Gardaanimalia.com – Warga Rusia, Andrei Zhestkov hanya dituntut 6 bulan penjara setelah tertangkap dalam kasus penyelundupan Orangutan di Bandara Ngurah Rai di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pada Selasa (25/6).
Jaksa Penuntut Umum, Anak Agung Md Suara Teja Buana menuntut Zhestkov atas rencananya menyelundupkan Orangutan yang merupakan satwa dilindungi ke luar negeri.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andrei Zhestkov dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda Rp 5 juta subsidair satu bulan kurungan,” kata jaksa Anak Agung Made Suarja Teja Buana saat membacakan surat tuntutan dilansir dari Detiknews.
Teja juga meminta majelis hakim untuk menetapkan barang bukti berupa seekor orang utan hidup berjenis kelamin jantan umur 2 tahun, 2 tokek hidup, dan 4 ekor bunglon agar diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali untuk dirawat.
Sementara pihak kuasa hukum terdakwa, Yoginata mengatakan bahwa Andrei menyesal atas perbuatannya menyelundupkan satwa. “Kami minta maaf untuk selebihnya menyesali perbuatan itu karena tidak mengetahui atas apa yang dilakukan. Tuntutan sudah diterima maka kami tidak mengajukan pembelaan,” ujarnya.
kasus bermula dari saat terdakwa tiba di terminal keberangkatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Tuban pada Jumat (22/3) pukul 22.38 Wita. Ketika melewati pemeriksaan X-Ray, dideteksi keberadaan orangutan dengan keadaan terbius didalam keranjang rotan dan beberapa ekor Toke yang akan ia selundupkan ke Korea Selatan.
Andrei didakwa dengan dua pasal. Pertama adalah Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA dan Ekosistem. Kedua, Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (c) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA dan Ekosistem.