Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Gardaanimalia.com - Selain menjadi perantara penjualan sisik trenggiling, ternyata Amir Simatupang pernah menawarkan taring harimau sepanjang 12 sentimeter pada Alex.
Hal ini terungkap saat Amir Simatupang diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus penjualan 320 kilogram sisik trenggiling (bagian dari 1,2 ton sisik yang diambil dari gudang Polres Asahan) di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Senin (5/5/2025).
Kasus ini melibatkan dua TNI, Serka M. Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra atau Dani (Sedang menjalani sidang militer), seorang polisi Bripka Alfi Hariadi Siregar (status masih saksi), dan seorang sipil bernama Amir Simatupang (orang suruhan Alex).
Keempatnya berencana mengirim 320 kilogram sisik trenggiling pada warga Aceh bernama Alex (hingga kini masih buron) pada 11 November 2024.
Pada persidangan kali ini, Amir awalnya mengaku mengenal Alex pada September 2024 lewat grup Facebook bernama Grup Trenggiling.
Lalu pada Oktober 2024, melalui pesan Facebook, Alex menanyakan apakah ada yang jual sisik trenggiling.
Amir kemudian menanyakan pada Rival, kenalannya yang pernah membeli minyak nilam darinya. Rival mengatakan ada yang punya sisik trenggiling. Lalu, Serda Dani, Rifal, Alex, dan Amir berkomunikasi paralel menggunakan WhatsApp.
Petani nilam ini mengaku baru satu kali ini membantu Alex bertransaksi membeli bagian tubuh satwa dilindungi, dengan upah Rp100 ribu per kilogram sisik. Artinya, jika transaksi 320 kilogram sisik trenggiling berhasil, Amir akan mendapat upah Rp32 juta dari Alex.
Selain itu, Serda Dani juga menjanjikan Rp40 ribu per kilogram untuk Amir atau total Rp12,8 juta.
“Saya dijanjikan upah Rp100 ribu per kilogram sama Alex. Terus Rp200 ribu per kilogram dari Alfi kata Dani kami bagi lima,” kata Amir di hadapan majelis hakim.
Namun, Jaksa Era Husni Thamrin mengungkap fakta yang berbeda. Dari hasil forensik, Era Husni membeberkan ada percakapan intens antara Amir dan Alex di messenger Facebook dan Whatsapp sejak sebelum September 2024. Bahkan, Alex pernah menanyakan soal taring harimau pada Amir.
“'Taring harimau, ada info, Bang?’ kata Alex. Kemudian, terdakwa menjawab ‘Nanti kutanya dulu, Bang. Mana tahu masih di situ bang’. Alex membalas, ‘Taringnya aja untuk nambah-nambah koleksi’. Lalu terdakwa menjawab ‘Jauh Bang. Mahal kali, diminta orang itu lengkap [harganya] Rp50 juta, Bang’. Terdakwa masih ingat percakapan terdakwa ini dengan Alex?” kata Jaksa Era Husni membacakan isi pesan WhatsApp antara Alex dan Amir sebelum September 2024.
Pria asal Labura ini hanya mengangguk tak membantah. Lalu Amir dicecar jaksa tentang dari mana asal taring harimau yang dimaksud.
Amir menjawab saat itu ada pengguna akun dari Sumatra Barat yang mengunggah foto taring harimau sepanjang 12 sentimeter di Grup Trenggiling. Lalu, Amir memberitahukan pada Alex bahwa harganya Rp50 juta. Akan tetapi, Alex urung membelinya.
Di sisi lain, Amir selalu berkelit saat ditanya sudah berapa kali membantu Alex membeli bagian tubuh satwa dilindungi.
“Kamu bilang dia (Alex) bos, berarti kamu bekerja untuk dia? Sudah berapa kali terdakwa membantu Alex membeli bagian tubuh satwa dilindungi? Terdakwa jangan berbelit-belit, nanti ini akan memberatkan,” ujar Era Husni yang kesal karena Amir hanya geleng-geleng tak menjawab pertanyaannya.
Pada akhir persidangan Amir mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Selain pemeriksaan terdakwa Amir, sidang hari ini juga dihadirkan Saksi Ahli dari BBKSDA Sumut, Marcus Mangantar Pardamean Sianturi.
Usai mendengarkan keterangan dari keduanya, Ketua Majelis Hakim Yanti Suryani menskor sidang dan akan dilanjutkan pada 19 Mei 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Karena tidak ada lagi saksi yang meringankan dari penasehat hukum terdakwa, sidang selanjutnya kita langsung pembacaan tuntutan ya,” ujar Hakim Yanti.

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
19/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
09/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
06/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
02/05/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
28/04/25
FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu

Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya

Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
