Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

10 Nuri Maluku Tanpa Pemilik Ditemukan di Pelabuhan Namlea

1099
×

10 Nuri Maluku Tanpa Pemilik Ditemukan di Pelabuhan Namlea

Share this article
Burung nuri maluku yang telah diamankan oleh petugas BKSDA Maluku. | Foto: Winda Herman/Antara
Burung nuri maluku yang telah diamankan oleh petugas BKSDA Maluku. | Foto: Winda Herman/Antara

Gardaanimalia.com – Penyelundupan satwa dilindungi kembali terjadi. Kali ini, sepuluh ekor nuri maluku berhasil diamankan di Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.

Pengamanan satwa itu dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku bersama Karantina Namlea. Hal itu diungkapkan oleh Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto.

“Sejumlah satwa tersebut berhasil diamankan petugas Resort KSDA Buru bersama Karantina Namlea dalam pengawasan di Pelabuhan Namlea,” ujarnya kepada Antara, Senin (18/9/2023).

Burung dilindungi bernama ilmiah Eos bornea tersebut ditemukan oleh petugas ketika penumpang naik ke atas kapal KM (kapal motor) Dorolonda.

Namun, kata Seto, saat pihaknya menanyakan terkait kepemilikan satwa dilindungi tersebut, hasilnya tak ada satu pun yang mengaku sebagai pemiliknya.

“Setelah kami menanyakan siapa pemilik burung itu, tidak ada yang mengaku pemiliknya. Selanjutnya, satwa tersebut sudah kami amankan di Kantor Stasiun Konservasi Satwa Namlea,” terangnya.

Sekarang ini, lanjutnya, semmua satwa masih dikarantina dahulu sebelum dikembalikan ke habitat alaminya. Kendati begitu, Ia menyebut, kondisi beberapa burung dalam keadaan sehat.

“Mungkin beberapa hari lagi sudah siap dilepasliarkan. Tapi, perlu kami karantina dulu,” ucap Seto.

Dia berharap, suatu saat masyarakat lebih sadar dan bisa menjadikan kejadian ini sebuah pelajaran. Utamanya, terkait jenis-jenis satwa endemik Maluku yang kini berstatus dilindungi.

Aturan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.

Jika aturan tersebut dilanggar, maka pelaku akan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Eos bornea merupakan satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments