Terlihat di Pohon Depan Kejaksaan, Kukang pun Dievakuasi

3 min read
2022-04-08 15:12:43
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Datar menginformasikan tentang keberadaan kukang kepada tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Tanah Datar, Senin (4/4).

Berdasarkan keterangan tertulis Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat pada Kamis (7/4), satwa liar dilindungi itu dilaporkan berada di pohon lengkeng yang tumbuh di halaman kantor kejaksaan.

Ardi Andono, Kepala BKSDA Sumatera Barat mengatakan, setelah mendapatkan laporan, tim langsung bergegas menuju lokasi dan kemudian melakukan evakuasi.

Satwa dengann nama ilmiah Nycticebus tersebut pun dievakuasi ke Kantor SKW II untuk dilakukan observasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah dilakukan pengecekan kesehatan satwa dalam keadaan sehat dan langsung dilakukan pelepasliaran di kawasan Hutan Lindung Nagari Saruaso Jorong Kubang Landai," kata Ardi.

Pelepasliaran kukang ke habitatnya, menurut Ardi, merupakan bagian dari upaya konservasi yang dilakukan oleh pihak BKSDA Sumatera Barat.

Dalam keterangan itu disebutkan, bahwa kukang dikenal sebagai hewan pemalu, dan termasuk jenis primata yang memiliki gerakan yang lambat.

Di Indonesia sendiri, kukang sudah dilindungi sejak tahun 1973 dengan Keputusan Menteri Pertanian tanggal 14 Februari 1973 Nomor 66/Kpts/Um/2/1973.

Perlindungan terhadap satwa tersebut dipertegas lagi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

"Kukang adalah salah satu primata yang masuk dalam daftar 25 primata terancam punah di dunia. Badan konservasi dunia IUCN, memasukkan kukang dalam kategori Vulnerable (rentan), yang artinya memiliki peluang untuk punah 10% dalam waktu 100 tahun," lanjutnya.

Sementara itu, menurut CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of wild fauna and flora), kukang berstatus Appendix I yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

Terlepas dari itu, BKSDA Sumatera Barat sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah melaporkan temuan satwa ini.

Pihaknya juga mengajak masyarakat agar lebih peduli terhadap kelestarian satwa liar dengan cara melindungi satwa agar tidak mengalami kepunahan di alam.

"Yuk lestarikan, lindungi, dan sayangi satwa karena upaya-upaya kecil yang kita lakukan dapat meningkatkan pelestarian satwa liar di alamnya."

Tags :
kukang satwa dilindungi pelepasliaran satwa
Writer:
Pos Terbaru
Menjelang Tengah Malam, si Manis yang Melintasi Jalan Berhasil Dievakuasi
Menjelang Tengah Malam, si Manis yang Melintasi Jalan Berhasil Dievakuasi
Berita
13/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
Berita
13/03/25
Jual Sepatu sekaligus Pipa Rokok Gading Gajah, FS Diringkus Polisi
Jual Sepatu sekaligus Pipa Rokok Gading Gajah, FS Diringkus Polisi
Berita
13/03/25
Harimau dalam Kondisi Cacat Masuk Kandang Jebak di Kabupaten Agam
Harimau dalam Kondisi Cacat Masuk Kandang Jebak di Kabupaten Agam
Berita
12/03/25
Bayi Gajah yang Tersesat di Kebun Sawit Dievakuasi ke PLG Minas
Bayi Gajah yang Tersesat di Kebun Sawit Dievakuasi ke PLG Minas
Berita
11/03/25
Seekor Beruang Madu Terluka Akibat Jerat di Kawasan Konservasi Riau
Seekor Beruang Madu Terluka Akibat Jerat di Kawasan Konservasi Riau
Berita
11/03/25
Kekerasan terhadap Lumba-Lumba di Muna dan Pentingnya Edukasi Masyarakat Terkait Satwa Dilindungi
Kekerasan terhadap Lumba-Lumba di Muna dan Pentingnya Edukasi Masyarakat Terkait Satwa Dilindungi
Berita
11/03/25
Dugong yang Tidur, Semoga Tidak Selamanya
Dugong yang Tidur, Semoga Tidak Selamanya
Edukasi
10/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
Berita
10/03/25
Kasus Berlanjut, Sekarung Sisik Trenggiling Diserahkan ke Kejati Sumut
Kasus Berlanjut, Sekarung Sisik Trenggiling Diserahkan ke Kejati Sumut
Berita
10/03/25
Berkelana dengan Lensa ala Regina Safri
Berkelana dengan Lensa ala Regina Safri
Liputan Khusus
08/03/25
Burung-Burung Migran di Pantai Sasa dan Masa Depan Mereka
Burung-Burung Migran di Pantai Sasa dan Masa Depan Mereka
Liputan Khusus
07/03/25
Terisolir di Kebun Sawit, Orangutan Sumatera Dievakuasi ke Hutan Lindung
Terisolir di Kebun Sawit, Orangutan Sumatera Dievakuasi ke Hutan Lindung
Berita
06/03/25
Bermula dari Berita Viral, Enam Warga Ditangkap karena Bunuh Harimau Sumatera
Bermula dari Berita Viral, Enam Warga Ditangkap karena Bunuh Harimau Sumatera
Berita
06/03/25
Pentingnya Satwa Liar bagi Orang Ternate
Pentingnya Satwa Liar bagi Orang Ternate
Opini
05/03/25
Biawak Dilindungi dalam Botol Mineral Disita Petugas di Ternate
Biawak Dilindungi dalam Botol Mineral Disita Petugas di Ternate
Berita
05/03/25
Dibawa dari Padang, Seekor Kucing Hutan Diamankan di Bakauheni
Dibawa dari Padang, Seekor Kucing Hutan Diamankan di Bakauheni
Berita
05/03/25
TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Liar di Selat Malaka
TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Liar di Selat Malaka
Berita
05/03/25
Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Belasan Cica Daun dari Kalimantan
Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Belasan Cica Daun dari Kalimantan
Berita
04/03/25
Siamang dan Bekantan Ditemukan di Rumah Warga di Tanjungbalai Sumut
Siamang dan Bekantan Ditemukan di Rumah Warga di Tanjungbalai Sumut
Berita
04/03/25