Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik

Gardaanimalia.com - Tiga buah opsetan tanduk rusa (Cervidae) disita oleh petugas Polisi Kehutanan Yos Sudarso Ambon saat arus balik mudik lebaran 2025 di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, Kamis (3/4/2025).
Petugas menduga ada bagian tubuh satwa dilindungi itu saat karung berwarna putih melewati pemeriksaan X-Ray.
"Saat proses pemeriksaan dengan mesin X-ray, petugas mencurigai adanya benda yang tidak biasa dalam sebuah karung plastik berwarna putih," ujar Polhut BKSDA Maluku, Seto, Jumat (4/4/2025) melansir Antara.
Petugas gabungan yang terdiri dari BKSDA Maluku, Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS), dan petugas alat X-ray melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bersama pemilik barang, karung tersebut pun dibuka dan terbukti bahwa isinya adalah tiga buah tanduk rusa.
Pemilik barang mengaku bahwa bagian tubuh satwa dilindungi tersebut diberikan oleh keluarganya sebagai cendera mata untuk dibawa ke Jakarta menggunakan KM Dobonsolo.
Petugas kemudian memberikan pemahaman terkait Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang mengatur salah satunya mengenai satwa dilindungi.
Aturan tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
Dengan demikian, pemilik barang dengan sukarela menyerahkan opsetan rusa itu.
Opsetan kini diamankan di Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon dan akan dibawa ke kantor BKSDA Maluku.
Di Indonesia, ada lima spesies dari famili Cervidae yang dilindungi. Kelimanya, yaitu rusa bawean (Axis kuhlii), kijang muncak (Muntiacus muntjak), kijang kuning (Muntiacus atherodes), rusa timor (Rusa timorensis), dan rusa sambar (Rusa unicolor).

Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
05/04/25
Kasus Perburuan di TN Baluran Dilimpahkan ke Kejaksaan
14/12/23
Diduga Kabur ke Luar Bali, Satu DPO Akhirnya Tertangkap
07/11/23
15 Satwa Liar Mati dengan Lubang Peluru di Tubuhnya
16/10/23
BKSDA Temukan 52 Jerat di Antara dapat Mencelakai Harimau
31/05/23
Dua Pemburu Kijang Muncak Terancam 5 Tahun Penjara
31/03/23
Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya

Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
