Berita

Warga Kuningan Geger, Macan Tutul Terjebak di Balai Desa

27/08/2025|Garda Animalia
Macan tutul jawa yang terjebak di Balai Desa Kutamandarakan, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan. | Foto:  tangkapan layar Instagram BBKSDA Jabar

Macan tutul jawa yang terjebak di Balai Desa Kutamandarakan, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan. | Foto: tangkapan layar Instagram BBKSDA Jabar

Gardaanimalia.com Satu ekor macan tutul (Panthera pardus melas) jantan ditemukan terjebak di Balai Desa Kutamandarakan, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Selasa (26/8/2025) sore, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat bersama kepolisian datang untuk mengevakuasi satwa langka itu.

Satwa liar yang diperkirakan berusia tiga tahun ini diduga berada di dalam gudang penyimpan kursi selama dua hari sebelum petugas datang.

Mulanya, seorang perangkat desa bernama Faisal mencurigai suara aneh yang ia dengarkan dari dalam gudang. Ia pun berusaha mencari sumber suara dan terkejut membuka membuka pintu karena seekor kucing besar dengan kulit bertotol terlihat dari dalam gudang.

Mungkin dia kaget, saya juga kaget,” ujar Faisal.

Segera setelah melihat sosok kucing itu, ia pun melaporkannya kepada kepala desa dan instansi lain.

Ia menduga macan tutul itu masuk dari lubang antara tembok dan atap di gudang tersebut dan berada di sana sejak sehari sebelumnya

Kabar terperangkapnya macan tutul jawa di gudang Balai Desa Kutamandarakan ini menarik perhatian warga, bahkan hingga dari luar desa.

Situasi itu sempat menyulitkan petugas kepolisian di lokasi karena banyak warga yang berdatangan.

“Kami berupaya mensterilkan balai desa agar evakuasi berjalan lancar,” kata Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar M. Ali Akbar.

Kepala Bidang Konservasi Wilayah (SKW) III BKSDA Jawa Barat, Achmad Arifin, menjelaskan tim mengevakuasi satwa dengan memberikan bius.

“Kami bersama dokter hewan dan petugas lainnya berhasil mengevakuasi macan tutul Jawa setelah sebelumnya dilakukan pembiusan,” kata Achmad Arifin.

Terkait alasan macan tutul yang bisa ke luar hutan dan masuk ke permukiman, Ahmad mengatakan masih perlu kajian lebih dalam.

Kalau di sini, kawasan hutannya mungkin sekitar dua kilometer di hutan produksi kalau tidak salah, nanti kami cek kembali ya,” jelasnya.

Setelah berhasil mengamankan, BKSDA akan merehabilitasi macan tutul itu jika tidak memungkinkan untuk langsung dilepasliarkan. Achmad menjelaskan rehabilitasi bisa dilakukan di Taman Satwa Cikembulan, Lembang Zoo, atau Pusat Penyelamatan Satwa.


Penulis: Nadaa