Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Terluka Akibat Jerat di Kaki, Harimau Sumatera Berhasil Dievakuasi

1674
×

Terluka Akibat Jerat di Kaki, Harimau Sumatera Berhasil Dievakuasi

Share this article
Harimau sumatera berhasil diselamatkan di Kecamatan Dabun Gelang, oleh warga dan BKSDA setempat. | Foto: Antara/HO
Harimau sumatera berhasil diselamatkan di Kecamatan Dabun Gelang, oleh warga dan BKSDA setempat. | Foto: Antara/HO

Gardaanimalia.com – Seekor harimau sumatera ditemukan dalam kondisi terluka di bagian kaki akibat terkena jerat hama babi, pada Jumat (12/8).

Harimau betina yang diperkirakan berusia 1,5 tahun itu terjebak di hutan Reko, Desa Sangir, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Camat Dabun Gelang, Rahmat membenarkan kejadian tersebut. “Harimau dievakuasi Jumat (12/8) sekira pukul 12 waktu setempat,” ungkapnya.

Sementara itu, Jack Gayo, warga Gayo Lues yang turut dalam menyelamatkan satwa dilindungi tersebut mengatakan bahwa jerat babi dipasang oleh seorang warga.

Pemasangan jerat dilakukan oleh warga Karo yang tinggal di salah satu desa di Kecamatan Dabun Gelang, pada Kamis (11/8), lanjutnya.

Pasca mengetahui ada seekor harimau sumatera yang terkena, si pemasang jerat pun segera meminta bantuan warga. Kemudian langsung menghubungi BKSDA.

“Setelah kami sampai, harimau itu langsung dilepaskan dari jerat, kemudian dimasukkan ke dalam kandang besi,” ucapnya, dikutip dari Portalsatu.

Selanjutnya, satwa bernama ilmiah Panthera tigris sumatrae tersebut dibawa ke kantor BKSDA yang ada di daerah Blower, Kecamatan Blangkejeren.

Menurut Keuchik Sangir Thamrin, usai dievakuasi, harimau sumatera akan diberikan perawatan oleh BKSDA lalu kemudian dilepasliarkan.

“Harimau dalam perawatan BKSDA. Nanti setelah sudah pulih, harimau itu akan dikembalikan ke habitatnya,” jelas Keuchik Sangir Thamrin.

Harimau sumatera terdaftar sebagai satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Tak hanya itu, harimau juga dijamin perlindungannya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam IUCN Red List, Panthera tigris sumatrae berstatus Critically Endangered atau termasuk satwa yang sedang menghadapi risiko tinggi kepunahan di alam liar.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments