Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Update Terbaru, Bupati Langkat Diperiksa PPNS KLHK di Gedung KPK

1143
×

Update Terbaru, Bupati Langkat Diperiksa PPNS KLHK di Gedung KPK

Share this article
Tersangkat Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Langkat nonaktif saat bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada Kamis (17/2). | Foto: Aprillio Akbar/Antara
Tersangkat Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Langkat nonaktif saat bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada Kamis (17/2). | Foto: Aprillio Akbar/Antara

Gardaanimalia.com – Perkembangan terbaru kasus Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) akan diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Pemeriksaan yang bakal dilakukan itu berkaitan dengan kasus dugaan kepemilikan satwa dilindungi yang ditemukan KPK saat melakukan penggeledahan terkait dugaan kasus suap di rumah Bupati Langkat nonaktif tersebut.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik KPK memfasilitasi pemeriksaan Tersangka TRP sebagai salah satu pihak yang akan diperiksa oleh tim PPNS pada KLHK,” ungkap Ali Fikri, Plt. Juru Bicara KPK, Selasa (17/5).

Dirinya mengatakan, bahwa KPK selalu bekerja sama dengan para penegak hukum lain. “Pemeriksaan untuk keperluan penanganan perkara yang sedang ditanganinya,” jelasnya.

Sementara diketahui, Kepala Seksi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting menyebut, bahwa kasus kepemilikan satwa liar oleh TRP terus dikembangkan.

Sebelumnya, Ginting mengatakan bahwa kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. “Benar, SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) sudah kami kirim ke Poldasu,” ungkapnya, Rabu (16/2).

Ia juga menjelaskan, bahwa KLHK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Salah satu yang diperiksa adalah pihak yang merawat satwa di rumah TRP.

“Telah memeriksa beberapa saksi, antara lain pelapor, pemelihara satwa, dan ahli,” kata Ginting.

Saat ini, TRP diketahui sedang dikurung di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Kasus dugaan suap itu berkaitan dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Selain itu, TRP juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara terkait tewasnya penghuni kerangkeng yang terdapat di kediaman TRP.

Tak berhenti di situ, Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara sedang melakukan penyidikan terhadap temuan satwa langka secara ilegal di rumah pribadi TRP.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments