Tujuh Burung Dilindungi Diamankan di Tanjung Priok

Aditya
3 min read
2024-03-28 08:45:40
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Tujuh ekor burung dilindungi berhasil diamankan petugas gabungan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (25/3/2024).

Pengamanan tersebut dilakukan oleh Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta, Gakkum KLHK, TNI, Kepolisian, dan organisasi non-pemerintah FLIGHT.

Awalnya, Tim Gakkum dan Balai Karantina Hewan DKI Jakarta mendapatkan informasi tentang keberadaan burung dilindungi tersebut dari masyarakat.

Setelah melakukan pengecekan, tim menemukan tujuh ekor burung yang dibawa oleh dua orang penumpang kapal motor dari Papua Barat. Kapal yang mereka naiki berangkat dari Papua dengan destinasi akhir Jakarta.

Tujuh burung yang disita petugas terdiri dari 2 ekor kakatua jambul-kuning (Cacatua sulphurea), 2 ekor kasturi kepala-hitam (Lorius lory), dan 3 ekor perkici pelangi (Trichoglossus haematodus).

Ketiga spesies burung itu adalah spesies yang dilindungi. Namanya tercantum dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Satwa dan Tumbuhan yang Dilindungi.

Selain itu, seluruh satwa yang diamankan juga tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan yang diatur Pasal 35 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Kami telah meminta keterangan dari kedua terduga pelaku untuk mendalami motif melalulintaskan satwa yang dilindungi ini dan tanpa sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal," ucap Ketua Tim Gakkum Karantina DKI Jakarta Muslikan, mengutip laman resmi Badan Karantina Indonesia, Selasa (26/3/2024).

Modus Operandi Penyelundupan Burung


Ketika ditemukan, ketujuh burung dimasukkan ke dalam botol minuman plastik dan pipa paralon yang sudah dimodifikasi. Botol dan pipa tersebut kemudian disimpan di dalam koper.

Menyembunyikan satwa di dalam botol plastik dan pipa paralon merupakan modus yang sering terjadi dalam penyelundupan satwa liar, khususnya burung.

Garda Animalia mencatat, setidaknya terdapat enam kasus penyelundupan dengan modus tersebut yang melibatkan 239 ekor satwa dari  2015 hingga Maret 2024.

Selain itu, satwa kerap disimpan di berbagai bentuk penampungan seperti koper, kardus, keranjang buah, dan plastik. Dalam beberapa kasus, satwa liar disamarkan dengan benda atau satwa lain, seperti makanan atau ayam.

Pelaku sering menyembunyikan barang selundupannya di dalam kamar Anak Buah Kapal (ABK), di kolong truk, jok belakang mobil, maupun toilet bus. Terdapat pula pelaku-pelaku yang mengirimkan satwa menggunakan jasa ekspedisi.

Tags :
kakatua jambul kuning burung dilindungi Kasturi kepala hitam perkici pelangi tanjung priok
Writer: Aditya
Pos Terbaru
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Liputan Khusus
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25