mengevakuasi monyet ekor panjang yang terlilit kabel di pos polisi, Semarang, Jawa Tengah. | Foto: Instagram bksda_jateng

Gardaanimalia.com - Sebuah video memperlihatkan seekor monyet ekor panjang terjerat kabel di atap pos penjagaan polisi Jalan Setiabudi, Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (29/7/2025).

Video tersebut diunggah oleh akun @bksda_jateng. Terlihat, salah satu petugas sedang melakukan proses evakuasi berbekal tongkat berjaring.

Tampak petugas mengalami kesulitan karena monyet kerap menghindar, serta lokasi yang sempit dengan kabel kusut. Namun, setelah beberapa menit monyet berhasil ditangkap.

Menurut tim Wild Rescue Unit Balai KSDA Jawa Tengah, evakuasi bermula dari laporan seorang pegawai toko setempat. Berdasarkan laporan, monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) itu telah terjebak selama beberapa jam.

“Satwa terjebak sejak pagi hari dan baru dilaporkan sore hari,” ungkap petugas BKSDA Jateng kepada Garda Animalia, Kamis (31/7/2025).

BKSDA tidak dapat memastikan dari mana asal habitat atau kemunculan satwa liar ini. Pihaknya menduga satwa liar tersebut merupakan peliharaan karena terdapat tali dan rantai yang mengikat bagian perut. Kendati demikian, petugas tidak menemukan luka pada monyet ekor panjang itu.

Petugas kemudian membawa primata tersebut ke kandang transit milik BKSDA Jawa Tengah untuk dikarantina. Di sana, monyet akan dilatih beradaptasi lingkungan baru, mencari makan dan berinteraksi dengan satwa lain.

“Kondisi saat ini sehat. Namun, masih dalam pemantauan tim,” tutupnya. Meskipun belum termasuk satwa yang dilindungi, status monyet ekor panjang telah meningkat dari rentan (vulnerable) menjadi terancam punah (endangereddalam daftar IUCN Red List.

Monyet ekor panjang dikategorikan Appendix II CITES (Convention on International Trades in Endangered Species of Wild Fauna and Flora). Artinya, perdagangan spesies ini perlu diatur ketat agar tidak menyebabkan kepunahan.


Penulis: Rianda Akbari