Terlihat di Pohon Depan Kejaksaan, Kukang pun Dievakuasi

Gardaanimalia.com - Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Datar menginformasikan tentang keberadaan kukang kepada tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Tanah Datar, Senin (4/4).
Berdasarkan keterangan tertulis Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat pada Kamis (7/4), satwa liar dilindungi itu dilaporkan berada di pohon lengkeng yang tumbuh di halaman kantor kejaksaan.
Ardi Andono, Kepala BKSDA Sumatera Barat mengatakan, setelah mendapatkan laporan, tim langsung bergegas menuju lokasi dan kemudian melakukan evakuasi.
Satwa dengann nama ilmiah Nycticebus tersebut pun dievakuasi ke Kantor SKW II untuk dilakukan observasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah dilakukan pengecekan kesehatan satwa dalam keadaan sehat dan langsung dilakukan pelepasliaran di kawasan Hutan Lindung Nagari Saruaso Jorong Kubang Landai," kata Ardi.
Pelepasliaran kukang ke habitatnya, menurut Ardi, merupakan bagian dari upaya konservasi yang dilakukan oleh pihak BKSDA Sumatera Barat.
Dalam keterangan itu disebutkan, bahwa kukang dikenal sebagai hewan pemalu, dan termasuk jenis primata yang memiliki gerakan yang lambat.
Di Indonesia sendiri, kukang sudah dilindungi sejak tahun 1973 dengan Keputusan Menteri Pertanian tanggal 14 Februari 1973 Nomor 66/Kpts/Um/2/1973.
Perlindungan terhadap satwa tersebut dipertegas lagi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
"Kukang adalah salah satu primata yang masuk dalam daftar 25 primata terancam punah di dunia. Badan konservasi dunia IUCN, memasukkan kukang dalam kategori Vulnerable (rentan), yang artinya memiliki peluang untuk punah 10% dalam waktu 100 tahun," lanjutnya.
Sementara itu, menurut CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of wild fauna and flora), kukang berstatus Appendix I yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.
Terlepas dari itu, BKSDA Sumatera Barat sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah melaporkan temuan satwa ini.
Pihaknya juga mengajak masyarakat agar lebih peduli terhadap kelestarian satwa liar dengan cara melindungi satwa agar tidak mengalami kepunahan di alam.
"Yuk lestarikan, lindungi, dan sayangi satwa karena upaya-upaya kecil yang kita lakukan dapat meningkatkan pelestarian satwa liar di alamnya."

Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga
03/03/25
Primata Berbisa Dievakuasi dari Permukiman di Kabupaten Kuningan
24/02/25
Hidup-mati Kukang Sumatera di Jaringan Listrik Air Naningan
24/02/25
Perjalanan Panjang 10 Kukang Jawa menuju Kehidupan Liar
26/10/24
BKSDA Kalbar Lepasliarkan Kukang di Cagar Alam Raya Pasi
21/10/24
7 Tahun Dipelihara, Owa Owa Akhirnya Diserahkan ke BKSDA Kalteng!
19/09/24
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
