Tersangka Perdagangan Orangutan Ditetapkan, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

3 min read
2020-02-03 11:47:38
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I menetapkan seorang warga berinisial IG (38) sebagai tersangka kasus perdagangan orangutan yang sebelumnya melarikan diri, pada Jumat (31/1/2020).

Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Haluanto Ginting mengatakan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara untuk menangkap dan menyita primata dilindungi yang dimiliki oleh IG pada Jumat, (10/1/2020) lalu.

Ia menjelaskan saat penggrebekan dan penyitaan dua individu anakan orangutan yang masih berusia 2 tahun (jantan), dan 1 tahun (betina) oleh petugas yang dilakukan di kediamannya Dusun Kwala Nibung, Desa Pula Rambung, Kecamatan Bohorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, IG melarikan diri.

Demi mengupayakan pencarian pelaku, pihak Gakkum KLHk bekerjasama dengan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leseur (TNGL) yang secara terus menerus memantau dan mencari keberadaan IG.

Petugas kemudian menjemput IG di rumah orangtuanya di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan 2 alat bukti yang diperoleh penyidik, IG kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Lalu, kita naikan statusnya sebagai tersangka karena dia memang mengakui bahwa orangutan itu milik dia,'' katanya Minggu (2/2) dikutop dari voaindonesia.com

Haluanto juga mengapresiasi kerja sama antar lembaga dalam memberantas perdagangan satwa yang dilindungi. Ia berharap kerja sama serupa ini dapat ditingkatkan ke depannya.

"Ini merupakan wujud komitmen Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dalam menegakan hukum secara tegas bagi pelaku perdagangan satwa yang dilindungi." tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa penegakan hukum kejahatan satwa yang dilindungi merupakan prioritas pemerintah. Kejahatan satwa yang dilindungi seperti ini telah menjadi perhatian publik luas baik di Indonesia maupun dinegara lainnya. Jadi harus kita tangani dengan serius.

“Kita harus melindungi kekayaan hayati kita khususnya Orang utan karena orang utan merupakan satwa exotic dan hanya ada di Indonesia. Saya tegaskan bahwa Pelaku kejahatan terhadap orang hutan harus dihukum seberat-beratnya. Agar ada efek jera”, ujarnya.

Pelaku terancam dijerat Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Saat ini dua individu anakan orangutan tersebut telah berada di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan di Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Orangutan merupakan satwa dilindungi yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi

Tags :
orangutan medan sumatra utara
Writer:
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25