Gardaanimalia.com – Tim Operasi Gabungan yang melibatakan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Korwas PPNS Bareskrim Polri, serta Pusat Polisi Militer (Puspom) berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal satwa liar dilindungi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada 6–7 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 100 ekor satwa liar dilindungi yang berasal dari Papua.
Satwa-satwa itu diduga hendak diperdagangkan secara ilegal. Pascaoperasi, seluruh satwa telah dievakuasi dan dititiprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) BKSDA Tegal Alur, Jakarta, untuk perawatan dan pemeriksaan kesehatan.
Penanganan satwa dilakukan untuk memastikan satwa tetap hidup dan stabil, sekaligus mendukung pembuktian perkara.
Satwa yang diamankan di antaranya 4 ekor nuri bayan (Eclectus roratus), 2 ekor kakatua koki (Cacatua galerita), 19 ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory), 6 ekor nuri hitam (Chalcopsitta atra), 14 ekor mambruk victoria (Goura victoria), dan 3 ekor walik wompu (Ptilinopus magnificus).
Selain itu, diamankan pula 19 ekor pipit matari (Neochmia phaeton), 2 ekor nuri kabare (Psittrichas fulgidus), 3 ekor nuri coklat (Chalcopsitta duivenbodei), dan 28 ekor perkici pelangi (Trichoglossus haematodus).
Awal Pengungkapan
Mengutip rilis Gakkum Kehutanan, terungkapnya perkara ini diawali dari pemantauan dan pengembangan informasi terkait peredaran satwa liar dilindungi melalui jalur transportasi laut menuju Jakarta.
Dari informasi tersebut, tim operasi gabungan melakukan penindakan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok sebagai langkah lanjutan. Ini juga merupakan upaya mencegah satwa dilindungi masuk ke jalur distribusi ilegal.
Dalam rangkaian kegiatan, tim mengamankan dua oknum aparat, masing-masing berinisial BI dan ZF, untuk dimintai keterangan.
Sebagian satwa ditemukan tanpa dokumen kepemilikan atau pengangkutan yang sah.
Selain itu ,tim juga menelusuri alur pengiriman dan pihak-pihak yang mengatur peredaran satwa dilindungi ini, hal ini termasuk pengembangan terhadap jejaring yang mengambil keuntungan dari peredaran ilegal tersebut.
Penanganan Cepat dan Tercatat
Menanggapi hal ini, Rudianto Saragih Napitu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan dengan pembuktian yang tertib sejak awal
“Penanganan perkara ini kami jalankan dengan dua hal yang harus sama-sama beres. Satwa tertangani, pembuktian tertib. Satwa ini barang bukti hidup, jadi penanganannya harus cepat, rapi, dan tercatat. Kami pastikan satwa dititiprawatkan di PPS, sambil mengamankan dokumen, keterangan, dan jalur distribusinya. Dari situ terlihat siapa berperan apa, siapa mengirim, siapa menjemput, siapa menampung. Perkara ini kami dorong naik bertahap, tidak berhenti pada yang membawa,” tegas Rudi, Jumat (12/6/2026).
Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, ikut menambahkan, bahwa perdagangan satwa dilindungi telah berkembang menjadi bisnis yang memanfaatkan celah logistik dan tidak cukup ditangani hanya di simpul angkut.
“Polanya lintas wilayah dan bisa terhubung lintas negara, sehingga penanganannya menggunakan pendekatan multidoor dan lintas lembaga. Pelacakan aliran dananya kami kuatkan bersama PPATK, dan bila rantainya lintas negara, kami bawa penanganannya ke jalur kerja sama internasional, termasuk Interpol. Operasi ini menunjukkan sinergi lintas instansi berjalan. Di saat yang sama, pengawasan di hulu, terutama habitat dan titik rawan perburuan, akan terus diperkuat agar perburuan dapat dicegah,” sambung Januanto.
Perdagangan dan pengangkutan satwa liar dilindungi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, khususnya Pasal 40A ayat (1) huruf d. Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.













