Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Vonis 1,2 Tahun untuk Pemelihara Tiga Ekor Musang Binturong di Medan

2841
×

Vonis 1,2 Tahun untuk Pemelihara Tiga Ekor Musang Binturong di Medan

Share this article
Vonis 1,2 Tahun untuk Pemelihara Tiga Ekor Musang Binturong di Medan
Arpan terduduk di bangku pesakitan memperhatikan Hakim ketua saat membacakan vonis untuk dirinya. Ia diberikan vonis 1,2 tahun atas perbuatannya memelihara Binturong. Foto : Makobar.com

Gardaanimalia.com – Memelihara satwa dilindungi jenis musang Binturong, terdakwa Arpan Azhari alias Arpan (25) divonis 1 tahun 2 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan.

Hakim Ketua Ahmad Sayuti juga memberikan hukuman denda kepada terdakwa sebesar Rp. 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntuan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan yang menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan kurungan penjara dengan denda sebesar Rp. 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Ahmad mengatakan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

“Terdakwa terbukti menangkap, melukai, membunuh,  menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa satwa jenis Binturong sebanyak 3 (tiga) ekor Binturong atau Arctictis binturong,” ujarnya saat membacakan vonis di ruang Cakra 3, Selasa (17/12).

Menanggapi putusan dari hakim, pengacara terdakwa, Romy Tampubolon menyatakan pikir-pikir. Ia mengaku, akan berkordinasi dahulu dengan keluarga terdakwa seperti dilansir dari Markobar.com

Dalam dakwaan, JPU menjelaskan bahwa kasus ini berawal ketika terdakwa tertangkap oleh pihak Polda Sumut dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara pada tanggal Kamis, 22 Agustus 2019.

Saat dilakukan pemeriksaan di kediaman terdakwa Jalan HM Joni Gang Aman No. 5 Medan Kel. Teladan Timur Kec. Medan Kota Kota Medan, petugas menemukan 3 ekor satwa Binturong yang merupakan satwa dilindungi sesuai Permen LHK no. P106 tentang Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Dari pengakuan terdakwa, satwa Binturong tersebut diperoleh dari hasil jeratan warga, dan kemudian ia ambil dan rawat selama 5 tahun.

Pengacara terdakwa, Romy Tampubolon bersikeras bahwa terdakwa tidak mengetahui apabila satwa Binturong peliharaannya merupakan satwa yang dilindungi pemerintah.

“Jadi terdakwa itu sebenarnya tidak tahu kalau hewan yang dibawanya pulang dan dipeliharanya itu adalah hewan yang dilindungi, setelah pihak dari BBKSDA Sumut dan Polda Sumut datang kerumah terdakwa barulah ia tahu dan sebenarnya niat dia itu bukan mengambil untung dari situ,” tuturnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments