Tujuh Burung Dilindungi Diamankan di Tanjung Priok

Aditya
3 min read
2024-03-28 08:45:40
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Tujuh ekor burung dilindungi berhasil diamankan petugas gabungan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (25/3/2024).

Pengamanan tersebut dilakukan oleh Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta, Gakkum KLHK, TNI, Kepolisian, dan organisasi non-pemerintah FLIGHT.

Awalnya, Tim Gakkum dan Balai Karantina Hewan DKI Jakarta mendapatkan informasi tentang keberadaan burung dilindungi tersebut dari masyarakat.

Setelah melakukan pengecekan, tim menemukan tujuh ekor burung yang dibawa oleh dua orang penumpang kapal motor dari Papua Barat. Kapal yang mereka naiki berangkat dari Papua dengan destinasi akhir Jakarta.

Tujuh burung yang disita petugas terdiri dari 2 ekor kakatua jambul-kuning (Cacatua sulphurea), 2 ekor kasturi kepala-hitam (Lorius lory), dan 3 ekor perkici pelangi (Trichoglossus haematodus).

Ketiga spesies burung itu adalah spesies yang dilindungi. Namanya tercantum dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Satwa dan Tumbuhan yang Dilindungi.

Selain itu, seluruh satwa yang diamankan juga tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan yang diatur Pasal 35 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Kami telah meminta keterangan dari kedua terduga pelaku untuk mendalami motif melalulintaskan satwa yang dilindungi ini dan tanpa sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal," ucap Ketua Tim Gakkum Karantina DKI Jakarta Muslikan, mengutip laman resmi Badan Karantina Indonesia, Selasa (26/3/2024).

Modus Operandi Penyelundupan Burung


Ketika ditemukan, ketujuh burung dimasukkan ke dalam botol minuman plastik dan pipa paralon yang sudah dimodifikasi. Botol dan pipa tersebut kemudian disimpan di dalam koper.

Menyembunyikan satwa di dalam botol plastik dan pipa paralon merupakan modus yang sering terjadi dalam penyelundupan satwa liar, khususnya burung.

Garda Animalia mencatat, setidaknya terdapat enam kasus penyelundupan dengan modus tersebut yang melibatkan 239 ekor satwa dari  2015 hingga Maret 2024.

Selain itu, satwa kerap disimpan di berbagai bentuk penampungan seperti koper, kardus, keranjang buah, dan plastik. Dalam beberapa kasus, satwa liar disamarkan dengan benda atau satwa lain, seperti makanan atau ayam.

Pelaku sering menyembunyikan barang selundupannya di dalam kamar Anak Buah Kapal (ABK), di kolong truk, jok belakang mobil, maupun toilet bus. Terdapat pula pelaku-pelaku yang mengirimkan satwa menggunakan jasa ekspedisi.

Tags :
kakatua jambul kuning burung dilindungi Kasturi kepala hitam perkici pelangi tanjung priok
Writer: Aditya