Gardaanimalia.com - Selain menjadi perantara penjualan sisik trenggiling, ternyata Amir Simatupang pernah menawarkan taring harimau sepanjang 12 sentimeter pada Alex.
Hal ini terungkap saat Amir Simatupang diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus penjualan 320 kilogram sisik trenggiling (bagian dari 1,2 ton sisik yang diambil dari gudang Polres Asahan) di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Senin (5/5/2025).
Kasus ini melibatkan dua TNI, Serka M. Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra atau Dani (Sedang menjalani sidang militer), seorang polisi Bripka Alfi Hariadi Siregar (status masih saksi), dan seorang sipil bernama Amir Simatupang (orang suruhan Alex).
Keempatnya berencana mengirim 320 kilogram sisik trenggiling pada warga Aceh bernama Alex (hingga kini masih buron) pada 11 November 2024.
Pada persidangan kali ini, Amir awalnya mengaku mengenal Alex pada September 2024 lewat grup Facebook bernama Grup Trenggiling.
Lalu pada Oktober 2024, melalui pesan Facebook, Alex menanyakan apakah ada yang jual sisik trenggiling.
Amir kemudian menanyakan pada Rival, kenalannya yang pernah membeli minyak nilam darinya. Rival mengatakan ada yang punya sisik trenggiling. Lalu, Serda Dani, Rifal, Alex, dan Amir berkomunikasi paralel menggunakan WhatsApp.
Petani nilam ini mengaku baru satu kali ini membantu Alex bertransaksi membeli bagian tubuh satwa dilindungi, dengan upah Rp100 ribu per kilogram sisik. Artinya, jika transaksi 320 kilogram sisik trenggiling berhasil, Amir akan mendapat upah Rp32 juta dari Alex.
Selain itu, Serda Dani juga menjanjikan Rp40 ribu per kilogram untuk Amir atau total Rp12,8 juta.
“Saya dijanjikan upah Rp100 ribu per kilogram sama Alex. Terus Rp200 ribu per kilogram dari Alfi kata Dani kami bagi lima,” kata Amir di hadapan majelis hakim.
Namun, Jaksa Era Husni Thamrin mengungkap fakta yang berbeda. Dari hasil forensik, Era Husni membeberkan ada percakapan intens antara Amir dan Alex di messenger Facebook dan Whatsapp sejak sebelum September 2024. Bahkan, Alex pernah menanyakan soal taring harimau pada Amir.
“'Taring harimau, ada info, Bang?’ kata Alex. Kemudian, terdakwa menjawab ‘Nanti kutanya dulu, Bang. Mana tahu masih di situ bang’. Alex membalas, ‘Taringnya aja untuk nambah-nambah koleksi’. Lalu terdakwa menjawab ‘Jauh Bang. Mahal kali, diminta orang itu lengkap [harganya] Rp50 juta, Bang’. Terdakwa masih ingat percakapan terdakwa ini dengan Alex?” kata Jaksa Era Husni membacakan isi pesan WhatsApp antara Alex dan Amir sebelum September 2024.
Pria asal Labura ini hanya mengangguk tak membantah. Lalu Amir dicecar jaksa tentang dari mana asal taring harimau yang dimaksud.
Amir menjawab saat itu ada pengguna akun dari Sumatra Barat yang mengunggah foto taring harimau sepanjang 12 sentimeter di Grup Trenggiling. Lalu, Amir memberitahukan pada Alex bahwa harganya Rp50 juta. Akan tetapi, Alex urung membelinya.
Di sisi lain, Amir selalu berkelit saat ditanya sudah berapa kali membantu Alex membeli bagian tubuh satwa dilindungi.
“Kamu bilang dia (Alex) bos, berarti kamu bekerja untuk dia? Sudah berapa kali terdakwa membantu Alex membeli bagian tubuh satwa dilindungi? Terdakwa jangan berbelit-belit, nanti ini akan memberatkan,” ujar Era Husni yang kesal karena Amir hanya geleng-geleng tak menjawab pertanyaannya.
Pada akhir persidangan Amir mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Selain pemeriksaan terdakwa Amir, sidang hari ini juga dihadirkan Saksi Ahli dari BBKSDA Sumut, Marcus Mangantar Pardamean Sianturi.
Usai mendengarkan keterangan dari keduanya, Ketua Majelis Hakim Yanti Suryani menskor sidang dan akan dilanjutkan pada 19 Mei 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Karena tidak ada lagi saksi yang meringankan dari penasehat hukum terdakwa, sidang selanjutnya kita langsung pembacaan tuntutan ya,” ujar Hakim Yanti.