Gardaanimalia.com - Amir Simatupang divonis 3 tahun penjara dalam kasus perdagangan 320 kilogram sisik tenggiling (bagian dari 1,2 ton sisik trenggiling) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran pada Senin (28/7/2025). Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Yanti Suryani menilai tindakan memperdagangkan satwa dilindungi berdampak buruk pada lingkungan dan merusak ekosistem.
Selain itu, Amir dengan sadar terlibat dalam kasus ini karena tergiur imbalan Rp100.000 per kilogram dari Alex jika sisik trenggiling berhasil dikirim ke Aceh. Namun, vonis ini jauh di bawah tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Amir Simatupang dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Asahan serta menuntutnya membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Amir Simatupang pidana penjara 3 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, ditambah denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara,” ucap Hakim Yanti Suryani.
Terdakwa Amir langsung menerima putusan ini. Sementara, JPU mengaku pikir-pikir. Pasalnya, putusan ini jauh dibawah tuntutan.
"Kami akan sampaikan pada atasan dan akan mengambil langkah paling lama 7 hari setelah putusan ini," kata Jaksa Era Husni Thamrin usai sidang.
Meski sudah dihukum jauh di bawah tuntutan, Penasehat Hukum Amir Simatupang, Khairul Abdi Silalahi mengaku masih keberatan. Hal ini disebabkan oleh dua terdakwa yang merupakan anggota TNI, yaitu Serka Yusuf dan Serda Dani hanya divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Medan.
Dalam tuntutan, JPU menyebut Amir Simatupang didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
JPU menegaskan bahwa tindak kejahatan terdakwa bukan perkara sepele dan tidak bisa ditolerir.
“Ini bukan sekadar kasus pidana biasa. Ini adalah ancaman serius terhadap integritas ekosistem kita, bentuk pelanggaran berat atas keberlanjutan lingkungan hidup dan sumber daya alam hayati Indonesia,” kata Jaksa Agus Tri Ichwan.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian lingkungan yang begitu besar. Valuasi ekonomi yang dilakukan Kementerian LHK bersama ahli dari IPB University menyatakan bahwa satu ekor trenggiling mempunyai nilai ekonomis berkaitan dengan lingkungan hidup sebesar Rp50,6 juta. Untuk mendapatkan 1 kilogram sisik trenggiling, ada 4 sampai 5 ekor trenggiling yang dibunuh.
Total barang bukti sisik trenggiling dalam kasus ini adalah 1.180 kilogram, setara dengan dibunuhnya 5.900 ekor trenggiling, dengan kerugian lingkungan mencapai Rp298,5 miliar.
Kasus ini melibatkan seorang polisi Aipda Alfi Hariadi Siregar dan dua TNI, yaitu Serka Yusuf dan Serda Dani. Ketiganya diduga secara sengaja bersekongkol memindahkan barang bukti sisik trenggiling dari Gudang Mapolres Asahan seberat 1,2 ton ke kios milik Serka Yusuf pada Oktober 2024.
Kemudian, Amir Simatupang, seorang sipil diminta untuk menjual 320 kilogram sisik trenggiling pada calon penjual asal Aceh bernama Alex.
Belum sempat barang dikirim, keempatnya diringkus tim gabungan penegak hukum dan Gakkum KLHK Sumut pada 11 November 2024.
Serka Yusuf dan Serda Dani sudah divonis 1 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Militer Medan pada 3 Juli 2025. Sedangkan status Aipda Alfi Siregar baru naik menjadi tersangka setelah praperadilannya ditolak oleh Hakim PN Kisaran pada 9 Juli 2025.
Penulis: Arifin Al Alamudi











