Vonis 1,2 Tahun untuk Pemelihara Tiga Ekor Musang Binturong di Medan

3 min read
2019-12-18 11:28:08
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Memelihara satwa dilindungi jenis musang Binturong, terdakwa Arpan Azhari alias Arpan (25) divonis 1 tahun 2 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan.

Hakim Ketua Ahmad Sayuti juga memberikan hukuman denda kepada terdakwa sebesar Rp. 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntuan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan yang menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan kurungan penjara dengan denda sebesar Rp. 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ahmad mengatakan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

“Terdakwa terbukti menangkap, melukai, membunuh,  menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa satwa jenis Binturong sebanyak 3 (tiga) ekor Binturong atau Arctictis binturong,” ujarnya saat membacakan vonis di ruang Cakra 3, Selasa (17/12).

Menanggapi putusan dari hakim, pengacara terdakwa, Romy Tampubolon menyatakan pikir-pikir. Ia mengaku, akan berkordinasi dahulu dengan keluarga terdakwa seperti dilansir dari Markobar.com

Dalam dakwaan, JPU menjelaskan bahwa kasus ini berawal ketika terdakwa tertangkap oleh pihak Polda Sumut dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara pada tanggal Kamis, 22 Agustus 2019.

Saat dilakukan pemeriksaan di kediaman terdakwa Jalan HM Joni Gang Aman No. 5 Medan Kel. Teladan Timur Kec. Medan Kota Kota Medan, petugas menemukan 3 ekor satwa Binturong yang merupakan satwa dilindungi sesuai Permen LHK no. P106 tentang Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Dari pengakuan terdakwa, satwa Binturong tersebut diperoleh dari hasil jeratan warga, dan kemudian ia ambil dan rawat selama 5 tahun.

Pengacara terdakwa, Romy Tampubolon bersikeras bahwa terdakwa tidak mengetahui apabila satwa Binturong peliharaannya merupakan satwa yang dilindungi pemerintah.

“Jadi terdakwa itu sebenarnya tidak tahu kalau hewan yang dibawanya pulang dan dipeliharanya itu adalah hewan yang dilindungi, setelah pihak dari BBKSDA Sumut dan Polda Sumut datang kerumah terdakwa barulah ia tahu dan sebenarnya niat dia itu bukan mengambil untung dari situ,” tuturnya.

Tags :
binturong medan sumatera utara
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25