Gardaanimalia.com - Kasus perdagangan sisik trenggiling (Manis javanica) seberat 1,2 ton yang diambil dari Gudang Markas Polisi Resor (Mapolres) Asahan memasuki babak baru.
Aipda Alfi Hariadi Siregar yang diduga menjadi otak pelaku pemindahan 1,2 ton sisik trenggiling secara ilegal sudah ditahan dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Asahan, Rabu (17/9/2025).
Saat pelimpahan berkas tahap II dari Gakkum KLHK kepada Kejari Asahan, Alfi terlihat diborgol dan menggunakan rompi merah. Sebelumnya, pasca-operasi tangkap tangan (OTT), Alfi dibebaskan Gakkum KLHK dan sempat melakukan upaya praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Namun, praperadilan ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran pada 9 Juli 2025.
“Untuk sementara peran tersangka adalah intellectual leader yang nanti akan diungkap di fakta persidangan,” kata Kasi Intelijen sekaligus Humas Kejari Asahan, Heriyanto Manurung.
Soal lambatnya proses pelimpahan tahap II ini, Hery mengungkapkan hal itu di luar tanggung jawab Kejari Asahan. Pasalnya, tahap penyidikan dan penyelidikan semuanya ada di tangan Gakkum KLHK dan pihak Kejari sifatnya hanya menunggu.
Setelah pelimpahan ini, Alfi akan ditahan dan selanjutnya menunggu jadwal persidangan. Diperkirakan Alfi baru akan menjalani persidangan pada pertengahan Oktober 2025.
“Proses tahap dua ini membuktikan bahwa hukum itu tidak tumpul ke atas, tajam ke bawah, buktinya ini komitmen bersama. Tersangka ditahan selama dua puluh hari ke depan. Proses hukum yang berjalan ini menegaskan keseriusan kami dalam memberantas kejahatan terhadap satwa liar dilindungi,” tambahnya.
Aipda Alfi Hariadi Siregar ditangkap pada operasi gabungan yang digelar Tim Operasi Pomdam I Bukit Barisan, Polda Sumatera Utara, serta Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera pada Senin, 11 November 2024.
Pada kejadian itu Alfi ditangkap bersama dua TNI aktif, Serka Yusuf dan Serda Dani, serta warga sipil bernama Amir Simatupang di loket bus PT RAPI dengan alat bukti 320 Kg Sisik Trenggiling yang hendak dikirim. Ketiganya sudah selesai menjalani persidangan. Serka Yusuf dan Serda Dani dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Medan.
Sementara, Amir Simatupang dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh Hakim PN Kisaran. Namun, atas hukuman ini, Jaksa Penuntut Umum melakukan banding dan meminta Mahkamah Agung menghukum Amir Simatupang sesuai tuntutan mereka, yakni 7 tahun penjara.
Alfi dalam perkara ini diduga berperan mengeluarkan barang bukti sisik trenggiling dari gudang barang bukti di Mapolres Asahan. Ia dijerat pasal 40A ayat (1) huruf f juncto pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penulis: Arifin Al Alamudi











