Berita

Trenggiling Hidup dan Mati Diperdagangkan, Dua Orang jadi Tersangka

20/01/2026|Wahyu Nur Hanifah
Seekor trenggiling yang turut diperdagangkan bersama beberapa satwa dilindungi lainnya oleh MU dan AR Foto Gakkum Kemenhu...

Seekor trenggiling yang turut diperdagangkan bersama beberapa satwa dilindungi lainnya oleh MU dan AR. | Foto: Gakkum Kemenhut

Gardaanimalia.com - Bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah dan Polresta Magelang, Balai Penegakkan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) berhasil menggagalkan praktik perdagangan satwa liar di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. 

Warga Kabupaten Temanggung, MU (22), dan warga Kabupaten Magelang, AR (24), ditangkap petugas di Kecamatan Mertoyudan, Sabtu (17/1/2026).

Tindak pidana tersebut berhasil digagalkan usai tim memperoleh informasi terkait dugaan transaksi satwa dilindungi di Magelang dari masyarakat. Sebagai tindak lanjut, tim gabungan lantas melakukan pemantauan dan verifikasi lapangan.

Pada Kamis, 15 Januari 2026, pukul 17.00 WIB, setelah proses verifikasi usai dilakukan, tim gabungan memeriksa lokasi dan berhasil menemukan beberapa satwa dilindungi.

Dari tempat kejadian perkara, tim gabungan mengamankan 1 trenggiling (Manis javanica) hidup, 1 trenggiling mati, 1 elang tikus (Elanus caeruleus), 1 kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), dan 3 kucing hutan (Prionailurus bengalensis).

Ditemukan pula sekitar 500 gram sisik trenggiling, serta perlengkapan berupa tas kecil dan keranjang yang digunakan untuk menyimpan dan mengangkut satwa.

Berbagai metode perdagangan kerap dilakukan pelaku guna mengelabui mata aparat, padahal hal tersebut membahayakan kehidupan para satwa liar.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, Dyah Sulistyani, mengungkapkan bahwa kasus ini kembali menunjukkan tingginya tekanan terhadap satwa liar di Jawa. Padahal, trenggiling, kucing hutan, elang, dan kakatua merupakan bagian penting dari keseimbangan ekosistem.

“Pengemasan satwa di tas dan keranjang tanpa ruang gerak dan ventilasi menyebabkan stres berat dan risiko kematian tinggi. Fokus pertama kami adalah menyelamatkan satwa, menstabilkan kondisi kesehatannya, dan memastikan penanganan sesuai standar kesejahteraan satwa,” jelas Dyah dalam rilis Gakkum Kemenhut.

Selanjutnya, pihaknya akan menilai kemungkinan pelepasliaran atau penempatan satwa di lembaga konservasi yang tepat.

Trenggiling dan kakatua termasuk dalam Daftar Merah IUCN (International United for Conservation of Nature) dengan kategori kritis atau CR (critically endangered). Sementara, elang tikus berstatus risiko rendah (least concern) dan kucing hutan.

MU dan AR diamankan ke Polresta Magelang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari hasil gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polresta Magelang.

Para tersangka didakwa melakukan tindak pidana peredaran satwa liar dilindungi dengan cara menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati.

Dakwaan itu diatur dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp 2 miliar rupiah.

Gakkum Kehutanan akan Kembangkan Kasus

Uploaded content
Seekor elang tikus yang menjadi barang bukti dari kasus perdagangan satwa liar di Kabupaten Magelang. | Foto: Gakkum Kehutanan

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menekankan bahwa penanganan tidak akan berhenti pada pelaku lapangan karena perdagangan satwa dilindungi selalu melibatkan lebih dari satu simpul.

“Penindakan di Magelang ini merupakan pintu masuk untuk menelusuri pola transaksi, jalur distribusi, dan pemesan di belakangnya. Kami memperkuat kerja intelijen bersama BKSDA, kepolisian, dan mitra konservasi, termasuk memanfaatkan bukti digital dari komunikasi dan transaksi untuk membongkar jejaring perdagangan satwa secara lebih utuh,” ujar Aswin.

Di tingkat wilayah, Gakkum Kemenhut akan terus menggabungkan operasi penindakan dengan pencegahan supaya perburuan dan perdagangan satwa dilindungi di Jawa terus menurun.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan bahwa satwa liar Indonesia adalah bagian dari martabat dan kekayaan bangsa.

“Ketika satwa-satwa ini diburu dan diperdagangkan secara ilegal, yang dirampas bukan hanya individu satwanya, tetapi juga fungsi ekosistem dan layanan lingkungan yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat. Penanganan perkara seperti di Magelang kami arahkan untuk memutus jejaring bisnis kejahatan perdagangan satwa liar dilindungi,” kata Dwi Januanto.

Pemerintah mengapresiasi keterlibatan masyarakat yang telah menjadi mata dan telinga di lapangan.

Dalam rilis persnya, Kemenhut menekankan bahwa setiap satwa yang diselamatkan adalah satu langkah konkret menjaga keseimbangan ekosistem, melindungi kesehatan dan keselamatan publik, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai negara megabiodiversitas yang sungguh-sungguh melindungi warisan alamnya.