Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Arifin Al Alamudi
3 min read
2025-05-06 07:21:35
Iklan
Sidang terdakwa Amir Simatupang dalam kasus perdagangan sisik trenggiling di PN Kisaran, Senin (5/5/2025). | Foto: Arifin Al Alamudi

Gardaanimalia.com - Selain menjadi perantara penjualan sisik trenggiling, ternyata Amir Simatupang pernah menawarkan taring harimau sepanjang 12 sentimeter pada Alex.

Hal ini terungkap saat Amir Simatupang diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus penjualan 320 kilogram sisik trenggiling (bagian dari 1,2 ton sisik yang diambil dari gudang Polres Asahan) di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Senin (5/5/2025).

Kasus ini melibatkan dua TNI, Serka M. Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra atau Dani (Sedang menjalani sidang militer), seorang polisi Bripka Alfi Hariadi Siregar (status masih saksi), dan seorang sipil bernama Amir Simatupang (orang suruhan Alex).

Keempatnya berencana mengirim 320 kilogram sisik trenggiling pada warga Aceh bernama Alex (hingga kini masih buron) pada 11 November 2024. 

Pada persidangan kali ini, Amir awalnya mengaku mengenal Alex pada September 2024 lewat grup Facebook bernama Grup Trenggiling.

Lalu pada Oktober 2024, melalui pesan Facebook, Alex menanyakan apakah ada yang jual sisik trenggiling.

Amir kemudian menanyakan pada Rival, kenalannya yang pernah membeli minyak nilam darinya. Rival mengatakan ada yang punya sisik trenggiling. Lalu, Serda Dani, Rifal, Alex, dan Amir berkomunikasi paralel menggunakan WhatsApp.

Petani nilam ini mengaku baru satu kali ini membantu Alex bertransaksi membeli bagian tubuh satwa dilindungi, dengan upah Rp100 ribu per kilogram sisik. Artinya, jika transaksi 320 kilogram sisik trenggiling berhasil, Amir akan mendapat upah Rp32 juta dari Alex.

Selain itu, Serda Dani juga menjanjikan Rp40 ribu per kilogram untuk Amir atau total Rp12,8 juta.

“Saya dijanjikan upah Rp100 ribu per kilogram sama Alex. Terus Rp200 ribu per kilogram dari Alfi kata Dani kami bagi lima,” kata Amir di hadapan majelis hakim.

Namun, Jaksa Era Husni Thamrin mengungkap fakta yang berbeda. Dari hasil forensik, Era Husni membeberkan ada percakapan intens antara Amir dan Alex di messenger Facebook dan Whatsapp sejak sebelum September 2024. Bahkan, Alex pernah menanyakan soal taring harimau pada Amir.

“'Taring harimau, ada info, Bang?’ kata Alex. Kemudian, terdakwa menjawab ‘Nanti kutanya dulu, Bang. Mana tahu masih di situ bang’. Alex membalas, ‘Taringnya aja untuk nambah-nambah koleksi’. Lalu terdakwa menjawab ‘Jauh Bang. Mahal kali, diminta orang itu lengkap [harganya] Rp50 juta, Bang’. Terdakwa masih ingat percakapan terdakwa ini dengan Alex?” kata Jaksa Era Husni membacakan isi pesan WhatsApp antara Alex dan Amir sebelum September 2024.

Pria asal Labura ini hanya mengangguk tak membantah. Lalu Amir dicecar jaksa tentang dari mana asal taring harimau yang dimaksud.

Amir menjawab saat itu ada pengguna akun dari Sumatra Barat yang mengunggah foto taring harimau sepanjang 12 sentimeter di Grup Trenggiling. Lalu, Amir memberitahukan pada Alex bahwa harganya Rp50 juta. Akan tetapi, Alex urung membelinya.

Di sisi lain, Amir selalu berkelit saat ditanya sudah berapa kali membantu Alex membeli bagian tubuh satwa dilindungi.

“Kamu bilang dia (Alex) bos, berarti kamu bekerja untuk dia? Sudah berapa kali terdakwa membantu Alex membeli bagian tubuh satwa dilindungi? Terdakwa jangan berbelit-belit, nanti ini akan memberatkan,” ujar Era Husni yang kesal karena Amir hanya geleng-geleng tak menjawab pertanyaannya.

Pada akhir persidangan Amir mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Selain pemeriksaan terdakwa Amir, sidang hari ini juga dihadirkan Saksi Ahli dari BBKSDA Sumut, Marcus Mangantar Pardamean Sianturi.

Usai mendengarkan keterangan dari keduanya, Ketua Majelis Hakim Yanti Suryani menskor sidang dan akan dilanjutkan pada 19 Mei 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Karena tidak ada lagi saksi yang meringankan dari penasehat hukum terdakwa, sidang selanjutnya kita langsung pembacaan tuntutan ya,” ujar Hakim Yanti.

Tags :
sisik trenggiling Manis javanica perdagangan ilegal Kabupaten Asahan Sumut
Writer: Arifin Al Alamudi
Pos Terbaru
FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu
FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu
Edukasi
21/05/25
Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya
Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya
Liputan Khusus
20/05/25
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis
Edukasi
20/05/25
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Berita
19/05/25
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Berita
19/05/25
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Edukasi
19/05/25
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Berita
18/05/25
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Berita
18/05/25
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Berita
16/05/25
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Liputan Khusus
16/05/25
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Liputan Khusus
15/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Berita
15/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Liputan Khusus
14/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
Edukasi
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Liputan Khusus
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25