Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik

Bayu Nanda
3 min read
2025-04-05 07:54:48
Iklan
Opsetan tanduk rusa yang dikemas dalam karung putih dan berhasil diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon. | Foto: Winda Herman/Antara

Gardaanimalia.com - Tiga buah opsetan tanduk rusa (Cervidae) disita oleh petugas Polisi Kehutanan Yos Sudarso Ambon saat arus balik mudik lebaran 2025 di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, Kamis (3/4/2025).

Petugas menduga ada bagian tubuh satwa dilindungi itu saat karung berwarna putih melewati pemeriksaan X-Ray. 

"Saat proses pemeriksaan dengan mesin X-ray, petugas mencurigai adanya benda yang tidak biasa dalam sebuah karung plastik berwarna putih," ujar Polhut BKSDA Maluku, Seto, Jumat (4/4/2025) melansir Antara.

Petugas gabungan yang terdiri dari BKSDA Maluku, Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS), dan petugas alat X-ray melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bersama pemilik barang, karung tersebut pun dibuka dan terbukti bahwa isinya adalah tiga buah tanduk rusa.

Pemilik barang mengaku bahwa bagian tubuh satwa dilindungi tersebut diberikan oleh keluarganya sebagai cendera mata untuk dibawa ke Jakarta menggunakan KM Dobonsolo.

Petugas kemudian memberikan pemahaman terkait Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang mengatur salah satunya mengenai satwa dilindungi. 

Aturan tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.

Dengan demikian, pemilik barang dengan sukarela menyerahkan opsetan rusa itu. 

Opsetan kini diamankan di Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon dan akan dibawa ke kantor BKSDA Maluku. 

Di Indonesia, ada lima spesies dari famili Cervidae yang dilindungi. Kelimanya, yaitu rusa bawean (Axis kuhlii), kijang muncak (Muntiacus muntjak), kijang kuning (Muntiacus atherodes), rusa timor (Rusa timorensis), dan rusa sambar (Rusa unicolor).

Tags :
kijang rusa BKSDA Maluku penyelundupan Pelabuhan Yos Sudarso arus balik mudik
Writer: Bayu Nanda