Gardaanimalia.com - Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum pidana 8 tahun penjara terhadap warga negara (WN) Vietnam, La Van Phuong, nakhoda kapal pengangkut 796,34 kilogram sisik trenggiling ilegal.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (15/9/2026), majelis hakim juga memutuskan kapal kargo MV HOI AN 8 yang dikemudikan terdakwa dirampas untuk negara. Sidang putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Hendri Irawan, didampingi Hakim Anggota Rendra dan Diah Astuti Miftafiatun.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
"(Majelis Hakim) menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," ucap majelis hakim dalam persidangan.
Selain menjatuhkan hukuman kurungan dan denda, majelis hakim menolak permohonan pembelaan penasihat hukum terdakwa yang meminta agar kapal dikembalikan kepada pihak pemilik atau manajemen.
Majelis menetapkan satu unit kapal MV HOI AN 8 beserta kelengkapan suratnya, serta satu unit handphone Iphone 14 Pro Max warna ungu milik terdakwa dirampas untuk negara.
"Dengan merampas alat kejahatan untuk negara, maka putusan ini memberi akan efek jera yang kuat yaitu menegaskan bahwa kejahatan tidak akan memberikan keuntungan apapun dan hukum tidak membuka peluang kompromi terhadap barang bukti yang secara nyata digunakan untuk kejahatan," ujarnya.
Majelis hakim menilai, ketidaktahuan manajemen tidak dapat menghilangkan fakta bahwa kapal tersebut telah digunakan sebagai alat kejahatan oleh terdakwa. Terdakwalah yang harus bertanggung jawab sendiri kepada manajemen kapal atas dirampasnya aset tersebut.
Sementara itu, untuk barang bukti utama berupa 26 koli yang berisi sisik trenggiling (Manis javanica) seberat kurang lebih 796,34 kilogram, majelis hakim memerintahkan agar dirampas untuk dimusnahkan. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan sisik trenggiling tersebut beredar kembali di masyarakat.












