TNKS Akui Perburuan Satwa Liar Masih Marak Terjadi

Gardaanimalia.com - Balai Besar Taman Nasioal Kerinci (BBTNKS) tidak menyangkal adanya penebangan liar, termasuk perburuan satwa dilindungi di perbatasan luar hutan masih marak terjadi di Solok Selatan.
David, Kepala Seksi Pengelolaan TNKS Wilayah IV mengungkapkan bahwa penebangan ilegal masih terjadi di beberapa titik seperti di Tandai, Pakan Rabaa Utara, dan Kabupaten di Solok. Yang mana diduga sebagian besar dimanfaatkan untuk industri dan kebutuhan rumahan.
Petugas TNKS, lanjut David, masih menerima laporan perihal masyarakat yang menebang pohon dan membawa keluar dari kawasan Taman Nasional dalam bentuk kayu potongan, baik papan maupun balokan.
"Aktivitas ini terjadi dibatas luar hutan TNKS, bukan pada zona rimba ataupun zona inti. Kami tetap patroli dan memantau kawasan TNKS dan jikapun ada temuan dalam kawasan maka akan dilakukan pemusnahan dilokasi," ujarnya, Kamis (9/12) dilansir dari Harian haluan.
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga menemukan bukti dari perburuan liar, salah satunya ialah penggunaan jerat jenis nilon yang dipakai untuk memburu satwa-satwa liar di TNKS.
“Ini marak ketika bulan Ramadan. Biasanya digunakan untuk menjerat kijang dan rusa. Dan penggunaan senapan angin untuk memburu jenis satwa kera dan babi,” ucapnya.
Selain itu, David menjelaskan bahwa perburuan ilegal tersebut di antaranya terjadi karena daging rusa atau kijang yang dihasilkan itu dijual untuk kemudian dikonsumsi oleh masyarakat.
Berdasarkan wilayah yang dikelolanya, David mengatakan bahwa mereka fokus dalam pengawasan tiga satwa yang dilindungi, yakni rangkong, harimau sumatera, dan bunga bangkai (Amorphilus titanium).
"Jejak dari harimau sumatera masih sering dijumpai di dalam kawasan," terang David.
Sementara rangkong, ujarnya, merupakan satwa langka yang setia. Karena saat pasangannya meninggal, burung dilindungi tersebut tidak akan kawin lagi, sehingga sukar untuk berkembang biak.
Dalam dua tahun terakhir, lanjut David, penambangan emas liar dilakukan di lahan-lahan warga di Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan marak terjadi.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan mitigasi aktivitas ilegal dengan cara identifikasi dan sosialisasi di titik-titik lokasi tambang yang berdekatan dengan kawasan konservasi, tujuannya agar para penambang liar tidak masuk ke dalam kawasan TNKS.
"Sampai saat ini belum ada warga yang merambah kawasan (TNKS), tapi kami terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak sampai merambah ke TNKS," imbuh David dikutip dari Antaranews.
Lain daripada itu, upaya yang dilakukan untuk meminimalisir aktivitas ilegal di Kawasan SPTN Kerinci Sebelat Wilayah IV yaitu dengan pelaksanaan program kemitraan konservasi yang melibatkan 8 Kelompok Tani Hutan.
"Tahun ini sudah ada 8 KTH yang kita berdayakan dengan skema penanaman pohon dan kerja sama selama 5 tahun, hasilnya dinikmati kelompok. Syaratnya, warga tidak boleh menambah areal perladangan di kawasan zona rehabilitasi TNKS," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini pemulihan ekosistem dengan luas mencapai 274,52 Ha dilakukan dengan cara pemberdayaan masyarakat melalui KTH berupa bantuan senilai total Rp400 juta bagi 8 kelompok tersebut, pungkasnya dilansir dari Berita minang.

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
09/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
