WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Gardaanimalia.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial BQ (45) diamankan di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado setelah kedapatan membawa bagian satwa liar dilindungi tanpa dokumen resmi.
Penangkapan terjadi saat BQ tiba dari Guangzhou dengan penerbangan Trans Nusa pada Kamis, 20 Maret 2025 lalu.
Pemeriksaan terhadap pelaku kembali berlanjut pada Selasa, 15 April 2025, usai sempat tertunda sebelumnya.
Kini, BQ telah ditetapkan sebagai tersangka dan diterungku di Rutan Kelas II Manado.
Ia dijerat dengan Pasal 40A Ayat (2) huruf c Jo Pasal 23 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Di sisi lain, barang buktinya telah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara.
Terkuaknya kasus ini bermula ketika dua kotak bagasi milik BQ melewati mesin pemindai dan menunjukkan kejanggalan.
Lalu petugas menemukan 13 cula badak, 12 taring harimau, 20 kantung empedu sapi, dan 4 paket bagian-bagian cula badak berasal dari satwa dilindungi.
Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan bersama antara Bea Cukai, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Balai Karantina Hewan, dan BKSDA Sulawesi Utara.
Seluruh barang bukti langsung diamankan dan diuji di Laboratorium Sistematika Hewan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Hasil pengujian yang keluar pada pertengahan April 2025 dinyatakan cula badak tersebut asli. Sementara, untuk taring harimau dan kantung empedu masih menunggu hasil pengujian lebih lanjut.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu menegaskan bahwa pelanggaran hukum terkait satwa dilindungi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas pada keberlangsungan ekosistem.
“Sulawesi Utara, khususnya Manado, merupakan salah satu titik rawan perdagangan satwa liar ilegal melalui jalur udara, darat, dan laut. Kami akan terus berupaya menghentikan penyelundupan satwa dilindungi,” katanya melalui rilis resmi, Rabu (30/5/2025).
Rudianto juga menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor dan memperketat pengawasan untuk menangani kejahatan terhadap satwa liar.
Pemerintah pun berkomitmen untuk tidak hanya menindak pelaku BQ (45) saja, tetapi mengungkap seluruh jaringan perdagangan ilegal, termasuk aktor intelektual dan jejaring lintas negara.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, perdagangan ilegal satwa liar adalah kejahatan yang mengancam keberagaman hayati Indonesia, stabilitas hukum dan keamanan nasional.
"... Bukan hanya pelanggaran dalam bidang konservasi, melainkan juga bagian dari kejahatan lintas negara (transnational crime) yang mendapat perhatian dunia internasional."
Ia melanjutkan, kejahatan perdagangan satwa liar sering kali terhubung dengan tindak pidana lain, seperti pencucian uang, korupsi, dan pemalsuan dokumen.

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun
06/02/25
Imbas Dagangkan 8 Cula Badak, ZA Terancam Bui
29/08/24
Terdakwa Pembeli Cula Badak Jawa Divonis Bebas
28/08/24
FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu

Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya

Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
