Gardaanimalia.com - TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar yang dilindungi di Perairan Selat Malaka pada Minggu (2/3/2025).
Satwa-satwa tersebut diduga akan dikirim dari Tanjung Balai Asahan ke Malaysia melalui jalur ilegal.
Adapun operasi ini dilakukan oleh prajurit KRI Karotang-872 yang dikomandani oleh Mayor Laut (P) Fa’iq Mumtaz Muhammad, S.T., M.T., dalam patroli rutin di wilayah perairan tersebut.
Saat patroli sedang berlangsung di wilayah yang berjarak sekitar 24 mil dari perbatasan perairan Indonesia-Malaysia, KRI Karotang-872 mendeteksi sebuah kapal tanpa nama yang mencurigakan.
"KRI Karotang-872 mendapati sebuah kapal yang mencurigakan sedang melintas. Kemudian dilaksanakan pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal tersebut," tulis pihak TNI AL dalam keterangan resminya, Selasa (4/3/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan berbagai satwa liar, yaitu 4 ekor musang putih, 3 ekor monyet ekor panjang, 12 ekor siamang, dan 7 ekor kuskus.
Kapal tersebut juga membawa 10 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural serta 2 warga negara asing asal Bangladesh.
Komandan Gugus Tempur Laut Komando Armada I (Guspurla Koarmada I), Laksamana Pertama TNI M. Taufik, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menjalankan perintah pimpinan TNI AL.
Barang bukti berupa satwa dilindungi telah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kisaran.
Sementara itu, PMI non-prosedural dan dua WNA Bangladesh diserahkan ke pihak Imigrasi Tanjung Balai Asahan untuk proses lebih lanjut.
Satwa Dilindungi di Indonesia
Sementara itu, beberapa satwa-satwa yang ditemukan dalam upaya penyelundupan tersebut termasuk dalam daftar hewan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Jenis tersebut adalah siamang (Symphalangus syndactylus), yang termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi karena jumlahnya terus menurun akibat perburuan liar dan hilangnya habitat alami mereka.
Selain itu, ada kuskus, salah satu satwa khas Indonesia yang memiliki banyak spesies dan masuk dalam daftar satwa dilindungi.
Masih belum diketahui lebih lanjut mengenai spesies kuskus yang diselundupkan. Namun, secara keseluruhan, terdapat 14 spesies kuskus yang dilindungi di Indonesia, yaitu kuskus talaud (Ailurops melanotis), kuskus gebe (Phalanger alexandrae), dan kuskus gunung (Phalanger carmelitae).
Ada pula kuskus guannal (Phalanger gymnotis), kuskus selatan (Phalanger intercastellanus), kuskus matabiru (Phalanger matabiru), kuskus obi (Phalanger rothschildi), kuskus yaben (Phalanger sericeus), kuskus siku putih (Phalanger vestitus), dan kuskus pontai (Spilocuscus maculatus).
Serta kuskus scham-scham (Spilocuscus papuensis), kuskus bohai (Spilocuscus rufoniger), kuskus tembung (Strigocuscus celebensis), dan kuskus peleng (Strigocuscus pelengensis).
Satwa lainnya yang ditemukan dalam kasus itu adalah musang putih, tetapi jenisnya belum diketahui.
Di Indonesia terdapat tiga spesies musang yang termasuk dalam daftar satwa dilindungi, yaitu musang lingsang (Prionodon linsang), musang air (Cynogale bennettii), dan musang sulawesi (Macrogalidia musschenbroekii).
Ada juga monyet ekor panjang (Macaca fascicularis), yang sebaran populasinya luas, tetapi terancam oleh perburuan dan praktik komersialisasi satwa.