Wartawan Selamatkan Kukang dari Tepi Jalan

Gardaanimalia.com - Seekor kukang yang ditemukan di pinggir jalan di Desa Ampang Gadang, Kabupaten Pasaman, telah dilepasliarkan di kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang, Kamis (21/7).
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Ardi Andono mengatakan, satwa tersebut ditemukan oleh dua orang wartawan bernama Rusdyantoro Sahputra dan Eko.
Ardi menceritakan, saat itu kedua orang itu hendak pulang dan di tengah perjalanan mereka menemukan satwa dengan nama ilmiah Nycticebus coucang tersebut.
Pertemuan Rusdyantoro Sahputra dan Eko dengan seekor kukang tepat berada di Jalan Lintas Sumatera, Desa Ampang Gadang, Nagari Panti Selatan, Kabupaten Pasaman.
"Saat itu, kondisi jalan ramai arus lalu lintas," jelas Ardi pada Jumat (22/7) dalam keterangan tertulisnya melalui akun resmi Instagram bksda_sumbar.
Ujarnya, kedua orang tersebut merasa khawatir satwa itu tertabrak oleh kendaraan yang melintas atau ditangkap oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Sehingga, lanjut Ardi, mereka berdua pun melakukan evakuasi terhadap kukang dan kemudian membawanya untuk diserahkan kepada BKSDA Sumatera Barat, melalui tim Wildlife Rescue Unit Seksi Konservasi Wilayah I.
Dia melanjutkan, setelah pihak BKSDA melakukan pemeriksaan, satwa yang termasuk ke dalam golongan primata primitif nokturnal tersebut lalu dilepasliarkan.
"Setelah dilakukan observasi, dan dinyatakan layak untuk dilepaskan kembali, selanjutnya satwa kukang dilepaskan dalam kawasan hutan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang," terangnya.
Menurut Ardi, upaya konservasi satwa liar adalah kewajiban kita bersama. Ia mengucapkan terima kasih atas penyelamatan kukang yang dilakukan oleh dua wartawan tersebut.
"Tidak melihat kepada latar belakang siapa pun orangnya. Karena konservasi adalah bekerja bersama dalam menjaga, melindungi, dan melestarikan satwa liar yang merupakan kekayaan keanekaragaman hayati kita," tandas Ardi.
Nycticebus coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sedangkan di Internasional, status konservasinya adalah terancam punah (Endangered) dan masuk klasifikasi Apendiks I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.

Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga
03/03/25
Primata Berbisa Dievakuasi dari Permukiman di Kabupaten Kuningan
24/02/25
Hidup-mati Kukang Sumatera di Jaringan Listrik Air Naningan
24/02/25
Perjalanan Panjang 10 Kukang Jawa menuju Kehidupan Liar
26/10/24
BKSDA Kalbar Lepasliarkan Kukang di Cagar Alam Raya Pasi
21/10/24
7 Tahun Dipelihara, Owa Owa Akhirnya Diserahkan ke BKSDA Kalteng!
19/09/24
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
