Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Petugas Amankan Burung Nuri Maluku di KM Sirimau

649
×

Petugas Amankan Burung Nuri Maluku di KM Sirimau

Share this article
Seekor burung nuri maluku diamankan petugas BKSDA Maluku di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. | Foto: Dok.BKSDA Maluku
Seekor burung nuri maluku diamankan petugas BKSDA Maluku di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. | Foto: Dok.BKSDA Maluku

Gardaanimalia.com – Petugas Polhut Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Kepala Operasional PT Pelni cabang Ambon, dan anggota Intel TNI AD amankan burung nuri maluku, Jumat (27/1/2023).

Polhut BKSDA Maluku, Johny Syaranamual mengatakan, seekor burung nuri tersebut merupakan hasil kegiatan pengawasan di KM Sirimau yang hendak menuju Kupang.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Berhasil diamankan satu kantong plastik berwarna hijau berisi satu ekor burung nuri maluku dari salah seorang penumpang di dek 3 KM Sirimau,” ujar Johny dalam keterangan tertulis, Kamis (2/2/2023).

Petugas kemudian menanyakan asal-usul satwa itu. Pemilik satwa dilindungi itu mengaku, burung tersebut adalah pemberian temannya yang dibawa sebagai cendera mata dan bukan untuk diperjualbelikan.

Berdasarkan pengakuan penumpang, petugas pun memberikan pemahaman terkait UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam aturan tertulis, setiap orang dilarang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperjualbelikan satwa dilindungi dalam keadaan hidup atau mati.

Jika melanggar, pelaku akan diancam dengan kurungan penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

“Pemilik burung dengan sukarela menyerahkan burung tersebut kepada petugas Polhut Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon untuk diamankan,” lanjutnya.

Johny menambahkan, saat ditemukan burung liar endemik Maluku tersebut dalam keadaan sehat dan tidak cacat.

Nuri maluku kini telah dibawa dan diserahkan ke petugas perawat satwa di Kandang Pusat Konservasi Satwa (PKS) untuk dikarantina dan direhabilitasi.

Selanjutnya, Johny mengatakan, burung dengan nama latin Eos bornea tersebut akan dilepasliarkan ke habitat alaminya.

Eos bornea merupakan satwa dilindungi menurut Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments