Berita

WN Vietnam Ditahan, Gakkum Kehutanan Dalami Penyelundupan 796,34 Kilogram Sisik di Pelabuhan Merak

17/04/2026|Nadaa
Temuan sisik trenggiling yang disembunyikan di antara muatan legal Foto Gakkum Kehutanan - WN Vietnam Ditahan Gakkum Kehu...

Temuan sisik trenggiling yang disembunyikan di antara muatan legal. | Foto: Gakkum Kehutanan

Gardaanimalia.com – Balai Gakkum Kementerian Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) terus mendalami kasus penyelundupan sisik trenggiling (Manis javanica) yang diangkut kapal asing berbendera Vietnam di wilayah Pelabuhan Merak, Banten, pada 7 April 2026.

Sebagai tindak lanjut, penyidik telah menahan Warga Negara Vietnam berinisial LVP dan mengamankan barang bukti berupa 26 koli sisik trenggiling dengan berat total 796,34 kilogram.

Sebelumnya, penangkapan ini bermula dari penyerahan kapal beserta muatan oleh Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banten kepada Gakkum Kehutanan.

Di tengah pemeriksaan kapal kargo MV Hoi An 8, petugas menemukan muatan ilegal berupa sisik trenggiling di antara muatan resmi berupa steel coil seberat sekitar 2.735 ton.

Sejak proses serah terima dilakukan, penyidik Gakkum Kehutanan telah memeriksa awak kapal, mendalami peran masing-masing pihak, serta mengumpulkan dan menganalisis barang bukti yang ditemukan di dalam kapal.

Dari hasil penyidikan sementara, skala barang bukti, penggunaan kapal asing, dan dugaan modus di laut menunjukkan perkara ini tidak dapat dipandang sebagai penyelundupan biasa, melainkan mengarah pada pola perdagangan ilegal satwa liar berskala internasional yang sedang didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Dugaan modus yang sedang didalami adalah transshipment atau ship to ship (STS) di tengah laut, serta kemungkinan penggunaan metode pengapungan barang pada titik koordinat tertentu. Pola ini kerap digunakan untuk mengaburkan asal muatan dan jalur distribusi.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Aswin Bangun menegaskan, perkara ini menunjukkan kejahatan perdagangan satwa liar terus berevolusi dengan modus yang makin tersamar.

Dengan diselundupkannya sisik trenggiling di balik muatan legal kapal kargo, penegakan hukum harus menjawab dengan penyidikan yang lebih presisi dan kuat dalam pembuktian.

“Karena itu, kami tidak hanya fokus pada tersangka yang telah ditahan, tetapi juga terus menelusuri pola, jalur, dan struktur peredaran yang digunakan dalam perkara ini,” ujar Aswin dalam siaran pers Kementerian Kehutanan, Senin (13/4/2026).

Jeratan Hukum dan Komitmen Pemerintah

Perbuatan ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), yang secara tegas melarang segala bentuk perdagangan maupun kepemilikan bagian tubuh satwa dilindungi. Tersangka tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho juga menegaskan, pengungkapan hampir 800 kilogram sisik trenggiling dari kapal asing ini menunjukkan ancaman serius terhadap kekayaan hayati Indonesia. 

Ia juga mengatakan, ketika bagian tubuh satwa dilindungi diperdagangkan dalam skala besar, yang dihadapi negara bukan lagi pelanggaran biasa, tetapi kejahatan yang menggerus nilai kehidupan liar, merusak upaya konservasi, dan menguji ketegasan Indonesia dalam menjaga kekayaan hayatinya. 

Karena itu, penegakan hukum harus dibangun tidak hanya untuk menghentikan satu pengiriman, tetapi untuk mempersempit seluruh ruang yang memungkinkan perdagangan satwa liar ilegal terus bergerak. 

“Perlindungan satwa liar tidak cukup dijaga di habitatnya saja, tetapi juga harus dipertahankan pada setiap jalur yang berpotensi dimanfaatkan untuk peredaran ilegal,” jelasnya. 

Ke depan, pengawasan yang lebih terpadu dan respons yang lebih presisi akan terus diperkuat agar ruang gerak perdagangan satwa liar ilegal semakin sempit.

Ia menambahkan, penanganan perkara ini menunjukkan negara tidak akan membiarkan bagian tubuh satwa dilindungi diperdagangkan secara ilegal melalui jalur laut maupun moda pengangkutan lainnya.