Toko Kerajinan Reog Digrebek Polhut, Jual Kulit Harimau dan Macan Tutul

3 min read
2019-08-13 15:16:10
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.





Gardaanimalia.com - Penegakan Hukum (Gakkum) Seksi II dan Polisi Kehutanan Wilayah Jabalnusra (Jawa, Bali, Nusa Tenggara) berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tersangka berinisial B, 31 tahun, dengan barang bukti Kulit harimau dan puluhan bagian satwa dilindungi di Jawa Timur, pada Rabu (7/8).

Dari tangan tersangka berhasil diamankan empat lembar kulit harimau dalam kondisi masih basah, tiga lembar kulit kepala harimau, sembilan buah kulit kepala harimau yang dijadikan reog, satu buah kulit ekor harimau, satu lembar bagian kulit harimau, satu kantong potongan kecil kulit harimau, beberapa ikat bulu burung merak hijau dan biru, serta dua buah tanduk rusa

Jaringan Perdagangan Kulit Harimau


Penangkapan dilakukan di toko kerajinan reog yang merupakan milik tersangka B. Ia merupakan jaringan dari U, 24 tahun, dan R, 23 tahun, yang ditangkap dua hari sebelumnya di Yogyakarta. Barang bukti berupa dua ekor kulit macan tutul dalam kondisi basah, serta beberapa bagian macan tutul, macan dahan serta harimau sumatera.

Menurut Kepala Balai Gakkum Jabalnusra Mohammad Nur, jaringan perdagangan satwa dilindungi ini berasal dari Jawa Timur. Ia mengatakan bahwa pihaknya masih akan mendalami jaringan tersebut.

“Dari dua operasi ini, kami masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mendalami jaringan lain yang berhubungan dengan para pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi. Operasi-operasi yang kami lakukan adalah bentuk nyata komitmen dalam memberantas perdagangan satwa liar,” ujarnya Senin (12/8) dikutip dari Tempo.co

Nur memastikan para tersangka akan diproses dan dikenakan pasal tindak pidana memperdagangkan, membawa satwa dilindungi pasal 40 (2) jo pasal 21 (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5/ 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).




Noviar Andayani, Country Director Wildlife Conservation Society Program Indonesia (WCS-IP) mengapresiasi upaya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengungkap sindikat perdagangan satwa liar di wilayah Pulau Jawa.

“Kami sangat mengapresiasi upaya KLHK dalam mengungkap sindikat perdagangan satwa liar di wilayah Pulau Jawa. Harimau dan macan tutul adalah predator tertinggi di masing-masing rantai makanan. Sehingga keberadaannya sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem,” ujarnya.

Noviar berharap agar proses hukum dapat berjalan seadil-adilnya sehingga pelaku dapat mendapat hukuman yang setimpal dan menimbulkan efek jera.

Ada lima macam bagian satwa yang diamankan yakni dari satwa Harimau (Panthera tigris), Macan Tutul (Panthera pardus), Burung Merak Hijau (Pavo muticus), Burung Merak biru (Pavo cristatus) dan Rusa (Cervus timorensis).

Satwa-satwa tersebut merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang Republik Indonesia. Dua di antaranya yakni harimau dan burung merak hijau berstatus terancam punah dalam daftar Lembaga Konservasi Dunia IUCN (International Union for Conservation of Nature).

Tags :
harimau jawa timur yogyakarta macan dahan kulit harimau macan tutul reog jual kulit harimau
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25