Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Vonis 1,4 Tahun Penjara Untuk Penjual Binturong dan Siamang

2124
×

Vonis 1,4 Tahun Penjara Untuk Penjual Binturong dan Siamang

Share this article
Vonis 1,4 Tahun Penjara Untuk Penjual Binturong dan Siamang
Junius Mustopa menjalani persidangan di depan majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang. Foto : Antara/Aziz Munajar

Gardaanimalia.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan penjara serta denda Rp. 1 juta subsider tiga bulan kepada terdakwa penjual Owa, Binturong dan Siamang, Junius Mustofa (26) pada Rabu (22/1) siang.

Ketua Majelis Hakim Erma Suharti mengatakan bahwa perbuatan Junius telah melanggar  Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan 4 bulan penjara serta denda Rp1 juta,” kata Erma saat membacakan vonis.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan penjara 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp.1 juta subsider 3 bulan penjara.

Majelis hakim berpandangan tidak ada hal-hal yang dapat meringankan terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi.

Mendengar hasil vonis tersebut, terdakwa menerima dan siap menjalani hukuman yang telah dijatuhkan hakim.

Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa kasus ini berawal ketika Junius Mustopa, warga Prabumulih tertangkap oleh Ditreskrimsus Subdit IV Polda Sumatera Selatan pada Kamis, 12 September 2019.

“Terdakwa memiliki usaha jualan hewan langka secara online sejak bulan Oktober 2018 dengan menggunakan aplikasi Facebook dan Whatsapp,” ujarnya.

Sekitar bulan September 2019, terdakwa membeli beberapa satwa langka dilindungi melalui jasa rekening bersama secara online. Selanjutnya setelah mendapatkan hewan-hewan langka tersebut terdakwa memposting foto-foto Kera Owa Ungka, Binturang, dan Siamang tersebut pada situs jual beli dalam media sosial Facebook seperti Grup jual beli hewan reptile dan Grup jual beli Pasar Burung 16 Ilir Palembang.

“Pada hari Kamis, 12 September 2019 sekira pukul 12.30 WIB, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak terdakwa kenal dengan media Whatsapp untuk membeli satwa-satwa langka tersebut dengan harga Rp. 2.350.000.”, terangnya.

Junius kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian saat melakukan transaksi tepatnya dirumah terdakwa di Jalan Sepatu Kel. Karang Raja Kec. Prabumulih, Timur Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.

Sementara satwa jenis Owa ungka, Binturong dan Siamang merupakan satwa yang masuk ke dalam daftar satwa dilindungi dalam PermenLHK no. P.106 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P20 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Satwa yang berhasil disita dan masih hidup telah dilepaskan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel ke hutan lindung.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments