WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Rian Akbari
3 min read
2025-05-02 11:31:10
Iklan
Gardaanimalia.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial BQ (45) diamankan di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado setelah kedapatan membawa bagian satwa liar dilindungi tanpa dokumen resmi. Penangkapan terjadi saat BQ tiba dar

Gardaanimalia.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial BQ (45) diamankan di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado setelah kedapatan membawa bagian satwa liar dilindungi tanpa dokumen resmi.

Penangkapan terjadi saat BQ tiba dari Guangzhou dengan penerbangan Trans Nusa pada Kamis, 20 Maret 2025 lalu.

Pemeriksaan terhadap pelaku kembali berlanjut pada Selasa, 15 April 2025, usai sempat tertunda sebelumnya.

Kini, BQ telah ditetapkan sebagai tersangka dan diterungku di Rutan Kelas II Manado.

Ia dijerat dengan Pasal 40A Ayat (2) huruf c Jo Pasal 23 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. 

Di sisi lain, barang buktinya telah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara. 

Terkuaknya kasus ini bermula ketika dua kotak bagasi milik BQ melewati mesin pemindai dan menunjukkan kejanggalan.

Lalu petugas menemukan 13 cula badak, 12 taring harimau, 20 kantung empedu sapi, dan 4 paket bagian-bagian cula badak berasal dari satwa dilindungi. 

Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan bersama antara Bea Cukai, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Balai Karantina Hewan, dan BKSDA Sulawesi Utara.

Seluruh barang bukti langsung diamankan dan diuji di Laboratorium Sistematika Hewan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Hasil pengujian yang keluar pada pertengahan April 2025 dinyatakan cula badak tersebut asli. Sementara, untuk taring harimau dan kantung empedu masih menunggu hasil pengujian lebih lanjut.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu menegaskan bahwa pelanggaran hukum terkait satwa dilindungi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas pada keberlangsungan ekosistem.

“Sulawesi Utara, khususnya Manado, merupakan salah satu titik rawan perdagangan satwa liar ilegal melalui jalur udara, darat, dan laut. Kami akan terus berupaya menghentikan penyelundupan satwa dilindungi,” katanya melalui rilis resmi, Rabu (30/5/2025).

Rudianto juga menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor dan memperketat pengawasan untuk menangani kejahatan terhadap satwa liar.

Pemerintah pun berkomitmen untuk tidak hanya menindak pelaku BQ (45) saja, tetapi mengungkap seluruh jaringan perdagangan ilegal, termasuk aktor intelektual dan jejaring lintas negara.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, perdagangan ilegal satwa liar adalah kejahatan yang mengancam keberagaman hayati Indonesia, stabilitas hukum dan keamanan nasional. 

"... Bukan hanya pelanggaran dalam bidang konservasi, melainkan juga bagian dari kejahatan lintas negara (transnational crime) yang mendapat perhatian dunia internasional."

Ia melanjutkan, kejahatan perdagangan satwa liar sering kali terhubung dengan tindak pidana lain, seperti pencucian uang, korupsi, dan pemalsuan dokumen.

Tags :
cula badak perdagangan ilegal satwa liar BKSDA Sulut Bea Cukai Manado Balai Karantina Sulut Gakkum Kemenhut Cina Tiongkok
Writer: Rian Akbari
Pos Terbaru
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25