Gardaanimalia.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial BQ (45) diamankan di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado setelah kedapatan membawa bagian satwa liar dilindungi tanpa dokumen resmi.
Penangkapan terjadi saat BQ tiba dari Guangzhou dengan penerbangan Trans Nusa pada Kamis, 20 Maret 2025 lalu.
Pemeriksaan terhadap pelaku kembali berlanjut pada Selasa, 15 April 2025, usai sempat tertunda sebelumnya.
Kini, BQ telah ditetapkan sebagai tersangka dan diterungku di Rutan Kelas II Manado.
Ia dijerat dengan Pasal 40A Ayat (2) huruf c Jo Pasal 23 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Di sisi lain, barang buktinya telah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara.
Terkuaknya kasus ini bermula ketika dua kotak bagasi milik BQ melewati mesin pemindai dan menunjukkan kejanggalan.
Lalu petugas menemukan 13 cula badak, 12 taring harimau, 20 kantung empedu sapi, dan 4 paket bagian-bagian cula badak berasal dari satwa dilindungi.
Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan bersama antara Bea Cukai, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Balai Karantina Hewan, dan BKSDA Sulawesi Utara.
Seluruh barang bukti langsung diamankan dan diuji di Laboratorium Sistematika Hewan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Hasil pengujian yang keluar pada pertengahan April 2025 dinyatakan cula badak tersebut asli. Sementara, untuk taring harimau dan kantung empedu masih menunggu hasil pengujian lebih lanjut.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu menegaskan bahwa pelanggaran hukum terkait satwa dilindungi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas pada keberlangsungan ekosistem.
“Sulawesi Utara, khususnya Manado, merupakan salah satu titik rawan perdagangan satwa liar ilegal melalui jalur udara, darat, dan laut. Kami akan terus berupaya menghentikan penyelundupan satwa dilindungi,” katanya melalui rilis resmi, Rabu (30/5/2025).
Rudianto juga menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor dan memperketat pengawasan untuk menangani kejahatan terhadap satwa liar.
Pemerintah pun berkomitmen untuk tidak hanya menindak pelaku BQ (45) saja, tetapi mengungkap seluruh jaringan perdagangan ilegal, termasuk aktor intelektual dan jejaring lintas negara.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, perdagangan ilegal satwa liar adalah kejahatan yang mengancam keberagaman hayati Indonesia, stabilitas hukum dan keamanan nasional.
"... Bukan hanya pelanggaran dalam bidang konservasi, melainkan juga bagian dari kejahatan lintas negara (transnational crime) yang mendapat perhatian dunia internasional."
Ia melanjutkan, kejahatan perdagangan satwa liar sering kali terhubung dengan tindak pidana lain, seperti pencucian uang, korupsi, dan pemalsuan dokumen.