Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

WN Mesir Diringkus Ketika Berupaya Selundupkan Owa ke Dubai

162
×

WN Mesir Diringkus Ketika Berupaya Selundupkan Owa ke Dubai

Share this article
Owa ungko (Hylobates agilis) yang menjadi korban perdagangan oleh WN Mesir. | Foto: Istimewa
Owa ungko (Hylobates agilis) yang menjadi korban perdagangan oleh WN Mesir. | Foto: Istimewa

Gardaanimalia.com – Seorang WNA asal Mesir berinisial GMA (36) berhasil diringkus Bea Cukai Soekarno-Hatta kerena mencoba melakukan penyelundupan tiga ekor primata.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo, pelaku mengaku mendapatkan primata langka itu dari penjual satwa langka di Indonesia.

“Berdasarkan keterangan, primata langka itu akan dibawa ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) untuk diperjualbelikan,” kata Gatot, Jumat (30/8/2024).

Informasi awal bermula dari adanya kecurigaan terhadap koper penumpang atas nama GMA.

Koper milik GMA tercatat dalam bagasi pesawat Emirates (EK-357), rute penerbangan Jakarta-Dubai.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper, didapati 1 ekor primata jenis owa siamang (Symphalangus syndactylus) dan 2 ekor owa ungko (Hylobates agilis).

Dua primata itu disembunyikan dalam kardus dan sangkar bambu, yang disamarkan dengan makanan dan pakaian.

Sudah Berulang Kali Jual Satwa ke Negara Lain

Menurut keterangan, tak hanya sekali GMA berkecimpung dalam bisnis satwa dilindungi.

Pelaku mengaku telah lama aktif melakukan jual beli satwa langka dari berbagai negara, terutama negara-negara di Asia. Satwa-satwa itu kemudian dipasarkan di negara-negara Timur Tengah dan Afrika.

“Penumpang dan barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Gatot.

Berdasarkan bukti permulaan dan alat bukti, GMA telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan.

Ia diancam hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

GMA juga melanggar pasal 87 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Ancaman hukuman dari aturan ini adalah pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Kedua jenis owa tersebut merupakan satwa dilindungi yang dilarang untuk ditangkap dan diperjualbelikan.

Ia ditetapkan sebagai satwa dilindungi sesuai dengan UU 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Owa siamang dan owa ungko juga memiliki status terancam atau endangered oleh IUCN Redlist.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments